No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
79
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diminta membebaskan terdakwa Budi dan menyetop proses hukum perkara pencemaran nama baik yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Budi, Advokat Faomasi Laia SH MH, dan Rekan di PN Jakarta Utara, menyikapi surat dakwaan terhadap Budi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Dimana menurut penasehat hukum, terkait pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu pasal 311, 335 dan pasal 310 KUHP tidak berguna lagi dikarenakan sudah ada UU No.1 tahun 2023 yang mengatur tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 433 KUHP baru.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Penasehat hukum juga menyampaikan, bahwa perkara pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Budi telah kadaluarsa. Hal itu berdasarkan UU No.1 tahun 2023 pasal 137 dan pasal 142 dengan jelas dinyatakan ancaman hukuman 3 tahun masa kadaluarsanya 6 tahun. Melihat perkara ini bahwa penanganan perkara tersebut sejak tahun 2018, sudah 6 tahun baru disidangkan, sehingga perkara tersebut telah daluwarsa, ungkap Faomasi Laila dalam keterangan Persnya di PN Jakarta Utara, 13/1/2026.

Menurut Faomasi, seandainya pun ada perkara tersebut haruslah dilihat apa yang menguntungkan bagi terdakwa. Kalau kita lihat dengan KUHP baru tentang pencemaran nama baik diatur dalam pasal 433 ayat 3 dengan jelas bahwa terdakwa tidak bisa dihukum.

Dalam ayat 3 pasal 433 KUHP disebutkan, Jika tuduhan atau informasi yang disebarkan, meskipun menyerang nama baik, terbukti benar dan dilakukan untuk tujuan informasi publik yang penting (misalnya, mengungkap korupsi atau kejahatan), maka pelaku tidak bisa dipidana. Jika seseorang menuduh orang lain karena terpaksa membela diri dari serangan atau tuduhan balik, maka perbuatannya bisa dimaafkan. Oleh karena itu terdakwa Budi haruslah di stop proses hukumnya, dihapus pidananya gitu loh, ujar Faomasi Laia.

Oleh karena itu, seperti saya sampaikan dalam persidangan bahwa dalam perkara ini kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
” Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini supaya bertindak profesional sebagaimana dalam undang undang. Kami siap melakukan perlawanan dalam persidangan berikutnya”, ungkap Faomasi menegaskan.

Untuk diketahui, kata Faomasi bahwa perkara ini antara pelapor dan terdakwa saling lapor. Klien kami yang lebih dulu melapor karena pelapor memfitnah terdakwa dengan perkataan kotor, ucapnya.

Dalam Dakwaan Jaksa disebutkan;

Terdakwa Budi, warga Jalan Jati Indah RT 002, RW 001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjalani persidangan atas laporan saksi Suhari alias Aoh, tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pasal 311, 335 dan 310 KUHP.

Majelis Hakim pimpinan Y Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Cinianus Radja dan Ratna, dakwaan JPU Ari Sulton menyebutkan, perbuatan Budi dilakukan 14/9/2018 sekitar jam 18.40 WIB, didepan Toko Muara Teknik miliknya saksi Suhari di Lantai 1 Gedung Muara Baru Center Kawasan Perum Prasarana Perikanan Samudera Pelabuhan Muara Baru Blok B No.112 dan No.211 Jakarta Utara.

Melakukan aksinya dengan cara-cara sebagai berikut; pada akhir Agustus 2018, terdakwa Budi sedang berada di rumahnya di Jln Jati Indah RT.002 RW.001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, baru tahu di media sosial jika saksi Suhari menjelek-jelekkan Budi beserta keluarga dengan cara menyebarkan photo terdakwa ditambah tulisan Wanted disertai kalimat pada pokoknya menuduh terdakwa Budi membelikan tiket untuk Alex kabur dan photo keluarga terdakwa disertai kata-kata yang mencaci maki terdakwa dan keluarga menyangkut asusila terhadap Ibu, kakak dan isterinya terdakwa yang disebarkan saksi Suhari alias Aoh di media sosial Facebook, di Grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke serta di telegram menggunakan bahasa Hokkian jika diartikan ke bahasa Indonesia saksi Suhari alias Aoh mengatakan antara lain, “mau pakai istri terdakwa dan ibu terdakwa dipakai orang waktu mudanya”.

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan nomor WhatsApp saksi Suhari melalui Grup WhatsApp kemudian pada 3/9/2018, terdakwa menelpon saksi Suhari menggunakan No.085211252000 ke nomor WhatsApp saksi Suhari memaki-maki dengan kalimat “Bangsat kamu, kamu memfitnah saya di Grup WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke, menyebarkan berita Budi penyandang dana Alex dan membeli tiket untuk Alex kabur.

Kemudian pada 14/9/2018 terdakwa setelah tiba di depan Toko saksi Suhari lalu berteriak-teriak mencari Suhari yang tidak ada di Tokonya tapi sedang berada di ruang kerjanya yang ada di lantai dua.
Lalu karyawan saksi Suhari bernama David Septian memberitahu Suhari ada orang datang bernama Budi mencari, lalu saksi keluar dari ruang kerjanya menuju ke koridor lantai 2 (dua) dan ketika itu saksi Suhari melihat didepan Toko ada terdakwa.

Kemudian dari lantai 1 terdakwa langsung memaki-maki Suhari supaya turun ke lantai 1 dengan kata-kata kasar dan kotor, “Aoh, kamu wanted saya ke medsos, ke facebook, ke telegram, mencaci maki keluarga saya, saya tidak kenal kamu, kamu brengsek, kamu kurang ajar, berminggu-minggu kamu fitnah saya, saya diamkan semakin menjadi-jadi, kamu turun, hebat sekali kamu DPO wanted orang, kata wanted itu bahasa indonesianya kan mencari, ini sekarang saya datang mencari kamu, tidak perlu kamu mencari saya, anjing, bangsat, kaninabu cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo jangan fitnah saya sembarangan, saya penyandang dana si Alex, lo kalo gak berani turun pake rok aja.

Merespon cacian dan makian dari terdakwa itu, saksi Suhari minta terdakwa saja yang naik ke lantai 2 untuk bicara di ruang kerja Suhari, akan tetapi terdakwa tidak mau sambil mengatakan : ngapain saya ke atas, kamu kalo gak turun jangan sampai saya habisin anak cucu kamu, kalau lu gak turun keluar dari Muara Baru habis lu.

Akhirnya saksi Suhari turun dan ketika masih jalan di tangga menuju lantai 1 terdakwa menghampiri lalu mengajak terdakwa supaya berbicara di ruang kerjanya Suhari, namun terdakwa tidak mau kemudian terdakwa berkali-kali meludahi muka Suhari dan dibalas saksi Suhari meludahi muka terdakwa sambil tangan kirinya menahan bagian dada terdakwa.

Setelah itu terdakwa masuk ke mobil mengambil sesuatu barang dan kembali lagi dilanjutkan menyerang saksi Suhari dan terjadi saling dorong kemudian dilerai saksi H. Siskamawi alias Mawi dan saksi Ali. Setelah dilerai kemudian terdakwa jalan menuju ke mobil dan sambil jalan terdakwa mengancam saksi Suhari dengan kalimat “Kamu tunggu nanti ada yang cari kamu dan ingat anak cucu kamu bakal saya perkosa, kamu sudah tua saya masih muda dan masih kuat”. Setelah terdakwa pergi kemudian saksi Suhari mencuci muka.

Atas perbuatan terdakwa Budi yang mengatakan saksi Suhari dengan kata kata kotor yakni, Anjing, Bangsat, Kaninabu Cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo kalo gak berani turun pake rok aja telah mencemarkan nama baik korban lalu melaporkan kejadian ke Kepolisian.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rp 200 Juta Dana Proyek Ketahanan Pangan Desa Sinar Manik Tahun 2024 Diduga Hanya Untuk Ikan Kurus Dan Anggur Meranggas

Rp 200 Juta Dana Proyek Ketahanan Pangan Desa Sinar Manik Tahun 2024 Diduga Hanya Untuk Ikan Kurus Dan Anggur Meranggas

11 bulan yang lalu
105
Keseruan dan Kebersamaan Halal Bihal Mitsubishi Xpander Indonesia (MIXI) 2025

Keseruan dan Kebersamaan Halal Bihal Mitsubishi Xpander Indonesia (MIXI) 2025

12 bulan yang lalu
12
Pemkab Kotabaru Hadir FGD Tentang Strategi Fiskal Daerah Dalam Menyikapi Dana Transfer Tahun 2026

Pemkab Kotabaru Hadir FGD Tentang Strategi Fiskal Daerah Dalam Menyikapi Dana Transfer Tahun 2026

8 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA