No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Lechumanan Korban Penipuan Desak Polrestro Jaksel Tangkap Markus Perkara Di Mahkamah Agung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Lechumanan Korban Penipuan Desak Polrestro Jaksel Tangkap Markus Perkara Di Mahkamah Agung
58
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) diminta supaya segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap terlapor pelaku dugaan penipuan berinisial IR.

Penyidik diharapkan segera meningkatkan status terlapor IR dan terlapor lainya dari Penyelidikan manjadi Penyidikan lalu, menetapkan terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan pelapor Lecumanan melalui Kuasa Hukumnya kepada Pers, 29/9/2025.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Menurut Lechumanan, Penipuan dan atau Penggelapan juga terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan IR bersama rekannya, yang mana merupakan warga negara indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.

Pelapor menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA RI) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai Advokat itu telah ditipu palaku IR Cs dengan modus menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD, di serahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan yang disaksikan oleh rekan dari pada korban berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan dan apabila tidak juga datang maka pelaku segera di lakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Terlapor dinilai telah menganggap remeh pihak Kepolisian yang sama sekali tidak mau hadir tanpa alasan apapun karena terlapor merupakan orang kuat yang sulit tersentuh Hukum. Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka demi kepastian hukum kepada Pelapor.

Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR Cs karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yakni dapat mengatur memenangkan perkara di MA. Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji janji palsu yang di kemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat Presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar akar nya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat, ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan di minta segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR dan kawan kawannya guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah di tinggkatkan ke tahap penyidikan, ucap korban Lechumanan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
1
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
1
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
1
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
1
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA