No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Razman Arief Nasution Bawa Massa Berorasi Minta Putusan Bebas di PN Jakarta Utara, Pembacaan vonis Ditunda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Razman Arief Nasution Bawa Massa Berorasi Minta Putusan Bebas di PN Jakarta Utara, Pembacaan vonis Ditunda
24
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sebelum pembacaan putusan perkara UU ITE, terdakwa Rasman Arief Nasution, melakukan orasi membawa massa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 2/9/2025.IMG 20250902 WA0006

Razman meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang mengadili dan menyidangkan berkas perkara pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea itu, agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan membawa, memajang poster-poster, Razman mengaku tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa Razman selama 2 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara terdakwa Razman Arief Nasution, menyampaikan perbuatan terdakwa Rasman, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman Nasution bersama-sama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia (berkas terpisah). Kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik korban Hotman Paris Hutapea yang dilakukan tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.

Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razman maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution.

Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link,., demikian tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan didamping hakim anggota Edi Junaedi dan Rianto Silalahi di PN Jakarta Utara.

Situasi didepan PN Jakarta Utara, massa simpatisan Razman kurang lebih 100 orang itu menyuarakan supaya tidak ada kriminalisasi hukum. Massa bawaan Razman itu, tetap berorasi di dwpan PN Jakarta Utara, hingga putusan dibacakan. Massa menyebutkan Razman Arief dibebaskan sesuai spanduk yang dibawa pengunjuk rasa.

Pembacaan putusan terdakwa Razman batal di bacakan Majelis hakim dengan alasan situasi tidak kondusif..sidang terpaksa ditunda untuk dua minggu ke depan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
1
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
1
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA