No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
43
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara, denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, pada persidangan Kamis 30/10/2025.IMG 20251030 WA0015

Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara itu, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara denda 200 juta rupiah, kepada terdakwa Hendra Lie bos PT.Mata Elang Production tersebut.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Menurut Majelis, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan kumulatif pasal 45 dan pasal 27 tentang UU ITE.

Dalam perbuatan terdakwa, bahwa pernyataan Hendra Lie dalam podcast Kanal Anak Bangsa, yang ditransmisikan, bersama sama dengan saksi Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayang pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa, berjudul,

“Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dan berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah”.

Penayangan youtube yang sempat viral tersebut saksi Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan itu menjadi viral dan dapat diakses publik.

Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Terdakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban yang menyebut sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi, merugikan negara, bahkan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Pada hal menurut Majelis, pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan masuk dalam tahap pembuktian oleh terdakwa. Terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut,
sehingga perbuatan terdakwa menurut Ahli merupakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU ITE.

“Perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik”, ucap Majelis.

Menimbang muatan pencemaran nama baik dalam ketentuan pasal 27 UU ITE, sebagaimana dengan perubahannya tentang mendistribusikan, mentransmisikan supaya dapat diakses publik bukan merupakan penghinaan jika dilakukan di tempat tertutup.

Namun karena ditransmisikan dan didistribusikan melalui ITE sehingga dapat diakses publik dengan terang terangan, sehingga perbuatan terdakwa dengan bersama sama saksi Rudi S Kamri, telah terbukti sebagaimana diatur dalam unsur pasal 27 ITE. dimana pasal tersebut merupakan pasal delik aduan sehingga harus yang bersangkutan yang melaporkan perbuatannya.

Dalam amar putusannya Majelis manyampaikan, bahwa terhadap objek materi perkara yang disampaikan terdakwa, sesuai bukti yang disampaikan dalam persidangan, telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga batal dan berakhirnya perjanjian antara terdakwa dengan korban Fredi Tan.

Dimana perkara perkara yang diajukan terdakwa Hendra Lie secara keperdataan, telah diputus Pengadilan baik tingkat Kasasi dan PK yang diajukan terdakwa Hendra Lie semuanya ditolak Mahkamah Agung.

Demikian juga tentang pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan Fredie Tan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyatakan bahwa atas laporan dan pernyataan Hendra Lie, tidak dapat dibuktikan serta, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Fredie Tan.

Sementara terkait laporan Ombudsman tentang adanya Maladministrasi di Pemprov DKI dan di PT.Pembangunan Jaya Ancol, telah ditangani Ombudsman tanggal 4 september 2024. Demikian juga terkait LAHP tanggal 20 Mei 2020, Ombudsman telah menyampaikan ke Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan administrasi sehingga laporan terkait maladministrasi sudah ditutup. Dan menurut Keasistenan Pemprov DKI Jakarta, pada intinya telah dinyatakan laporan ditutup dan dianggap selesai, ungkap Majelis.

Demikian juga tentang laporan LAHP dari Ombudsman ke PT.Pembangunan Jaya Ancol, sudah diklarifikasi PT.Pembangunan Jaya Ancol, dengan menyatakan bahwa PT.Pembangunan Jaya Ancol menyatakan selalu kooperatif.

Majelis menyampaikan dalam putusannya, “bahwa terkait LAHP Ombudsman sudah dinyatakan selesai dan ditutup, karena materi laporan terdakwa ke Ombudsman RI telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga laporan Ombudsman RI tersebut telah dianggap selesai.

Majelis menambahkan, karena terdakwa tidak dapat membuktikan apa yang ditayangkan dalam podcast Kanal Anak Bangsa tersebut, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan fitnah terhadap Korban Fredie Tan. Oleh Karena itu, seluruh unsur unsur yang didakwakan JPU telah terpenuhi, sehingga terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Majelis menyebut, “jika para pihak tidak puas dengan isi putusan baik terdakwa dan penasehat hukum masih ada waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap upaya hukum”, ucap Majelis mengakhiri persidangan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
49
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
11
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
43
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
42
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
167

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan

Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan

2 bulan yang lalu
13
Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

4 minggu yang lalu
11
Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

2 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA