kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi
25
VIEWS

Kabar One News – BALIKPAPAN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,1 miliar.

Berita‎ Terkait

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Dalam konferensi pers digedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (22/1/2026), Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi (LP) yang terbit pada Mei dan Oktober 2025.

“Berdasarkan penyidikan yang transparan dan akuntabel, kami menetapkan dua tersangka utama. Pertama adalah Sdri. RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua adalah Sdr. S, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi,” ujar AKBP Kadek.

Modus Operandi dan Temuan Kerugian
Penyelidikan mengungkap adanya serangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.

Modus yang digunakan meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan, ketiadaan kajian ulang perencanaan, hingga pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, ditemukan selisih pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

“Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 6 ahli, termasuk ahli konstruksi dan digital forensik. Selain dokumen kontrak dan perangkat elektronik, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp70.000.000 sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Polda Kaltim juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen mengawal uang negara, terutama di sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan demi tata kelola yang bersih di Kalimantan Timur,” pungkas AKBP Kadek.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
6
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
25
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
14
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
14
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
93
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
11

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kapolres Lamongan

Kapolres Lamongan Terima Silaturahmi Pengurus Karang Taruna.

1 tahun yang lalu
52
Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

5 bulan yang lalu
21
Khofifah Apresiasi BMTNU Ngasem Bojonegoro sebagai Referensi Koperasi Modern

Khofifah Apresiasi BMTNU Ngasem Bojonegoro sebagai Referensi Koperasi Modern

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA