LAMONGAN , KabarOne news.com- Memusnahkan dokumen dan arsip secara sembarangan bisa melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang No. 43 tentang kearsipan, dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
Namun demikian, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dilakukan oleh salah setu pegawai kecamatan berinisial SR yang menjabat sebagai staf umum di Kecamatan Turi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Non Government organisation jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso menyebutkan,hasil puldata dan investigasi lembaga kami pada waktu bersih – bersih di kantor kecamatan, ada sekitar 15 karung dokumen dan arsip pemerintahan yang terkumpul. 5 karung telah dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 10 karungnya diduga dijual ke tempat pengepul barang bekas (rongsokan).
“Dijual hari Jumat (7/2) kemarin oleh SR ke pengepul barang bekas yang berada di bawah Jembatan Made. Ada sekitar 10 karung,” ucapnya , Senin (10/2/25).
Masih menurut ketua NGO JALAK , awalnya bersih – bersih di kantor kecamatan itu, yakni rolingan atau peralihan dari sebelumnya ruangan kantor arsip dibuat atau digunakan untuk ruangan kantor PKH.
“Dokumen atau arsip berupa kertas ada kurang lebih 15 karung, sebagian memang sudah dibakar, sebagian lagi dijual ke tempat pengepul rongsokan dijual kiloan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan arsip serta dokumen pemerintahan saja harus ada bukti berita acaranya. Apalagi, kata dia, dokumen berupa kertas ini dijual kiloan ke pengepul barang bekas tanpa dicaca atau dihancurkan terlebih dahulu.
“Jelas – jelas ini sudah melanggar undang – undang, ada ancaman pidananya ini. Prosedurnya sudah tidak benar, dan ngawur banget ini,” tandas Amin Santoso.
Terpisah, Camat Turi, M. Eko Triprasetyo menjelaskan, pihaknya belum mengetahui kalau dokumen dan arsip pemerintahan itu dijual kiloan ke tempat rongsokan atau pengepul barang bekas oleh pegawainya.
“Saya tidak tahu, justru saya baru dapat kabar hari ini, terima kasih atas informasinya. Yang bersangkutan akan segera saya panggil,” tutur Camat Eko saat dihubungi awak media. (***Anjani)