Tangerang,KabarOneNews.com-Persidangan yang digelar pada Senin (6/4/2026), Jan Oktavianus, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang memimpin persidangan, tampak kesal karena bibit, benih bening Lobster sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) ekor mati sia sia di Bandara Soetta Tangerang, Banten.
“Dari pada harus mati. Sebaiknya, Lobster yang nilainya miliar rupiah itu dilepas saja atau dikarantinakan. Sebab, daya mampu oksigen di dalam koper yang menghidupi hewan tersebut, waktunya sangat terbatas,” ucap hakim menyesali birokrasi pemeriksaan terhadap dokumen dan penyidikan terhadap pelaku penyelundup. Bertele tele sehingga mengakibatkan matinya ribuan ‘see food’ sajian makanan lezat itu.

Padahal para petugas di Bandara Soetta Hatta Tangerang, Banten, yakni : Aviation Security (Avsec), Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina mengetahui persis bahwa hanya 3 (tiga) perusahaan yang berijin mengekspor Lobster.
Maka selain ketiga perusahaan tersebut, berarti ilegal
Artinya. Begitu para petugas mencurigai atau mengindikasi adanya penyelundupan, seyogianya segera menyelamatkan bibit Lobster dimaksud.
Kabur Dari Bandara
Kedua terdakwa : Hendra dan Hayyo, sempat melarikan diri.
Namun beberapa hari kemudian, berdasar alamat yang tertera di Paspor, ucap Angga Saputra, petugas kepolisian.
Terdakwa Hendra berhasil dijemput di rumahnya si Bali dan terdakwa Hayyo ditangkap di Yogyakarta.
Riza Afrizal Hasby dan Freddy Gurusinga, Advokat yang mendampingi terdakwa Hendra menyebutkan, kliennya hanya sebagai suruhan pengantar barang dengan upah Rp 4 juta. Selain upah kata terdakwa Hendra yang beraktifitas sebagai Tour Guide di Bali itu, mengaku juga mendapatkan akomodasi hotel dan tiket PP Indonesia – Singapura.
Sementara terdakwa Hayyo yang bergelar S1 dan bekerja sebagai Sale Advertice di Yogyakarta yang didampingi advokat Nelson Situmorang, menerangkan hal yang sama.
Diakuinya, bahwa percobaan penyelundupan sudah tiga kali dilakukan, namun selalu gagal.
Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Randika Ramadhani Erwin dalam tuntutannya. Minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun enam bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa, advokat dalam pledoinya menguraikan, bahwa kliennya hanya korban sebagai kurir yang mendapatkan jasa antar dari Thomas Williem (DPO) dan tak mengetahui bahwa barang bawaannya ilegal. Pada akhir pembelaan Riza memohon, supaya menghukum terdakwa seringan ringannya.
Menyikapi tuntutan jaksa dan pembelaan advokat. Hakim dalam amar putusannya Kamis (9/4/’26), menghukum keduanya masing masing selama satu tahun dua bulan.
Nb. : Berdasarkan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), yakni 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

















