kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda
59
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidikan perkara yang dituduhkan kepada Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) berinisial FF harus dihentikan dan demi kepastian hukum Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

FF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung itu, kini bisa bernafas lega atas penerbitan SP3, sehingga status hukum Direktur dan status perusahaan PT.SXSI telah memperoleh kepastian hukum. Dimana SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh management baru PT.SXSI di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Provinsi Lampung.

Berita‎ Terkait

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum FF, Advokat Aswar SH MH dan Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, dalam putusan Prapid PN Kalianda Lampung atas nama pemohon FF menyebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon Prapid, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga, secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang mengganggu berlangsungnya operasional PT.SXSI.

Menindaklanjuti putusan PN Kalianda tersebut Polda Lampung telah menerbitkan SP3, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan manajemen PT.SXSI yang sempat dipersoalkan bukan lagi merupakan tindak pidana.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru dibawah kepemimpinan FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Aristoteles SH, 16/12/2025.

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan Prapid tersebut, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan dan Direktur FF.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Prapid PN Kalianda Lampung atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Hakim sangat teliti terhadap fakta fakta hukum dalam perkara yang ditujukan kepada klien kami FF.

Tidak hanya itu saja, Kuasa Hukum management baru PT.SXSI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan Praperadilan. Oleh karena itu, manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha.

Untuk kedepan, perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Sebagaimana putusan Prapid PN Kalianda Lampung No.4/Pid.Pra/2025/PN Kla, atas LP No.LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, disebutkan, jika LP tersebut ditindak lanjuti akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta otentik yang telah disepakati dan dikuatkan dengan penetapan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum tersebut diatas maka laporan polisi tersebut merupakan murni perbuatan perdata sehingga sangat beralasan hukum Hakim Tunggal Yang Mulia pada perkara a quo menerima dan mengabulkan alasan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Pemohon sebagai tersangka tanpa surat penetapan sebagai tersangka dari termohon serta belum dilakukan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sehingga belum memenuhi bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup.

Bahwa LP No. LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung 19 November 2024 oleh Pelapor terhadap Pemohon melalui
termohon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Bahwa LP termohon telah menerbitkan Sprint Lit No.SP.Lidik/417/XI/RES.1.11/ 2024/Direskrimum tanggal 26 November 2024 (Bukti -27) dan telah ditingkatkan
ke tahap Penyidikan sesuai Sprindik No.SP.Sidik/80/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti-28) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No.SP.Gas/80/IV/RES.
1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti -29) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

“Terkait administrasi penanganan perkara yang dituduhkan kepada tersangka FF telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan Hakim Tunggal PN Kalianda Lampung, dan status hukum tersangka FF telah dipulihkan yang dituangkan dalam putusan Prapid tersebut” ungkap Kuasa Hukum menjelaskan pada sejumlah Media 16/12/2025.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
3
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
39
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
63
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo

Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo

1 tahun yang lalu
80
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

10 bulan yang lalu
281
Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

9 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA