kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat
19
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Satpol PP Prov DKJ), membongkar dan atau menertibkan puluhan Reklame di sejumlah titik pemasangan.

Dari puluhan titik Reklame yang terpasang di wilayah DK Jakarta, setidaknya telah menertibkan 16 yang berada di ;

Berita‎ Terkait

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Jakarta Utara
1. Reklame berlokasi di Jl.Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Ukuran 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat
1. Reklame yang berada di Jl.Haji ImanSapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Ukuran 8 x 5 meter.
2. Reklame di Jl.Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Ukuran 4 x 6 meter.

Jakarta Barat
1. Reklame di Jl.Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran 4 x 6 meter.
2. Reklame di Jl.Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran 10 x 5 meter.
3. Reklame di Jl.Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran 4 x 8 meter.

Jakarta Timur
1. Reklame di Jl.Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 6 x 2 meter.
2. Reklame di Jl.Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 4 x 8 meter.
3. Reklame di Jl.Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 6 x 4 meter.
4. Reklame di Jl.Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 6 x 4 meter.
5. Reklame di Jl.Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Ukuran: 4 x 3 meter.
6. Reklame di Jl.Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo. Ukuran: 4 x 8 meter.
7. Reklame di Jl.Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 2 x 3 meter.
8. Reklame di Jl.Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 2 x 3 meter.
9. Reklame di Jl.Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Ukuran: 3 meter.

Jakarta Selatan
1. Reklame di Jl.Hajjah Tuty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Menyikapi pembongkaran sejumlah Reklame tersebut Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan, penertiban Reklame di sejumlah titik tersebut untuk melindungi masyarakat akan potensi Reklame roboh.

Kasatpol PP mengaku, pihaknya tidak memiliki hak untuk menilai kelayakan konstruksi bangunan Reklame. Terkait kelayakan konstruksi Reklame merupakan wewenang Dinas yang lain.

Namun penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta terhadap Reklame dengan konstruksi besi yang dikategorikan telah berkarat dan dikhawatirkan roboh serta membahayakan masyarakat.

Sebagaimana Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur (Pergub DK) Jakarta No.148 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 titik Reklame yang melanggar Pergub tersebut.

Sebanyak 15 dari 16 reklame telah ditertibkan tanggal 12 hingga 19 Desember 2025, namun satu reklame akan ditertibkan selanjutnya.
Dinas Citata DK Jakarta telah merekomendasikan sekitar 30 Reklame, tapi Satpol PP baru memprioritaskan pembongkaran untuk 16 titik yang didahulukan. Penundaan pembongkaran sebahagian akan dilakukan tahun 2026 karena berkaitan dengan anggaran, ungkap Satriadi, 23/12/2025.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa material Reklame hasil penertiban disimpan di Gudang Cakung Pol PP Jakarta. Penertiban dilakukan oleh gabungan personil, termasuk Lurah dan Camat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/PPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga dan Lingkungan Hidup, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
7
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
55
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
90
Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air
Metropolitan

Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air

Agustus 5, 2026
20
Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?
Metropolitan

Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

Juli 31, 2026
37
Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar
Metropolitan

Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar

Juli 29, 2026
15
RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”
Metropolitan

RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

Juli 25, 2026
53
Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar
Metropolitan

Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar

Juli 24, 2026
21
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
31
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
43

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
38
Dapur MBG Yayasan Bahagia Makmur Sentosa menjadi Dapur Pelopor di Lamongan yang menggunakan IPAL Sesuai Standar

Dapur MBG Yayasan Bahagia Makmur Sentosa menjadi Dapur Pelopor di Lamongan yang menggunakan IPAL Sesuai Standar

9 bulan yang lalu
102
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

8 bulan yang lalu
90

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA