Jakarta, kabarOnenews.com- Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok yang dikerjakan PT. Kharisma Juan Mandir (KJM)disinyalir pengerjaannya tidak transparan dan beraroma KKN sehingga kegiatan lapangan dlakukan tertutup bagai masyarakat yg hendak melakukan fungsi sosial kontrol.Hal tersebut menui sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan media.
Apalagi, Timbul Siagian yang ditunjuk oleh PT. KJM sebagai pelaksana proyek dan penanggung jawab lapangan melarang Wartwan dan LSM yang hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol terhadap kinerja aparatur pemerintah dan proyek yang dibiayai oleh uang Negara.Timbul Siagian diduga tempatkan dan perintahkan Security untuk menghalangi wartawan yang hendak melakukan croscek dan konfirmasi kepda para pekerja proyek.
Monitoring lapangan kabarOnenewscom tampak pengawalan super ketat satpam belapis lapis.
Maaf pak bapak dari mana tanya salah satu Security kepada kabaronenews.com ? kalau wartawan tidak boleh masuk pak, saya bukan menghalangi pak tapi saya hanya menjalankan tugas perintah pimpinan tambah Security kepada kabaronenews.com Senen ( 20/10/2025).
Saya di perintahkan oleh pak Timbul Siagian agar tidak mengizinkan Wartawan dan LSM.
masuk kelokasi proyek tanpa izin dari pak Timbul ujar salah satu Security yang mengaku dari Pulo Nias Sumut.
Maaf pak saya cuma cari makan pak dengan menjalankan tugas dari pimpinan ujarnya sembari memberikan nomor kontek telpon Timbul Siagian di No. 0813 1722xxx.
Saat kabaronenews.com mencoba konfirmasi menghubungi Timbul Siagiaan melalui nomor tersebut Timbul Siagiaan enggan menjawab.
Larangan dari pelaksana proyek tersebut menambah kecurigaan masyarakat terhadap proyek yang menelan anggaran Rp. 19 M, lebih dari APBD DKI TA. 2025.
Masyarakat dan warga sekitar menuding larangan yang dilakukan pelaksana hanya untuk menutupi praktek curang yang diduga dilakukan.
Sariman Sidabutar(50)tahun warga sekitar proyek merasa aneh terhadap larang tersebut. Kalau pengerjaannya dilaksanakan sesuai spesifikasi kenapa harus risih ya mungkin pengerjaannya ada yang tidak beres sehingga pada ketakutan ujar Sariman merasa sedikit kesal terhadap ulah Timbul Siagiaan yang diduga perintahkan satpam melarang sosial kontrol melakukan tugasnya.
Menanggapi informasi dugaan adanya pelarangan dan menghalangi tugas wartawan ,
Ketua perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat/Non Government organization Jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO Jalak)M.Syahroni mengungkapkan kepada kabaronenews.com seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi mengingat media adalah penyambung lidah pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Apabila terjadi dugaan menghalangi tugas wartawan
Pelakunya dapat dipidana ujarnya. Kepolisian bisa menangkap kontraktor dan pelaksana proyek revitalisasi waduk aneka elok bila terbukti melakukan intimidasi dan menghalang halangi tugas wartawan jelas Roni.
kalau terbukti
Timbul Siagian,
dapat dipidana dan diproses penyidik berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. “kalau terbukti, Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” ujar Syahroni.
Upaya konfirmasi kepada Kasudin SDA kota administrasi Jakarta Timur,Abdul Rauf Gaffar
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan pengawas melekat di jajaran Sudin SDA sudah dilakukan kabaronenewscom namaun hingga berita ini dimuat Rauf belum memberikan tanggapan (pernyataan resmi) . (Red)