kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

4 WNA Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Pemilik 15 Kg Sabu Terancam Pidana Mati di PN Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
4 WNA Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Pemilik 15 Kg Sabu Terancam Pidana Mati di PN Jakarta Utara
23
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-
Empat orang Warga Negara Asing (China Malaisya dan Inggris) bernama Ooi Hock Chee alias AE (berkas terpisah) bersama sama dengan terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua, Movin Naidu Ovin Annathan dan Linkes Arumugam, terancam pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas dugaan kepemilikan barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.IMG 20250711 WA0007 1

Sebagaimana disebutkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat dan Dawin Gaja, barang bukti Kristal warna putih sebanyak 15 Kg, yang dimiliki, disimpan, diimpor para terdakwa merupakan narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Perbuatan terdakwa Ooi Hock Chee alias AE dan Movin Naidu Annathan, Linkes Arumugam dan Terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Yang mana perbuatan ke empat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 132, tentang Narkotika.Jo Pasal 55 KUHP.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Rahid Pambingkas bersama dua anggota majelis, JPU menyampaikan, terungkapnya perbuatan para terdakwa berawal pada 14 Januari 2025 pukul 13.35 Wib, di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa melakukan tindak pidana narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa Geh Eng Huat Alias Ahua di telpon Aseng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan di Jakarta Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM 30.000 (Ringgit Malaysia), kemudian Ahuat untuk mencari dua orang yang akan membantunya sebagai pengantar komputer. Lalu Ahua meminta temannya bernama Ahin untuk mencarikan dua orang tersebut.

Kemudian Ahin memberitahukan bahwa orang yang dicari sudah ada, lalu janjian bertemu dengan Ahua di Food Court di daerah Penang Malaysia bersama dua orang yang akan bekerja membantu terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua yakni terdakwa Movin Naidu Annathan dan terdakwa Linkees Arumugam dan sepakat membicarakan kerjasama di Jakarta Indonesia.

Ke empat terdakwa bertemu lagi untuk membicarakan teknis pekerjaan pengantaran barang berupa mesin judi online yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu Ahua menjelaskan secara detail cara kerja yang akan dilakukan di Jakarta yaitu terdakwa Movin dan Linkes bertugas di bagian pengantaran, sementara Ahua mengatur dan mengawasi pekerjaan.

Saat di Penang Malaysia Aseng menjelaskan kepada Ahua, mesin judi online (berisi narkotika jenis sabu) dari Malaysia akan di kirim ke Jakarta lalu menjelaskan kepada Ahua cara kerja pengantarannya yaitu, setelah 15 mesin judi online berisi sabu dikirim dari Malaysia dan sampai di Jakarta diterima terdakwa Ooi Hock Chee alias AE.

Barang tersebut dititipkan atau disimpan di storage (tempat penitipan barang) lalu dari storage barang diambil atau dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil oleh Ooi Hock Chee alias AE sesuai pesanan pembeli dengan nomor handphone dan nomor kode yang akan dikirim Aseng. Lalu mobil yang berisi sabu diletakkan di suatu tempat parkir lalu kunci diletakkan dibawah ban mobil bagian depan kanan, selanjutnya mobil tersebut akan diambil terdakwa Movin dan Linkes untuk diantar ke pembeli lalu terdakwa Ahua akan mengirim nomor handphone dan kode kepada Movin dan Linkes yang sebelumnya didapatkan dari Aseng.

Pada 30 Desember 2024 terdakwa Ahua menerima kunci Gudang storage dari Ahin untuk menyimpan 15 box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di City Storage dengan alamat Bursa Otomotif Sunter Jl.Yos Sudarso Kav.87-88 Blok G-10, Sunter, Jakarta Utara yang telah dipesan sebelumnya Tan Chee Wai merupakan teman Ahin, lalu Aseng mentransfer uang kepada Ahua sekitar RM 990, dan juga uang cash rupiah yang apabila di kurs sekitar RM 16.000.

Ahua dan Ooi Hock membelikan tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 dan memberikan uang cash sebanyak RM 8.000 kepada Ooi Hock untuk pegangan dan Ahua hari itu juga membelikan tiket pesawat untuk Movin dan Linkes keberangkatan tanggal 5 Januari 2025. Setelah di Jakarta Ahua dan Ooi Hock menginap di Hotel Cabin beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl.Yos Sudarso No.Kav. 87-88, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Kemudian 3 Januari 2025 Ahua menyuruh Ooi Hock menyewa mobil dan pada 5 Januari 2025, Movin dan Linkes sampai di Jakarta lalu Ahua menemuinya di hotel.

Barang 15 box mesin judi online didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikirim melalui ekspedisi PT.Maju Bersama Pontianak yang sebelumnya dijemput dari titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang oleh saksi Fajar Maulana alias Nanang tanggal 2 Januari 2025. Selanjutnya 5 Januari 2025, Aseng menghubungi Ahua dan memberitahu bahwa barang besok akan datang agar diterima dimana nanti akan ada orang ekspedisi yang menghubungi, setelah itu Ahua menyerahkan kunci storage atau kunci Gudang kepada terdakwa Ooi.

Kemudian 6 Januari 2025 AHUA menyuruh Ooi Hock menerima 15 box mesin berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg per bungkus diterima oleh Ooi dan pada 8 Januari 2025 terdakwa Ahua diperintah Aseng untuk mengirim 2 box mesin berisi sabu lalu Aseng juga mengirim nomor handphone beserta “kode” pembeli, setelah Ahua menerima nomor handphone “kode” pembeli selanjutnya Ahua meneruskan pesan tersebut kepada Movin dan Linkes.

Ahua menyuruh terdakwa Ooi untuk mengambil mobil Toyota Avanza No Pol B 2597 UIG yang telah diparkir dengan kunci berada di bawah ban depan sebelah kanan di lokasi yang di kirimkan alamatnya melalui share lokasi whatsapp kepada saksi Ooi oleh Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA, sesampainya di lokasi tersebut saksi OOI HOCK CHEE alias AE diperintahkan untuk membawa mobil tersebut ke gudang penyimpanan (storage) untuk memuat 2 (dua) box mesin yang berisikan narkotika setelah itu saksi OOI HOCK CHEE alias AE mengembalikan mobil tersebut ke lokasi sebelumnya dan melaporkan kepada Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA dengan meletakkan kunci mobil tersebut di bawah ban depan sebelah kanan. Perbuatan para terdakwa yang sudah dipantau Aparat Kepolisian melalui HP masing masing terdakwa, sehingga aksi peredaran narkoba tersebut diketahui lalu dilakukan penangkapan.

Pada 14 Januari 2025 saksi Aka Hudoyo saksi Much Anief Fahrezi bersama tim dari Dirnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan sindikat jaringan Malaysia.

Lalu melakukan penangkapan terhadap Movin Naidu Annathan dan Linkes Arumugam di depan Starbucks di Jl.Danau Sunter Selatan No.36 15, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Jakarta Utara, ketika transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saat yang bersamaan tim Dirnakoba Bareskrim Polri juga menangkap Ahua yang sedang membawa narkotika shabu sebanyak 15 kg yang akan ditransaksikan kepada Movin dan Linkes di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, sekira pukul 13.35 Wib, dimana tempat kejadian penangkapan ketiga orang tersebut berdekatan dan sejajar, ungksp JPU dalam dakwaannya, 10/7/2025.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi, yaitu saksi penangkap aparat Kepolisian, pihak perusahaan ekspedisi dan pemilik mobil Avanza yang disewa terdakwa, menerangkan kejadian saat pengiriman barang dari Malaysia hingga pengambilan barang yang dititipkan di gudang stories, di benarkan ke empat terdakwa. Terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia tersebut, JPU menyediakan penerjemah dua bahasa yakni bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
4
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Proyek Strategis Nasional Pembangunan Saluran Pengolahan Limbah Sengsarakan Masyarakat

Proyek Strategis Nasional Pembangunan Saluran Pengolahan Limbah Sengsarakan Masyarakat

9 bulan yang lalu
59
Likuiditas Deras dan Jalan Sunyi UMKM: Menata Kolam Ikan Ekonomi Indonesia

Likuiditas Deras dan Jalan Sunyi UMKM: Menata Kolam Ikan Ekonomi Indonesia

1 bulan yang lalu
23
Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

3 minggu yang lalu
36

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA