kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI
21
VIEWS

SEMARANG,kabaronenews.com – Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.

“KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah, diantaranya adalah sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi” tutur Cornelius Gea, Selasa (5/8).

Berita‎ Terkait

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Akan tetapi kata Cornelius pada kenyataannya berbeda. “Perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain, seperti polisi, hakim dan jaksa yang bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025.” imbuhnya.

Sementara itu Nasrul Saftiar Dongoran menyoroti pentingnya peran aktif KAPI pada proses penyusunan R- KUHAP tersebut.

“KAPI merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat dan menyinkronkan RKUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “ terang Nasrul.

“Momentum Revisi KUHAP ini harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban dan terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan seperti salahsatu contoh kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan. Selain itu, RKUHAP perlu menambahkan Pasal yang mengakui hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil. Mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi.” jelas praktisi hukum lain yakni Eti Oktaviani.

Selain Eti, Tutur Ricky Kristiatno turut menyoal tentang upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

” Penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah yang dapat diuji di Pengadilan. Kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektiftas tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP saat ini,” beber Ricky.

Untuk diketahui, Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) memberikan policy brief ini dan meminta RDPU dengan Komis III DPRI RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup
Daerah

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

Juni 27, 2026
3
DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Juni 26, 2026
5
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
24
Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Daerah

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Juni 26, 2026
3
Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa
News

Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa

Juni 24, 2026
10
Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru
Daerah

Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru

Juni 24, 2026
4
Ribuan Petani,Petambak Ikan, Peternak Ayam Lakukan Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan Dukung Program MBG Berlanjut
News

Ribuan Petani,Petambak Ikan, Peternak Ayam Lakukan Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan Dukung Program MBG Berlanjut

Juni 23, 2026
10
Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan
News

Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

Juni 23, 2026
159
PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1
Daerah

PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1

Juni 23, 2026
14
Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”
Daerah

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”

Juni 23, 2026
5

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

1 tahun yang lalu
52
FEB UNISLA Lakukan Benchmarking ke FEB UNESA, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Penelitian

FEB UNISLA Lakukan Benchmarking ke FEB UNESA, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Penelitian

7 bulan yang lalu
49
Kasudin SDA Jak-ut Diminta Bongkar Dan Perbaiki Kembali Saluran PHB Kelapa Gading.

Kasudin SDA Jak-ut Diminta Bongkar Dan Perbaiki Kembali Saluran PHB Kelapa Gading.

11 bulan yang lalu
62

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA