No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
87
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi S Kamri, selama 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/1/2026.IMG 20260113 WA0008

Dalam putusan Majelis menyebutkan, terdakwa Rudi S Kamri selaku Host, pemimpin, pemilik akun, pengelola youtube Kanal Anak Bangsa itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara bersama sama dengan saksi Hendra Lie (terpidana 1 tahun penjara), sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pembuktian perbuatan terdakwa, kata Majelis berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Fredi Tan, Salim Saputra, saksi Hendra Lie, Ramonsha dan terdakwa Rudi S Kamri dan telah memperlihatkan alat bukti plesdis, Kamera dan barang bukti lainnya serta pendapat Ahli Plora Yanti Ahli Effendi Saragih dan Ahli Henri dari terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri selaku host dalam podcast youtube Kanal Anak Bang, merupakan satu kesatuan dengan perbuatan saksi Hendra Lie selaku narasumber dalam podcast tersebut, ucap Majelis.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

Majelis juga sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutan JPU Rudi S Kamri dituntut 1 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Namun menurut Majelis, perlu memperhatikan pasal 27 UU ITE dan pasal 45 UU ITE jo perubahan pasal 55 KUHP yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana No.1 tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026, yaitu tentang pasal 433 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik jo perubahan pasal 55 KUHP menjadi pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama sama.

Dalam pasal 433 KUHP No.1 Tahun 2023 disebutkan “Setiap orang dengan sengaja secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana dengan pencemaran, dengan denda kategori golongan dua. Oleh karena perbuatan terdakwa Rudi S Kamri bersama sama dengan saksi Hendra Lie, sehingga Majelis juga memperhatikan pasal penyertaan dengan bersama sama sesuai pasal 20 KUHP UU No.tahun 2023, ucap Majelis.

Lebih lanjut dalam putusan disebutkan, dalam pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa Rudi S Kamri, maka perbuatan pidananya haruslah dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait unsur unsur melawan hukum.

Unsur barang siapa, barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah nama terdakwa Rudi S Kamri yang telah dibacakan dalam persidangan ini telah dibacakan sesuai nama jelas dan identitas terdakwa.

Unsur dengan sengaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mengupload, selaku host dan narasumber yaitu saksi Hendra Lie melalui media sosial dua podcast dalam youtube Kanal Anak Bangsa, sehingga dapat diakses umum yang berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredie Tan.

Terdakwa dengan sengaja mengunggah dua video podcast haruslah dipandang yang merupakan perbuatan kesengajaan.
Unsur dengan sengaja tersebut telah terbukti secara sah melawan hukum. Oleh karenanya seluruh unsur melawan hukum yang didakwakan JPU telah terbukti, ujar Majelis.

Majelis menyampaikan, bahwa dalam membuat podcast tersebut, terdakwa Rudi S Kamri selaku host, saksi Hendra Lie narasumber dan saksi Romasyah menyiapkan perlengkapan podcast youtube, lalu mengedit isi youtube podcast tanpa mengurangi narasi dengan gambar narasumber disembunyikan.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam putusan disebutkan, bahwa narasi atau isi podcast tersebut, jelas menyebutkan nama korban Fredie Tan sudah pernah tersangka dalam kasus korupsi, namun apa yang disebutkan dalam podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan terdakwa.

Tentang perbuatan Pernyataan terdakwa mengandung penghinaan terhadap orang lain yang dilaporkan saksi Fredie Tan. Bahwa data yang disampaikan saksi Hendra Lie kepada terdakwa Rudi, seharusnya terdakwa memperhatikan kode etik jurnalistik. Dalam podcast dituduhkan fredie Tan telah ditetapkan sebagai tersangka namun kenyataannya pernyataan dalam podcast tidak benar.

Selain itu, Praperadilan Hendra Lie tentang penghentian penyidikan Bareskrim Polri perkara yang ditujukan kepada Fredie Tan ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai bahwa Pledoi Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan sebab tidak cukup bukti atas tindak pidana yang dituduhkan Rudi S Kamri dan Hendra Lie kepada Fredie Tan.

Terdakwa merupakan host yang memiliki kewenangan kekuasaan untuk mengunggah memposting podcast di Kanal Anak Bangsa. Terdakwa telah secara sah dan menghendaki penayangan atas kedua podcast tersebut. Menghendaki penyerangan terhadap Fredie Tan, sehingga terdakwa harus dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya. Terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara, ungkap Majelis dalam putusannya 13/1/2026 di hadapan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Atas putusan tersebut para pihak baik JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Proyek Tambal Berulang Jalan Nasional Pangkalpinang – Sungailiat, Kualitas Dipertanyakan, Duit Negara Mubazir

Proyek Tambal Berulang Jalan Nasional Pangkalpinang – Sungailiat, Kualitas Dipertanyakan, Duit Negara Mubazir

8 bulan yang lalu
44
Perkuat Pelayanan Publik, Kepala Desa Kebalan Kulon Lantik Lima Perangkat Desa Baru

Perkuat Pelayanan Publik, Kepala Desa Kebalan Kulon Lantik Lima Perangkat Desa Baru

5 bulan yang lalu
15
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

7 bulan yang lalu
126

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA