Banjarbaru,KabarOneNews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha sebagai langkah strategis menuju kemandirian dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, melalui Kepala Bidang Usaha dan Pemasaran, Refiansyah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Legalitas Berusaha bagi UMKM Tahun 2025 di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (29/10/2025).
Refiansyah menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi utama bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.
“Dengan memiliki legalitas, para pelaku UMKM dapat bersaing secara sehat dan profesional, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan serta memperkuat basis ekonomi kerakyatan yang berakar pada budaya lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat maupun daerah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mempermudah proses perizinan, di antaranya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Melalui regulasi tersebut, pelaku UMKM kini dapat mengakses izin usaha dengan lebih cepat dan mudah secara daring.
“Pemerintah berkomitmen memberikan akses, fasilitasi, dan pendampingan, serta menjembatani langsung pelaku UMKM dalam proses perizinan agar lebih efisien,” tambahnya.
Selain menjamin kepastian hukum, legalitas usaha juga memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses permodalan, membuka peluang mengikuti program strategis pemerintah, serta memperluas pasar hingga ke platform digital.
“Legalitas juga memastikan pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum serta fasilitas pajak yang lebih ringan, termasuk relaksasi pajak UMKM sebesar 0,5 persen,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Koperasi dan UKM Kalsel berharap dapat menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan naik kelas.
“Kami akan selalu hadir menjembatani dan mempermudah para pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Refiansyah.
Sumber: MC Kalsel



















