kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI
24
VIEWS

SEMARANG,kabaronenews.com – Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.

“KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah, diantaranya adalah sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi” tutur Cornelius Gea, Selasa (5/8).

Berita‎ Terkait

SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 

Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Akan tetapi kata Cornelius pada kenyataannya berbeda. “Perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain, seperti polisi, hakim dan jaksa yang bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025.” imbuhnya.

Sementara itu Nasrul Saftiar Dongoran menyoroti pentingnya peran aktif KAPI pada proses penyusunan R- KUHAP tersebut.

“KAPI merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat dan menyinkronkan RKUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “ terang Nasrul.

“Momentum Revisi KUHAP ini harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban dan terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan seperti salahsatu contoh kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan. Selain itu, RKUHAP perlu menambahkan Pasal yang mengakui hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil. Mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi.” jelas praktisi hukum lain yakni Eti Oktaviani.

Selain Eti, Tutur Ricky Kristiatno turut menyoal tentang upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

” Penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah yang dapat diuji di Pengadilan. Kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektiftas tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP saat ini,” beber Ricky.

Untuk diketahui, Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) memberikan policy brief ini dan meminta RDPU dengan Komis III DPRI RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 
News

SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 

Agustus 15, 2026
5
Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar
Metropolitan

Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

Agustus 15, 2026
47
Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
76
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
10
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
5
Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
9
Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`
News

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`

Agustus 11, 2026
14
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
8
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
7
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
62

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

1 tahun yang lalu
29
Ketua DPRD Tanah Bumbu Bacakan Naskah Proklamasi kemerdekaan Pada Upacara HUT RI ke 80

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bacakan Naskah Proklamasi kemerdekaan Pada Upacara HUT RI ke 80

12 bulan yang lalu
41
DPRD Tanah Bumbu Soroti Penurunan Anggaran BPBD dalam Rapat Kerja 2026

DPRD Tanah Bumbu Soroti Penurunan Anggaran BPBD dalam Rapat Kerja 2026

6 bulan yang lalu
56

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA