Jakarta, Kabaronenews.com,-Tergugat ZA perkara perceraian atas gugatan Penggugat DE di Pengadilan Agama, meminta pihak pengadilan supaya putusan perkaranya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) segera dieksekusi. Hal itu demi keadilan dan kepastian hukum atas pembagian harta gono gini yang digugat ZA terhadap mantan suaminya DE di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Basnur, keluarga ZA pemohon eksekusi, menyikapi tidak tegasnya pihak pengadilan dalam pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seharusnya langsung melaksanakan putusan agar perkara mendapatkan kepastian hukum dan bermanfaat terhadap yang berperkara.
Perkara yang belum dieksekusi akan menimbulkan masalah baru, sebab Penggugat berpeluang mendaftarkan gugatan baru untuk menunda nunda pelaksanaan eksekusi. Perkara perceraian dan pembagian harta gono gini antara ZA dan DE terjadi tahun 2022, namun sampai saat ini masih menggantung, walau sudah final berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA RI), ungkap Basnur kepada Media 18/6/2025.
Berdasarkan kronologinya perkara, diketahui berkaitan dengan gugatan cerai antara DE dan ZA di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. DE menggugat ZA setelah 40 tahun pernikahan. Pernikahan berakhir kandas karena dugaan kehadiran orang ketiga. Sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di Jalan Rawasari Selatan No.51 RT 14/9, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.
Setelah proses perceraian selesai, ZA menggugat pembagian harta bersama (Gono gini) pada tahun 2022. Gugatan diterima dan dikabulkan, namun DE tidak puas dengan hasil putusan Hakim, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak, serta upaya hukum kasasi ke MA, kembali ditolak.
Berdasarkan putusan Kasasi MA RI, lalu Kuasa Hukum Tergugat ZA mengajukan permohonan eksekusi atas putusan inkracht MA No.798 K/Ag/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Dalam amar putusan perkara No.798 K/Ag/2023 14 Agustus 2023, jo.Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta No.218/Pdt.G/2022/PTA.JK tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No.356/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 26 Oktober 2022, menyatakan, apabila pembagian harta tidak dapat dilakukan secara natural, maka harus dilakukan melalui pelelangan oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing pihak yakni, 1/2 (seperdua) bagian.
Pengadilan Agama telah memanggil kedua belah pihak untuk melaksanakan eksekusi putusan, namun DE tidak pernah hadir hingga pemanggilan ketiga. Oleh karena itu, eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA.
Meski demikian, hingga kini putusan MA No.798 belum juga dilaksanakan. Ironisnya, DE kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan No.808/Pdt.G/2024/PA.JP, tapi gugatan dicabut atas anjuran Hakim karena kasus ini telah diputus berkekuatan hukum tetap.
Kemudian DE mengajukan gugatan ketiga dengan perkara No.85/Pdt.G/2025/PA.JP. Gugatan ketiga inilah yang menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga ZA. Petugas panitera menyerahkan pendaftaran ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Jakarta Pusat. Seorang staf PTSP yang berinisial I menjelaskan bahwa siapapun berhak mengajukan gugatan, dan pengadilan tidak berwenang menolak. Hakimlah yang akan menentukan apakah perkara tersebut sama atau tidak dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menyikapi gugatan bolak balik tersebut, pihak keluarga ZA mempertanyakan kepastian hukum mengapa putusan MA No.798 belum juga dieksekusi, sehingga DE justru kembali mengajukan gugatan di tingkat pertama. Sementara kondisi ZA saat ini memprihatinkan wanita lanjut usia berumur 70 tahun.
Asas Ne Bis In Idem
Dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi keadilan, konsistensi, dan kepastian hukum, terdapat satu asas fundamental yang tidak boleh diabaikan oleh para penegak hukum, khususnya para hakim, yaitu asas ne bis in idem. Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut atau diadili dua kali atas perkara yang sama yang telah memperoleh putusan tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde).
Asas ne bis in idem tidak hanya menjadi bagian integral dalam hukum pidana nasional, tetapi juga merupakan prinsip universal dalam hukum internasional. Ia berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia untuk mencegah seseorang menjadi korban ketidakadilan akibat diadili lebih dari sekali atas perbuatan hukum yang sama. Dengan demikian, asas ini menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas sistem peradilan.
Namun, dalam praktiknya, mungkin saja tidak sedikit hakim yang boleh jadi menafsirkan atau bahkan mengabaikan asas ini secara keliru. Dalam beberapa kasus, mungkin terjadi upaya penuntutan ulang terhadap seseorang yang sebelumnya telah bebas demi hukum atau telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terjadi, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law.
Prinsip due process of law merupakan jaminan konstitusional agar setiap individu diperlakukan secara adil, rasional, dan tidak sewenang-wenang dalam seluruh proses peradilan. Pelanggaran terhadap prinsip ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan mencederai keadilan.
Penerapan asas ne bis in idem sangat penting, tidak hanya dalam hukum pidana tetapi juga dalam perkara perdata dan agama, termasuk kasus pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama. Artinya, jika suatu perkara yang sama (subjek dan objeknya identik) telah diputus dengan putusan yang telah inkrah, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Dalam hal ini, jika ZA merasa bahwa gugatan tersebut melanggar asas ne bis in idem, maka ZA berhak mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY). Jika ditemukan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka laporan juga dapat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis : P.Sianturi



















