Tangerang, Kabar One news.com-
Heboh. Penutupan Cafe di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN). Tangerang kelas 1A Khusus menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai dan menjadi sorotan publik khususnya para pencari keadilan.
Betapa tidak. Cafe yang tadinya ada 2 (dua) unit berada di lantai 2 itu, satu per satu ditutup. Pertama, ditutup sekitar satu setengah tahun lalu. Kedua, akan ditutup dan tak bisa diperpanjang lagi kontraknya. Sebab, tempat tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang tunggu pengunjung sidang. Sesuai instruksi dari Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Banten.
Tercatat, masa kontrak sejak 25 November 2022 s/d 25 November 2025 (3 tahun), senilai Rp 42 jt.
Yang menjadi sorotan, siapa sebenarnya pemilik Cafe itu ?. Sudah menjadi rahasia umum. Penguasaan atau pengelolaan usaha kopi dan makanan di areal Barang Milik Negara (BMN) di lingkup pengadilan tersebut, agaknya sarat praktek KKN.
Yang pasti, ‘Tiga Lanang Kopi’ adalah Tri Lanang, berasal dari rangkaian sinonim tiga putra. Iya, anak Tantri Yanti 3 orang lanang (lelaki). Siapa pula Tantri Yanti ini. Dia adalah Panitera PN setempat.
Lah koq ditutup, padahal pemiliknya adalah petinggi di PN itu sendiri.
Nah, hal itulah yang menjadi pergunjingan.
Tak hanya menyangkut ditutupnya Cafe Tri Lanang, tetapi juga bahasan tak luput dari Kantor Bantuan Hukum (Posbakum) seluas 7 x 6 M2 yang konon pengelolaan dan penguasaannya, masih berhubungan dengan nama Tantri. Juga ikut ditutup, saat ini Kantor Posbakum dialihfungsikan menjadi Ruang Perpustakaan.
Tak ayal, keberadaan Cafe dan Posbakum boleh eksis di PN. Tangerang menjadi santer. Itu tadi. Lantaran Tantri ‘Panitera’, sangat berperan aktif di dalamnya.
Majelis Hakim Sarankan Mediasi
Merasa diberlakukan semenamena, Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim Yunus Ekaputra, menggugat H. Zulfikar Arif Rahman Purba (Sekretaris PN.Tangerang). Perkara No. : 729/Pdt.G/2025/PN.Tng.
Sekedar pencerahan. Dahulu struktur jabatan Panitera dengan Sekretaris digabung dalam satu wadah, disebut Panitera-Sekretaris (Pansek). Sekarang jabatan struktural itu dipisah.
Level kedudukan kedua jabatan ini setara.
Panitera bertugas mengurusi administrasi perkara pidana, perdata dan permohonan lainnya secara menyeluruh. Sedangkan Sekretaris membidangi administrasi atau pengawasan kepegawaian dan keberadaan lingkungan kantor secara umum termasuk pengelolaan ruangan.
Kembali ke topik ditutupnya Cafe Tri Lanang. Kenapa usaha pencari cuan itu dihentikan.
Spekulasi publik. Sebab, Tantri tidak lagi menjabat sebagai Panitera, dia hengkang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Awal Juli 2025, Tantri pindah tugas ke PN. Bekasi.
Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim sebagaimana gugatannya, menuding bahwa Sekretaris PN, Zulfikar Purba bertindak menghentikan penggunaan ruangan adalah tindakan sepihak tanpa dialog dan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dan hukum administrasi negara.
Menurut Andy Hakim, bahwa Tergugat Zulfikar Purba telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang pada Pasal 10 dan 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakomodir kewenangan atau landasan penghentian perpanjangan kontrak secara resmi dari Mahkamah Agung atau Kuasa Pengelolaan Barang Milik Negara, yakni persetujuan dari Menteri Keuangan.
Disebutkan Andy Hakim, bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN sendiri, tak mengetahui tindakan administratif Zulfikar Purba, menghentikan kontrak Cafe Tri Lanang.
Akibat perbuatan Tergugat, kata Penggugat, pihaknya terancam menderita kerugian sebesar Rp 45 jt.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Tantri Yanti, sambil tersenyum kecut mengaku bahwa pihaknya sudah berdamai dengan pihak Tergugat.
“Iya, Tri Lanang Kopi menggugat pak Zulfikar Purba. Tapi sudah damai,” ujar Tantri singkat sembari naik ke mobil dinasnya plat merah tanpa menyebut bentuk perdamaiannya.
Sementara Zulfikar Purba, Sekretaris PN. Tangerang, mengaku dan membenarkan pihaknya tengah digugat oleh Tri Lanang Kopi. Guna menghadapi gugatan itu katanya, ia telah menyerahkan penanganannya ke Panitera Muda Perdata, M. Yusup Shalahuddin.
Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN setempat itu, menunda persidangan hingga minggu depan. Majelis hakim menyarankan, sebelum masuk agenda pemeriksaan materi pokok perkara agar kedua belah pihak menempuh jalan damai melalui mediasi.-
Penulis : Luster Siregar