kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan
430
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino SH MH, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dalam penerbitan surat Penetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan 1 unit rumah tinggal berlokasi di Jalan Kelapa Nias, V PA-14/8 Rt 007 Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Laporan resmi sesuai No.SUM.1/02/LAPD/2025, ke KPK disampaikan Eka Saputra Setiono, melalui Kuasa Hukumnya Advokat/Pengacara DOMINIKA, Dominggus Maurits Luitnan SH MH dan Rekan Eka Rudatin, tanggal 17 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Adapun alasan pelaporan yang disampaikan Dominika ke KPK, berdasarkan sejumlah fakta fakta dugaan kecurangan atau “Gratifikasi Mafia Peradilan” agar melakukan eksekusi satu unit rumah tinggal diatas SHM nomor 5985 atas nama Eka Saputra Setiono yang telah dirugikan oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk, Balai Lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Dominggus, bahwa eksekusi terhadap rumah tinggal Eka Saputra Setiono telah dilaksanakan Juru Sita berdasarkan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH. Eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum sebab, eksekusi dapat dilaksanakan pada hal masih ada proses persidangan tiga nomor perkara gugatan Penggugat Eka Saputra Setiono, yang hingga kini masih berproses pengadilan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Demikian juga terkait ketetapan nilai lelang yang diduga tidak sesuai nilai lelang yang ditetapkan Balai Lelang dengan harga rumah objek Lelang, dimana harga rumah lebih tinggi dari nilai hutang pinjaman. Seharusnya kelebihan lelang harga rumah harus dikembalikan kepada kreditur, namun hutang dan nilai lelang dipasin tanpa kalkulasi yang akurat. ungkap Dominggus di PN Jakut, 3/2/2025.

Walaupun persyaratan lelang tidak terpenuhi, akan tetapi pihak lelang tetap melaksanakan dengan menerbitkan Risalah Lelang No.633/25/2023, tanggal 11 November 2023. Dimana seharusnya pihak Lelang memperhatikan jenis lelang eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan alasan adanya cedra janji. Sebab pada saat lelang tanggal 7 Juni 2023 dan pada 1 Agustus 2023, perjanjian peminjaman dana pada PT.Bank OCBC NISP Tbk, beum berakhir, yakni berakhir pada 18 Agustus 2023, sementara hak tanggungan sudah dicoret atau di roya dan dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Agustus 2023. Pada hal saat pelaksanaan lelang telah mengetahui adanya gugatan sengketa yang masih berproses sesuai perkara no.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, yang melibatkan pihak Lelang.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.213 PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang melanggar pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 huruf (a,b,c,e, g dan i) namun pihak lelang tetap dilaksanakan sehingga sangat merugikan termohon lelang, yang merujuk terjadinya gratifikasi.

Dalam surat laporannya ke KPK, Dominggus menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Utara, yang dimohonkan Indra Djaja Putra S (pemenang lelang), dinyatakan tidak sah sebab dokumen permohonan eksekusi tidak valid diantaranya;
– Tidak ada akta pengakuan hutang yang diterbitkan PT.Bank OCBC NISP Tbk kepada Eka Saputra Setiono.
– Hak tanggungan tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Agustus 2019, telah dicoret atau di roya
– Menggunakan groot akta hak tanggungan tahun 2015 yang telah dilunasi
– Adanya sengketa perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
– Telah di roya berdasarkan permohonan PT.Bank OCBC NISP Tbk, tanggal 7 Desember 2023, ke BPN Jakarta Utara.

“Oleh karena surat Penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Jakarta Utara tersebut telah mengakibatkan kerugian, baik materil dan imateril yang diderita Eka SS, maka pihak KPK diminta supaya melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH, dengan Indra Djaja S selaku pemohon eksekusi”, ungkap Dominggus.

Menyikapi laporan ke KPK tersebut, Humas PN Jakarta Utara Juli Sintesa SH MH, mengatakan, “terkait masalah Administrasi kami tidak mengetahuinya”, ucapnya, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
89
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
127
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
28
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
67
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
8
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
35
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
9
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
33
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

1 tahun yang lalu
87
LAZiS Jateng Gelar Syiar Parade Kurban dan Aksi Bela Palestina Jelang Idul Adha

LAZiS Jateng Gelar Syiar Parade Kurban dan Aksi Bela Palestina Jelang Idul Adha

1 tahun yang lalu
10
Pendapat Bupati Tanah Bumbu tentang Raperda Kesehatan dan Waralaba Disampaikan di Paripurna DPRD

Pendapat Bupati Tanah Bumbu tentang Raperda Kesehatan dan Waralaba Disampaikan di Paripurna DPRD

11 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA