Jakarta, Kabaronenews,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Sofie Marlianti Tambunan, menunda persidangan terdakwa Putri Iqlima Aprilia, diduga putusan belum siap disusun.
Sidang lanjutan yang telah diagendakan untuk pembacaan putusan, Kamis 7/8/2025, terpaksa ditunda Majelis Hakim, karena isi putusan belum siap dibacakan.
Menurut Sofie Marlianti, Majelis belum siap dengan putusan, sehingga persidangan ditunda dua minggu kedepan. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta supaya menghadirkan terdakwa dalam persidangan yang sudah ditentukan, sidang kita tunda”, ucap Sofie Marlianti Tambunan, didampingi Hakim anggota Ranto Silalahi dan Deni pada persidangan 7/8/2025.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU telah menuntut terdakwa Putri Iqlima Aprilia, selama 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pencemaran nama baik
Putri Iqlima Aprilia, didakwa JPU bersama sama dengan terdakwa Razman Arief Nasution diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Putri Iqlima Aprilia dituntut 6 bulan penjara, sementara Razman Arief Nasution dituntut selama 2 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan berkas perkara terpisah. Menurut penuntut umum, kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam undang undang ITE, pada hari Jumat tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Terdakwa Razman bersama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia, dimana kedua terdakwa memiliki permasalahan pribadi dengan saksi Hotman Paris Hutapea (pelapor). Terdakwa Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.
Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution/. Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi PUTRI IQLIMA APRILIA merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link, demikian tuntutan JPU.
Penulis : P.Sianturi