kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda
62
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidikan perkara yang dituduhkan kepada Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) berinisial FF harus dihentikan dan demi kepastian hukum Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

FF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung itu, kini bisa bernafas lega atas penerbitan SP3, sehingga status hukum Direktur dan status perusahaan PT.SXSI telah memperoleh kepastian hukum. Dimana SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh management baru PT.SXSI di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Provinsi Lampung.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum FF, Advokat Aswar SH MH dan Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, dalam putusan Prapid PN Kalianda Lampung atas nama pemohon FF menyebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon Prapid, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga, secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang mengganggu berlangsungnya operasional PT.SXSI.

Menindaklanjuti putusan PN Kalianda tersebut Polda Lampung telah menerbitkan SP3, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan manajemen PT.SXSI yang sempat dipersoalkan bukan lagi merupakan tindak pidana.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru dibawah kepemimpinan FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Aristoteles SH, 16/12/2025.

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan Prapid tersebut, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan dan Direktur FF.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Prapid PN Kalianda Lampung atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Hakim sangat teliti terhadap fakta fakta hukum dalam perkara yang ditujukan kepada klien kami FF.

Tidak hanya itu saja, Kuasa Hukum management baru PT.SXSI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan Praperadilan. Oleh karena itu, manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha.

Untuk kedepan, perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Sebagaimana putusan Prapid PN Kalianda Lampung No.4/Pid.Pra/2025/PN Kla, atas LP No.LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, disebutkan, jika LP tersebut ditindak lanjuti akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta otentik yang telah disepakati dan dikuatkan dengan penetapan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum tersebut diatas maka laporan polisi tersebut merupakan murni perbuatan perdata sehingga sangat beralasan hukum Hakim Tunggal Yang Mulia pada perkara a quo menerima dan mengabulkan alasan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Pemohon sebagai tersangka tanpa surat penetapan sebagai tersangka dari termohon serta belum dilakukan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sehingga belum memenuhi bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup.

Bahwa LP No. LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung 19 November 2024 oleh Pelapor terhadap Pemohon melalui
termohon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Bahwa LP termohon telah menerbitkan Sprint Lit No.SP.Lidik/417/XI/RES.1.11/ 2024/Direskrimum tanggal 26 November 2024 (Bukti -27) dan telah ditingkatkan
ke tahap Penyidikan sesuai Sprindik No.SP.Sidik/80/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti-28) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No.SP.Gas/80/IV/RES.
1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti -29) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

“Terkait administrasi penanganan perkara yang dituduhkan kepada tersangka FF telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan Hakim Tunggal PN Kalianda Lampung, dan status hukum tersangka FF telah dipulihkan yang dituangkan dalam putusan Prapid tersebut” ungkap Kuasa Hukum menjelaskan pada sejumlah Media 16/12/2025.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
46
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
64
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kotabaru Mantapkan Persiapan Menuju PORPROV XII Kalsel, Target Masuk Tiga Besar

Kotabaru Mantapkan Persiapan Menuju PORPROV XII Kalsel, Target Masuk Tiga Besar

1 tahun yang lalu
45
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

3 bulan yang lalu
31
MBG dan KDMP, Motor Baru Penggerak Ekonomi Rakyat dan Pemberdayaan Lokal

MBG dan KDMP, Motor Baru Penggerak Ekonomi Rakyat dan Pemberdayaan Lokal

12 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA