Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan Wijawiyata, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan saksi saksi perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik yang melibatkan terdakwa Hendra Lie.
Majelis Hakim menyampaikan hal itu dalam putusan Sela, atas bantahan (Eksepsi) terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, terhadap dakwaan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam Eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya disebutkan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak berhak dan berwewenang mengadili dan menyidangkan perkara yang didakwakan kepada terdakwa Hendra Lie. Sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang didakwakan JPU bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahwa pembuatan potcas bersama Rudi Santoso MM, alias Rudi S Kamri, pemilik Canal Anak Bangsa yang berlangsung pada tahun 2020 lalu, di lakukan di kantor terdakwa di Jalan S.Parman, Jakarta Barat, bukan di Carnaval Ancol, Jakarta Utara, tempat kerjanya korban Fredie Tan alias Awi.
Oleh kerane itu, menurut Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwewenang mengadili dan menyidangkan perkara Hendra Lie, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, disusun tidak cermat dan tidak sesuai KUHAP pasal 143 ayar (2).
Menyikapi Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan, tidak sependapat dengan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan, yang menyatakan perbuatan terdakwa tentang lokasi pembuatan conten potscas bersama Rudi Santoso MM, berada di Jalan S.Parman kantor terdakwa.
Menurut Majelis, bahwa perbuatan terdakwa terkait locus delicty atau TKP yang dipermasalahkan Penasehat Hukum dalam Eksepsinya, berada di Jakarta Barat, bukan di Carnaval Ancol, di lokasi usaha korban. Dalam pertimbangan Majelis disebutkan, terkait Locus delicty dalam perkara undang undang ITE belum diatur secara terperinci, namun majelis melihat sesuai tanggapan para Ahli UU ITE.
Bahwa dilihat dari perbuatan pidana ITE adalah dampak perbuatan yang timbul dan telah dialami oleh korban ITE tersebut, bukan masalah TKP nya dimana dilakukan. Majelis menyampaikan, dalam dakwaan JPU terdakwa Hendra Lie diancam dalam pasal 45 UU ITE dan dakwaan alternatif pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 JO pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, dalam pertimbangan Majelis bahwa perbuatan terdakwa bukan masalah locus delicty, tetapi yang penting dalam perkara pidana ITE merupakan aspek karena akibat perbuatan yang ditimbulkan dalam pidana ITE tersebut.
“Perbuatan pidana ITE tersebut telah mengakibatkan dampak terhadap korban. Menimbulkan akibat atas yuridiksi perbuatan pidana ITE teraebut terhadap korban”, ujar Majeli Cinianus Radja dalam putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa JPU dann Penasehat Hukum terdakwa Hendra Lie, 3/7/2025.
Majelis juga menyampaikan, setelah mendengar dan membaca tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, telah sesuai KUHAP dan disusun dengan cermat. Serta Eksepsi terdakwa telah melampaui Eksepsi karena telah masuk dalam lingkup pembuktian perkara. Sehingga Majelis mempertimbangkan bahwa, surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat disusun sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri berhak dan berwenang mengadili dan menyidangkan perkara atas nama terdakwa Hendra Lie. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi guna pembuktian dakwaan Jaksa, ucap pimpinan sidang.
Dalam dakwaan JPU Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, sebelumnya menyebutkan, Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut JPU, Hendra Lie, sebagai nara sumber dan Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa diduga secara terang-terangan menyerang kehormatan korban, dan melontarkan ujaran kebencian kepada Fredie Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Menyikapi putusan sela yang menyebutkan perkara ITE tidak diatur secara rinci tentang locus delicty, namun dampak perbuatan pidana ituvterhadap korban, Henry Yosodiningray Penasehat Hukum terdakwa Lie, tidak memberikan tanggapan saat diminta komentarnya terkait ditolaknya eksepsi terdakwa.
Penulis : P.Sianturi