Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang pemeriksaan dua saksi perkara Pencemaran nama baik dengan rasa kebencian dan Fitnah melalui youtube Kanal Anak Bangsa, melibatkan terdakwa Hendra Lie, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/7/2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan dua saksi dalam BAP, yakni korban Fredie Tan dan saksi Salim Saputra. Fredie Tan korban ujaran kebencian memberikan keterangan dihadapan majelis hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata.
Saksi diperiksa karena laporannya di Kepolisian terkait isi konten video podcast yang ditayangkan di youtube Kanal Anak Bangsa dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, judul konten: Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyaran PT.Pembangunan Jaya Ancol, Budi Karya Terlibat. Serta video podcast yang kedua di youtube yang sama yaitu, Kanal Anak Bangsa dengan URL: https://www.youtube.com/watch?v=9G4MO27_UBs, judul konten: “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh melecehkan Ombusdman RI Benarkah?”
Korban menyampaikan, isi video podcast yang ditayangkan di dua tayangan youtube itu tidak benar. Saya sangat dirugikan dengan penayangan podcast tersebut, ujar korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 17/7/2025.
Menurut korban, bahwa dalam konten tersebut berisikan fitnah-fitnah dan pencemaran nama baik, bahkan juga berisi ujaran kebencian terhadap SARA, didapati ungkapan fitnah kepada korban seperti mengatakan korban seorang Penipu, Koruptor, dan pengusaha Chinese dari perantauan Medan datang merantau dengan modal nekat saja dan sebagainya, sehingga sangat merugikan korban.
Dengan adanya tayangan podcast tersebut, kerugian apa saja yang diderita saudara, dan siapa menurut saudara yang berbicara di youtube tersebut tanya Majelis Hakim. Fredie Tan mengatakan “pihaknya rugi secara materil dan immateril. Secara materi rugi sekitar 27 miliar rupiah, karena berdampak dengan adanya pembatalan kontrak kerja. Selain itu, anak-anak jadi menjadi trauma secara phsikis dan sangat berpengaruh terhadap keluarga besar saya dan bisnis saya.” Ucap saksi.
“Saya menduga yang berbicara di podcast youtube itu adalah terdakwa Hendra Lie. Tidak mengetahui secara pasti saya serahkan semuanya pada penyidik Kepolisian”, ucapnya.
Fredie Tan mengetahui podcast tersebut dari Salim Saputra selaku Direktur perusahaan di kantornya. Setelah diberitahu, Fredie Tan mencari dan menonton hingga selesai dengan menggunakan ponsel miliknya dan benar saja ditemukan tayangan podcast Kanal Anak Bangsa tersebut, dan menurut Fredie Tan, berisi ujaran kebencian SARA dan ungkapan-ungkapan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.
Korban mengaku, saat tayangan podcast pertama, tanggal 20 November 2022, pihaknya belum sepenuhnya menanggapi. Belum melaporkan tayangan tersebut ke Polisi. Korban masih bersabar dan menyampaikan kepada saksi Salim Saputra, kita tunggu aja dulu apakah ada orang yang mau klarifikasi podcast itu, kata korban kepada Salim Saputra, seperti disampaikan saksi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa.
Namun benar saja, muncul kembali tayangan podcast kedua kanal anak bangsa pada tanggal 8 Maret 2023, yang berisikan hal yang sama yaitu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik korban Fredie Tan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Hendra Lie bos PT MEIS Mata Elang.
Setelah melihat penuh podcast kedua tersebut di ponsel HP miliknya, korban Fredie Tan tak kuasa lagi menahan emosinya, dengan penuh rasa marah dan sedih disampaikan saksi korban dihadapan majelis hakim pada persidangan.
“Hilang sudah kesabaran saya yang mulia, isi podcast itu sangat menyudutkan saya, membunuh karakter saya, mengatakan saya koruptor, penjahat, dll. Saya tidak terima yang mulia.” ucap saksi korban
Akhirnya korban membuat LP dikepolisian pada 17 Mei 2023, untuk melaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut, dikarenakan tayangan podcast youtube tersebut dapat di konsumsi masyarakat luas atau diakses publik, ungkap Fredie Tan, 17/7/2025.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Terdakwa diduga secara terang-terangan menyerang kehormatan korban, dan melontarkan ujaran kebencian kepada Fredie Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Penasehat hukum menanyakan, apakah saksi pernah ditetapkan sebagai tersangka, apakah pernah kantor saksi digeledah Kejaksaan Agung bahkan dicekal terkait dugaan korupsi, apakah mengetahui adanya penetapan pengadilan Jakarta Utara untuk penggeledahan kantor saksi, tanya penasehat hukum terdakwa.
Menyikapi sejumlah pertanyaan tersebut, saksi menjawab dan membantah keras tidak mengetahui adanya surat penggeledahan apa lagi pencekalan. Yang saya tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan (SP3) tahun 2016 karena kurang cukup bukti, ucap saksi.
Penasehat hukum terdakwa sempat di ingatkan majelis Hakim supaya fokus sesuai agenda sidang hari ini terkait dugaan tindak pidana sesuai UU ITE. Hal itu disampaikan majelis karna penasehat hukum mempertanyakan kembali materi-materi perkata gugatan perdata antara PT WAIP dengan PT MEIS, yang mana permasalahan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“saya tidak mau menjawab pertanyaan terkait materi-materi perdata, karena Terdakwa sudah menggugat pihak saya sebanyak 10 kali dengan putusan memenangkan saya semua.” Ucap saksi.
“Saya stres berat gara gara tayangan podcast youtube tersebut yang mulia, oleh karena itu saya minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Majelis Hakim, untuk memulihkan kembali nama baik saya”, ungkap saksi Fredie Tan di hadapan Majelis Hakim, 17/7/2025.
Penulis : P.Sianturi