Banjar,KabarOnenews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang akan secara resmi dicanangkan pada 31 Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kegiatan ini melalui publikasi luas di berbagai kanal informasi yang dimiliki.
“Kami sangat mendukung penuh, dan kami akan mempublikasikan penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita resmi kami, serta konten-konten di media sosial yang kami kelola,” ujar Muhamad Muslim, Selasa (22/7/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan terkait problematika pemenuhan standar pelayanan publik Desa di wilayah Kalsel. Kajian tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 23 Juni 2025.
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, dan dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi.
“Dari kajian tersebut, maka kita laksanakan Rapat Koordinasi persiapan kegiatan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Desa Awang Bangkal Barat yang berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar,” ujar Hadi Rahman.
Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Adi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan Inspektorat Provinsi Kalsel dan pejabat dari Kabupaten Banjar.
Dengan pencanangan ini, diharapkan Desa Awang Bangkal Barat dapat menjadi percontohan dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan pencegahan praktik maladministrasi di tingkat Desa.
By: Herpani
Sumber: MC Kalsel