kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers
35
VIEWS

Jakarta | KabarOneNews.com-Polemik verifikasi Dewan pers selama ini kurang adanya sosialisasi,baik ke para jurnalis maupun ke instansi aparat penegak hukum ( APH) Maupun instansi pemerintah.padahal Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada saat menjabat Ketua Dewan pers pernah mengatakan, ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jumat, (3/3/2023)IMG 20251025 WA0002

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

Berita‎ Terkait

Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Gerai Ikan Murah Kotabaru Diserbu Warga, 100 Kg Ludes Diminati

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.

“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers.polemik tersebut berdampak pada independen pers bila melakukan pengajuan iklan kerja sama ke instansi.termasuk pengaduan ke dewan pers .ada beberapa katagori verifikasi pengaduan antara lain,Media belum terverifikasi dewan pers, Pimpinan redaksi harus UKW Utama, Tulisannya tak sesuai KEJ.Hal tersebut yang sering terjadi faktanya bila seseorang mengadukan ke Dewan pers.(Bs).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Daerah

Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Oktober 19, 2026
1
Gerai Ikan Murah Kotabaru Diserbu Warga, 100 Kg Ludes Diminati
Daerah

Gerai Ikan Murah Kotabaru Diserbu Warga, 100 Kg Ludes Diminati

Oktober 19, 2026
4
Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi
Daerah

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi

Oktober 19, 2026
7
Fatayat NU Laren Gandeng Kapolsek dan Duta Damai BNPT Jatim, Perkuat Literasi Digital dan Waspadai Bahaya Judol-Pinjol
Daerah

Fatayat NU Laren Gandeng Kapolsek dan Duta Damai BNPT Jatim, Perkuat Literasi Digital dan Waspadai Bahaya Judol-Pinjol

Oktober 19, 2026
15
Gara-Gara Kaos Kaki, Oknum TNI Diduga Aniaya Kiai NU di Lamongan
News

Gara-Gara Kaos Kaki, Oknum TNI Diduga Aniaya Kiai NU di Lamongan

Oktober 18, 2026
7
BAZNAS Kota Semarang Kibarkan Panji Jawa Tengah di Kancah Nasional, Sabet Gelar “Kota Terbaik” di Grand BAZNAS Award 2026
Daerah

BAZNAS Kota Semarang Kibarkan Panji Jawa Tengah di Kancah Nasional, Sabet Gelar “Kota Terbaik” di Grand BAZNAS Award 2026

Oktober 17, 2026
21
Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Bersaing
Daerah

Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Bersaing

Oktober 16, 2026
10
DPRD dan Pemkab Kotabaru Salurkan Bantuan Mesin untuk Nelayan
Daerah

DPRD dan Pemkab Kotabaru Salurkan Bantuan Mesin untuk Nelayan

Oktober 16, 2026
6
DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Ini Agendanya
Daerah

DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Ini Agendanya

Oktober 15, 2026
9
Gunakan Lahan Sebagai Akses Jalan MRT, Warga Gugat Pemda DKI Jakarta. Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
News

Gunakan Lahan Sebagai Akses Jalan MRT, Warga Gugat Pemda DKI Jakarta. Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Oktober 15, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

1 tahun yang lalu
88
Dandenpom II/3 Gelar Khitanan Massal Dan Pemeriksaan Mata Gratis Bagi Warga

Dandenpom II/3 Gelar Khitanan Massal Dan Pemeriksaan Mata Gratis Bagi Warga

1 tahun yang lalu
23
Balikpapan: Gerbang Utama Kalimantan Timur, Kota Beriman (Bersih, Indah, dan Nyaman)

Balikpapan: Gerbang Utama Kalimantan Timur, Kota Beriman (Bersih, Indah, dan Nyaman)

11 bulan yang lalu
67

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA