kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati
89
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, diminta supaya menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan proses pencairan dana konsinyiasi pembebasan lahan peruntukan jalan Tol Cilincing-Cibitung atas nama almarhum H.Uman yang dihibahkan kepada Suryati.

Berdasarkan bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki Suryati adalah putusan Pengadilan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam putusan Kasasi dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal itu disampaikan Indra Hardimansyah , Kuasa Khusus dari Suryati ahli waris Almarhum H.Uman, pada Media Jumat 1/8/2025.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Menurut Indra Hardimansyah, dalam putusan perkara No.4419 K/Pdt/2024, dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/Pdt/2023/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.791/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 28 November 2022.

Putusan tersebut diatas merupakan akhir dari gugatan PT.Granito Nusa Warna terhadap Tergugat Haji Uman. Dimana inti amar putusan Kasasi No.4419 tersebut, membatalkan gugatan putusan PN Jakarta Utara dan putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana alas hak tanah yang dimiliki H.Uman yang di hibahkan kepada Suryati.

Bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2, ungkap Indra, 1/8/2025.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, bahwa sesuai putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Ombusman telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, atas nama Rodijah Binti Rimin sebagaimana dihibahkan kepada Suryati seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2 sesuai dengan Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 2008 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto. Sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati, sesuai dengan surat lurah

Berdasarkan putusan No.4419K/Pdt/2024 yang inti amat putusannya membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/PDT/2023/PT DKI Jakarta 24 Agustus 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No791/PDT/G/2021/ PN.Jkt.Utr tanggal 28 Nov 2022.

Berdasarkan putusan No1109 PK/Pdt/2024 jo No. 3326/K/Pdt/2021 jo No.536/PDT/2020/PT DKI Jo.No.669/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, menyatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim pada putusan nomor 669/ Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, dinyatakan, bahwa menurut catatan C Desa Marunda bahwa terhadap objek tersebut sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama Tergugat I Suryati, sedangkan terhadap tanah yang diakui oleh Penggugat (Ho Hariaty) sebagaimana Girik C No.732 Persil 295, II seluas 11.304 m2 sebagaimana pelepasan hak no.96,97 dan 102 tidak tercatat Letter C Kelurahan Marunda.

Oleh karena fakta hukum berdasarkan putusan Kasasi dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemilik tanah Suryati melalui Kuasanya, berharap agar BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA RI) dalam rangka penerbitan surat rekomendasi dari BPN yang menyatakan Suryati sebagai pemegang hak tanah Girik C No.732 Persil 29 S II atas nama Rodijah yang dihibahkan kepada Suryati, dan berhak menerima dana konsinyasi pembebasan lahan jalan tol Cilincing Cibitung, ungkap Indra, 2/8//2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
56
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
32
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
19
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
41
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Nasib Naas Kembali di alami Nelayan Desa Blimbing Paciran lamongan, Mengalami Laka laut di 8 mil utara Desa Paciran,

Nasib Naas Kembali di alami Nelayan Desa Blimbing Paciran lamongan, Mengalami Laka laut di 8 mil utara Desa Paciran,

10 bulan yang lalu
34
Sang Penjaga Marwah di Gerbang Nusantara: Transformasi Paradigma Irjen Pol. Endar Priantoro untuk Bumi Etam

Sang Penjaga Marwah di Gerbang Nusantara: Transformasi Paradigma Irjen Pol. Endar Priantoro untuk Bumi Etam

4 bulan yang lalu
27
Pemandangan Umum Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi Gerindra Sampaikan Kritikan

Pemandangan Umum Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi Gerindra Sampaikan Kritikan

1 tahun yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA