kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Terdakwa Nancy Paulina Mangkir Sidang, Hakim Diminta Menahan Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Terdakwa Nancy Paulina Mangkir Sidang, Hakim Diminta Menahan Terdakwa
43
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.con,-Keluarga dan Penasehat Hukum korban dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, kecewa dan menyoroti tentang penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, terdakwa Nancy Paulina (60), warga Sunter Jakarta Utara, terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Kumar S, sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Terdakwa berstatus tahanan kota, tapi sudah dua kali berturut turut mangkir mengikuti persidangan. Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim, bahwa terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Menyikapi alasan sakit tersebut, langsung direspon Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus dan hakim anggota Wijawiyata dan Hafnizar, dengan mengingatkan Kuasa Hukum karena terdakwa tidak hadir sudah dua kali dengan alasan sedang sakit.
Namun Hakim terkesan kurang percaya dengan alasan Penasehat Hukum terdakwa, sehingga meminta Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya.

“Saya minta Penasehat Hukum tidak perlu beralasan seperti itu, dengan membawa surat sakit yang lama, dalam hal ini kami berikan kesempatan lagi pada persidangan berikutnya menghadirkan terdakwa. Demikian juga untuk Penuntut Umum, supaya menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu ya pa Jaksa”, ungkap Yusti, pimpinan sidang.

Menyikapi ketidak hadiran terdakwa Nancy yang sudah dua kali mangkir, mengundang respon dan protes dari keluarga korban kepada Majelis Hakim. Sembari berdiri di ruang sidang, meminta kepada Majelis Hakim supaya melakukan penahanan terhadap terdakwa Nancy Paulina. Pihak korban pun dengan suara keras mengatakan bahwa, alasan sakit tersebut adalah “bohong”, itu bonhong, sehingga sempat ditegur Majelis Hakim.

Keluarga korban pun meminta kepada Majelis Hakim agar menyidangkan perkara dua tersangka lainnya yang bersama sama melakukan pengeroyokan kepada Kumar S. Namun Yusty selaku pimpinan sidang menepis permintaan keluarga korban dengan menyampaikan, “kami tidak bisa menyidangkan kalau berkas perkaranya belum masuk pengadilan pa. Kami hanya bisa menyidangkan berkas perkara yang masuk persidangan ini”, ucap pimpinan Majelis Hakim, 5/8/2025.

Sebagaimana dakwaan JPU disebutkan,

Dalam dakwaan JPU Ari Sulton Abdullah disebutkan, terdakwa Nanci Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi berlamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.

Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.

Selanjutnya saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cek-cok mulut antara saksi Manwarjit Singj dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi lipat warna merah ke dada korban.

Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh.
Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy P.

Bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, demikian dakwaan JPU.

Dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar S. Ketiganya adalah tersangka Manwarjit Singh dan istrinya sekarang sudah terdakwa Nancy Paulina dan Sri Selwen. Namun berkas kedua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
29
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
22
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

2 bulan yang lalu
50
BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

6 bulan yang lalu
29
Para Kepala Daerah Serap Paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Reaksi Bupati Bang Arul

Para Kepala Daerah Serap Paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Reaksi Bupati Bang Arul

1 tahun yang lalu
8

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA