kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perkara Ujaran Kebencian Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Akui Sebagai Host Wawancara Terdakwa Hendra Lie

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Perkara Ujaran Kebencian Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Akui Sebagai Host Wawancara Terdakwa Hendra Lie
41
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang perkara terdakwa Hendra Lie dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 24/7/2025.IMG 20250725 WA0000

Kedua saksi yang tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu yakni ; Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa dan saksi Ramonzah selaku fotografer dan kreator Youtube Kanal Anak Bangsa.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Dalam keterangannya, saksi Rudi S Kamri mengakui seluruh isi konten yang juga dirinya selaku Host di tayangan Youtube Kanal Anak Bangsa, terkait ujaran kebencian yang sedang disidangkan tersebut. Sebagaimana pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai apa saksi dalam konten Youtube Kanal Anak Bangsa, kata Jaksa Peter ? Saksi menjawab, sebagai pemimpin, pemilik, dan sebagai Host.

Apa saja bentuk kegiatan Kanal Anak Bangsa, kata JPU, saksi menjawab ada konten youtube, tiktok, kreator dan turunannya dan lain lain. Sebelum youtube tayang, apa saja yang dilakukan saksi dalam kasus ini, saksi mewawancarai terdakwa Hendra Lie. Isi wawancara berdasarkan dokumen atau data data sebagai bahan konten videonya yang diberikan Hendra Lie. Berkas yang diberikan Hendra Lie saya baca lebih dahulu.

Youtube Kanal Anak Bangsa mempunyai take line menjaga kesatuan dan persatuan Indoenesia, menjaga NKRI termasuk tentang Sosial Politik dan Pertahanan. Saksi juga mengakui bahwa belum ada aturan yang jelas terkait ijin Youtube. Youtube bukan seperti hasil karya Jurnalistik, bukan seperti aturan Pers dan youtube bukan produk Pers, ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yustin Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hanifzar dan Wijawiyata, 24/7/2025.

Lebih lanjut saksi menjawab pertanyaan JPU Peter dan Dawin Gaja, kapan dan dari siapa kenal Hendra Lie? Menurut saksi, sebelum melakukan wawancara, Hendra Lie diperkenalkan seseorang bernama Irawan teman saya, lalu kami bertemu dan saling tukar nomor HP. Kemudian pertemuan yang kedua, kami membahas terkait wawancara yang akan di masukkan ke youtube.

Hendra Lie memberikan dokumen dokumen terkait pembangunan Ancol dan saya pelajari serta mencari informasi lain termasuk dari Ombudsman. Saya percaya Ombudsman karena merupakan lembaga negara yang menyebut dugaan Maladministrasi terjadi di manajemen pembangunan Ancol.

Youtube bukan produk jurnalistik, youtube Kanal Anak Bangsa legalitasnya bukan badan hukum, tidak diperlukan, tapi mempunyai yayasan menjaga misi indonesia jaya, ucap Rudi.

Bagaimana caranya mendistribusikan hasil wawancaranya kata JPU, Saksi menyampaikan, melakukan pertanyaan sebagai Host kepada narasumber terkait konten itu. Dalam menyusun pertanyaan ada tiga pedoman, pertama ada opini saya sendiri, kedua saya bertindang sebagai Host, Ketiga ada host lain yang mewawancarai narasumber.

Lalu pertemuan yang kedua dengan Hendra Lie, saling menukar no hp dan tidak membahas apapun dan sekitar bulan Agustus 2022 saya dikirim berita terkait ancol oleh Hendra Lie. Saya tidak tahu kasus apa itu yang ada di berita, tapi karena terkait kasus itu saya menghubungi Henry Yosodiningrat tentang kasus Ancol dengan Hendra Lie.

Saksi diminta Yosodiningrat untuk menghubungi Hendra Lie terkait kasus tersebut. Saksi berusaha mencari informasi, investigasi kasus itu dan Hendra lie selalu mengirimkan berita berita ke saksi. Dari awal mencari data data yang dimiliki Hendra Lie, sehingga membuat keyakinan saksi karena ada dari Ombudsman.

Apakah saudara saksi mempunyai dokumen negara terkait masalah Ancol, tidak saya hanya membaca saja, karena saya anggap merupakan dokumen publik. Karena ada maladministrasi yang disebutkan Ombudsman.

Apakah saudara baca dan pelajari data data yang diberikan Hendra Lie sebelum wawancara untuk youtube itu. Apakah saudara baca nama nama yang ada dalam berkas itu, mengapa saksi tidak melarang terkait nama nama itu,

“Saya tidak kenal dan tidak mau tahu dengan nama yang lain, hanya berpatokan kepada data dari Ombudsman. Data lain tidak saya pedulikan hanya data dari Ombudsman yang menyatakan ada dugaan mal praktek di Ancol”, ucapnya.

Setelah sepakat membuat youtube antara pemilik Kanal Anak Bangsa dengan Hendra Lie, lalu tempatnya ditentukan di kantor Hendra Lie di Jakarta Barat. Kemudian disepakati wawancara saksi dan timnya membawa peralatan ke kantor Hendra Lie dalam persiapan wawancara.

Saat wawancara Hendra Lie sebagai narasumber saksi sebagai Host, saat wawancara Hendra Lie mengapa membelakangi kamera ada apa, kata JPU? Kata Hendra Lie tidak mau dimunculkan wajahnya dan saya sangat menghargai itu sebagai narasumber.
Saat itu disebutkan Mr X, kamera membelakangi terdakwa. Setelah pembuatan youtube pertama dilakukan, saksi mengatakan diserahkan kepada kreator saksi Ramonzah. Saksi mengatakan pihaknya fokus terhadap pejabat publik. Judul konten tersebut saksi akui dirinya yang buat setelah wawancara dengan Hendra Lie. Prolog dari saksi, lalu dikembalikan kepada terdakwa dan pertanyaan mengalir begitu saja ceritanya.

Apakah ada foto atau gambar seseorang atau foto korban yang diberikan Hendra Lie dalam berkas itu, saksi tak kenal korban saksi hanya fokus pada dokumen yang penting dan saksi harus melindungi narasumber.
Apakah ada datanya kongkalikong dari prolog itu ? Saya memberikan prolog berdasarkan data dari terdakwa, tapi saya hanya fokus terhadap pejabat yang saat itu masih menjabat pelayanan publik.

Setelah terjadi youtube sudah tayang, pengakuan saksi meskipun youtube tidak masuk UU Pers tapi masih patuh sehingga melakukan klarifikasi kepada Gubernur. Lalu Gubernur mengarahkan ke asisten pemerintahan. Lalu Komisaris Ancol menghubungi saksi. Pertama klarifikasi tentang apa yg disampaikan Hendra Lie. Dan bertemu dengan Direktur Pembangunan Ancol. Ini masalah be tu be, kata Direktur.

Apakah saksi pernah lihat surat pencekalan korban Fredi Tan, Apakah saksi tahu korban dari Cina, saksi menjawab tidak pernah lihat surat pencekalan dan tidak tau korban dari Cina.
Apakah pernyataan terdakwa menyatakan Direksi Ancol maling semua ? “Saksi menyatakan tidak ada datanya tapi itu hanya analisis beliu. Beliau sebagai narasumber beliau lah yg menyediakan data itu”, kata Rudi.

Dalam wawancara podcast youtube kedua, kata saksi datanya hampir sama dengan youtube pertama. Apakah ada nama saksi korban? Saksi menjawab hanya fokus kepada data dari Ombudsman.

Sepakat wawancara dan sepakat untuk di publish dan saksi menyuruh Ramonzah untuk mengaplud di youtube Kanal Anak Bangsa. Apakah sampai saat ini Kanal Anak Bangsa ini masih aktif tanya JPU, saksi mengatakan saat ini tidak aktif karena akunnya disita Mabes Polri.

Saya buat lagi youtube lain dan masalah penyitaan akun Kanal Anak Bangsa itu saya umumkan, ucap Rudi. Saksi juga mengaku sebagai tersangka dalam perkara yang sama atau bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie dalam ujaran kebencian.
Rudi mengakui bahwa dengan adanya tayangan youtube tersebut secara batin dan jujur pasti berdampak terhadap orang lain, ucapnya.

Majelis Hakim mempertanyakan ke saksi, mohon dijawab dengan jujur, secara faktual betul gak, ada wawancara saksi ke terdakwa dalam pembuatan konten youtube Kanal Anak Bangsa tersebut, saksi menjawab benar Majelis. Iya cukup kata Yusty Cinianus Radja.

Sementara saksi Ramonzah menyampaikan, dirinya sebagai kreator video, fotografer di Kanal Anak Bangsa. Saat pembuatan video dilakukan di kantor Hendra Lie, dirinya membawa perlengkapan, kamera video dan lainnya atas suruhan bosnya Rudi Santoso. Terdakwa narasumber dan saksi Rudi Hostnya.

Tidak ada pemotongan konten video, dan videonya disimpan di kartu SIM. Yang mengetahui akun Kanal Anak Bangsa saksi dan bosnya Rudi Santoso.
Saksi Ramonzah mengatakan dia yang melakukan shooting tidak menambah dan tidak mengurangi dari rekaman sebelumnya.

Apakah saksi yg membuat judul video ? apakah terdakwa menyuruh saksi menshare youtube tersebut, kata saksi dirinya ngeshare hanya 15 kali terdakwa. Youtube di takedown bukan dirinya yang lakukan. Sebelumnya saksi Rudi sudah mengakui bahwa dialah yang meng takedown youtube tersebut. Saksi mengatakan bukan dirinya yang takedown, namun yang bisa dan tau akun youtube kanal anak bangsa adalah saksi dan bosnya.

Sebagaimana fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum memutar kebenaran youtube yang ditayangkan saksi Rudi S Kamri. Baik saksi Rudi dan Ramonzah membenarkan peran saksi Rudi sebagai Host, pemimpin youtube dan pemilik sementara saksi Ramonzah sebagai fotografer kreator dan meng upload youtube atas suruhan bosnya.

Dibawah ini youtube yang diputar dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, podcast youtube Kanal Anak Bangsa ditayangkan Saksi Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri pada tanggal 20 November 2022 sehingga diketahui umum dan bisa diakses publik yaitu :
URL:https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, judul konten: Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat?
Dan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=9G4MO27_UBs, judul konten: “PJ. Gubeenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombusdman RI.Benarkah ?

Pembuatan dan penayangan youtube tersebut dibenarkan saksi Rudi S Kamri dan saksi Ramonzah dalam persidangan.
Dalam pemutaran video tersebut terdakwa Hendra Lie tidak membantah video tersebut saat diputar di depan Majelis Hakim, 24/7/2025. Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa Hendra Lie, dalam UU ITE, tentang ujaran kebencian.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
12
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
156
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
33
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

ASN Lamongan Harus Profesional Menuju Reformasi Birokrasi 

ASN Lamongan Harus Profesional Menuju Reformasi Birokrasi 

11 bulan yang lalu
35
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

4 bulan yang lalu
32
Program Kerja Pengentasan RTLH Penyokong 100 Hari Kerja Bupati – Wabub Bateng Terpilih.

Program Kerja Pengentasan RTLH Penyokong 100 Hari Kerja Bupati – Wabub Bateng Terpilih.

2 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu-satunya Wakil Indonesia, Tim Dayung Garda Prabowo (GP) Unjuk Gigi Pada Kejuaraan International Dragon Boat Regata di Serawak Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Disbudporapar dan PODSI Lamongan Demi Rajai POPDA Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA