SEMARANG,kabaronenews.com – Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.
“KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah, diantaranya adalah sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi” tutur Cornelius Gea, Selasa (5/8).
Akan tetapi kata Cornelius pada kenyataannya berbeda. “Perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain, seperti polisi, hakim dan jaksa yang bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025.” imbuhnya.
Sementara itu Nasrul Saftiar Dongoran menyoroti pentingnya peran aktif KAPI pada proses penyusunan R- KUHAP tersebut.
“KAPI merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat dan menyinkronkan RKUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “ terang Nasrul.
“Momentum Revisi KUHAP ini harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban dan terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan seperti salahsatu contoh kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan. Selain itu, RKUHAP perlu menambahkan Pasal yang mengakui hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil. Mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi.” jelas praktisi hukum lain yakni Eti Oktaviani.
Selain Eti, Tutur Ricky Kristiatno turut menyoal tentang upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
” Penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah yang dapat diuji di Pengadilan. Kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektiftas tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP saat ini,” beber Ricky.
Untuk diketahui, Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) memberikan policy brief ini dan meminta RDPU dengan Komis III DPRI RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.
AMR


















