kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat
584
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-
Heboh. Penutupan Cafe di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN). Tangerang kelas 1A Khusus menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai dan menjadi sorotan publik khususnya para pencari keadilan.

Betapa tidak. Cafe yang tadinya ada 2 (dua) unit berada di lantai 2 itu, satu per satu ditutup. Pertama, ditutup sekitar satu setengah tahun lalu. Kedua, akan ditutup dan tak bisa diperpanjang lagi kontraknya. Sebab, tempat tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang tunggu pengunjung sidang. Sesuai instruksi dari Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Banten.

Berita‎ Terkait

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

Tercatat, masa kontrak sejak 25 November 2022 s/d 25 November 2025 (3 tahun), senilai Rp 42 jt.

Yang menjadi sorotan, siapa sebenarnya pemilik Cafe itu ?. Sudah menjadi rahasia umum. Penguasaan atau pengelolaan usaha kopi dan makanan di areal Barang Milik Negara (BMN) di lingkup pengadilan tersebut, agaknya sarat praktek KKN.
Yang pasti, ‘Tiga Lanang Kopi’ adalah Tri Lanang, berasal dari rangkaian sinonim tiga putra. Iya, anak Tantri Yanti 3 orang lanang (lelaki). Siapa pula Tantri Yanti ini. Dia adalah Panitera PN setempat.

Lah koq ditutup, padahal pemiliknya adalah petinggi di PN itu sendiri.

Nah, hal itulah yang menjadi pergunjingan.
Tak hanya menyangkut ditutupnya Cafe Tri Lanang, tetapi juga bahasan tak luput dari Kantor Bantuan Hukum (Posbakum) seluas 7 x 6 M2 yang konon pengelolaan dan penguasaannya, masih berhubungan dengan nama Tantri. Juga ikut ditutup, saat ini Kantor Posbakum dialihfungsikan menjadi Ruang Perpustakaan.

Tak ayal, keberadaan Cafe dan Posbakum boleh eksis di PN. Tangerang menjadi santer. Itu tadi. Lantaran Tantri ‘Panitera’, sangat berperan aktif di dalamnya.

Majelis Hakim Sarankan Mediasi

Merasa diberlakukan semenamena, Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim Yunus Ekaputra, menggugat H. Zulfikar Arif Rahman Purba (Sekretaris PN.Tangerang). Perkara No. : 729/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Sekedar pencerahan. Dahulu struktur jabatan Panitera dengan Sekretaris digabung dalam satu wadah, disebut Panitera-Sekretaris (Pansek). Sekarang jabatan struktural itu dipisah.
Level kedudukan kedua jabatan ini setara.
Panitera bertugas mengurusi administrasi perkara pidana, perdata dan permohonan lainnya secara menyeluruh. Sedangkan Sekretaris membidangi administrasi atau pengawasan kepegawaian dan keberadaan lingkungan kantor secara umum termasuk pengelolaan ruangan.

Kembali ke topik ditutupnya Cafe Tri Lanang. Kenapa usaha pencari cuan itu dihentikan.
Spekulasi publik. Sebab, Tantri tidak lagi menjabat sebagai Panitera, dia hengkang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Awal Juli 2025, Tantri pindah tugas ke PN. Bekasi.

Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim sebagaimana gugatannya, menuding bahwa Sekretaris PN, Zulfikar Purba bertindak menghentikan penggunaan ruangan adalah tindakan sepihak tanpa dialog dan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dan hukum administrasi negara.

Menurut Andy Hakim, bahwa Tergugat Zulfikar Purba telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang pada Pasal 10 dan 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakomodir kewenangan atau landasan penghentian perpanjangan kontrak secara resmi dari Mahkamah Agung atau Kuasa Pengelolaan Barang Milik Negara, yakni persetujuan dari Menteri Keuangan.
Disebutkan Andy Hakim, bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN sendiri, tak mengetahui tindakan administratif Zulfikar Purba, menghentikan kontrak Cafe Tri Lanang.

Akibat perbuatan Tergugat, kata Penggugat, pihaknya terancam menderita kerugian sebesar Rp 45 jt.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Tantri Yanti, sambil tersenyum kecut mengaku bahwa pihaknya sudah berdamai dengan pihak Tergugat.
“Iya, Tri Lanang Kopi menggugat pak Zulfikar Purba. Tapi sudah damai,” ujar Tantri singkat sembari naik ke mobil dinasnya plat merah tanpa menyebut bentuk perdamaiannya.

Sementara Zulfikar Purba, Sekretaris PN. Tangerang, mengaku dan membenarkan pihaknya tengah digugat oleh Tri Lanang Kopi. Guna menghadapi gugatan itu katanya, ia telah menyerahkan penanganannya ke Panitera Muda Perdata, M. Yusup Shalahuddin.

Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN setempat itu, menunda persidangan hingga minggu depan. Majelis hakim menyarankan, sebelum masuk agenda pemeriksaan materi pokok perkara agar kedua belah pihak menempuh jalan damai melalui mediasi.-

Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
3
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
10
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
8
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
20
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
18
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
11
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

35 Anggota Paskibraka Kotabaru 2025 Resmi Dikukuhkan

35 Anggota Paskibraka Kotabaru 2025 Resmi Dikukuhkan

1 tahun yang lalu
35
Tradisi Farewell Parade Warnai Pergantian Pucuk Pimpinan Ditpolairud Polda Kaltim

Tradisi Farewell Parade Warnai Pergantian Pucuk Pimpinan Ditpolairud Polda Kaltim

8 bulan yang lalu
40
Proyek RTH Hingga Tooping Jalur Hijau di Jakarta Timur Diduga Mubazir, Aktivis Soroti Aroma Korupsi Miliaran Rupiah Di Sudin Tamhut

Proyek RTH Hingga Tooping Jalur Hijau di Jakarta Timur Diduga Mubazir, Aktivis Soroti Aroma Korupsi Miliaran Rupiah Di Sudin Tamhut

5 bulan yang lalu
70

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA