kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan
418
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino SH MH, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dalam penerbitan surat Penetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan 1 unit rumah tinggal berlokasi di Jalan Kelapa Nias, V PA-14/8 Rt 007 Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Laporan resmi sesuai No.SUM.1/02/LAPD/2025, ke KPK disampaikan Eka Saputra Setiono, melalui Kuasa Hukumnya Advokat/Pengacara DOMINIKA, Dominggus Maurits Luitnan SH MH dan Rekan Eka Rudatin, tanggal 17 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Adapun alasan pelaporan yang disampaikan Dominika ke KPK, berdasarkan sejumlah fakta fakta dugaan kecurangan atau “Gratifikasi Mafia Peradilan” agar melakukan eksekusi satu unit rumah tinggal diatas SHM nomor 5985 atas nama Eka Saputra Setiono yang telah dirugikan oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk, Balai Lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Dominggus, bahwa eksekusi terhadap rumah tinggal Eka Saputra Setiono telah dilaksanakan Juru Sita berdasarkan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH. Eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum sebab, eksekusi dapat dilaksanakan pada hal masih ada proses persidangan tiga nomor perkara gugatan Penggugat Eka Saputra Setiono, yang hingga kini masih berproses pengadilan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Demikian juga terkait ketetapan nilai lelang yang diduga tidak sesuai nilai lelang yang ditetapkan Balai Lelang dengan harga rumah objek Lelang, dimana harga rumah lebih tinggi dari nilai hutang pinjaman. Seharusnya kelebihan lelang harga rumah harus dikembalikan kepada kreditur, namun hutang dan nilai lelang dipasin tanpa kalkulasi yang akurat. ungkap Dominggus di PN Jakut, 3/2/2025.

Walaupun persyaratan lelang tidak terpenuhi, akan tetapi pihak lelang tetap melaksanakan dengan menerbitkan Risalah Lelang No.633/25/2023, tanggal 11 November 2023. Dimana seharusnya pihak Lelang memperhatikan jenis lelang eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan alasan adanya cedra janji. Sebab pada saat lelang tanggal 7 Juni 2023 dan pada 1 Agustus 2023, perjanjian peminjaman dana pada PT.Bank OCBC NISP Tbk, beum berakhir, yakni berakhir pada 18 Agustus 2023, sementara hak tanggungan sudah dicoret atau di roya dan dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Agustus 2023. Pada hal saat pelaksanaan lelang telah mengetahui adanya gugatan sengketa yang masih berproses sesuai perkara no.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, yang melibatkan pihak Lelang.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.213 PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang melanggar pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 huruf (a,b,c,e, g dan i) namun pihak lelang tetap dilaksanakan sehingga sangat merugikan termohon lelang, yang merujuk terjadinya gratifikasi.

Dalam surat laporannya ke KPK, Dominggus menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Utara, yang dimohonkan Indra Djaja Putra S (pemenang lelang), dinyatakan tidak sah sebab dokumen permohonan eksekusi tidak valid diantaranya;
– Tidak ada akta pengakuan hutang yang diterbitkan PT.Bank OCBC NISP Tbk kepada Eka Saputra Setiono.
– Hak tanggungan tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Agustus 2019, telah dicoret atau di roya
– Menggunakan groot akta hak tanggungan tahun 2015 yang telah dilunasi
– Adanya sengketa perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
– Telah di roya berdasarkan permohonan PT.Bank OCBC NISP Tbk, tanggal 7 Desember 2023, ke BPN Jakarta Utara.

“Oleh karena surat Penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Jakarta Utara tersebut telah mengakibatkan kerugian, baik materil dan imateril yang diderita Eka SS, maka pihak KPK diminta supaya melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH, dengan Indra Djaja S selaku pemohon eksekusi”, ungkap Dominggus.

Menyikapi laporan ke KPK tersebut, Humas PN Jakarta Utara Juli Sintesa SH MH, mengatakan, “terkait masalah Administrasi kami tidak mengetahuinya”, ucapnya, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
40
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
76
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
55
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
38
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
147
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
47
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
149
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA