Bandung, Kabar OneNews.com,-Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.
Nasib malang dialami oleh Sima Ali Marwah d.a Kp. Maruyung, Ds. Maruyung, Kec. Pacet, Kab. Bandung menjadi Pekerja Migran dikirim ke Arab saudi untuk dipekerjakan namun tidak dibekali dengan ketrampilan dan dalam kondisi menderita sakit dibagian perut akibat bekas operasi sesar sehingga malang nasibnya sulit untuk dibantu permasalahannya.
Dalam penjelasanya Sima direkrut oleh jaringan pengiriman PMI Illegal bernama Bunda asal Bandung, selanjutnya diserahkan pada Pak Busro di Jakarta selanjutnya diserahkan pada Mr Haidar asal Jakarta, dalam keterangannya Sima tidak mengetahui perusahaan yang telah menempatkan karena selesai medikal langsung Pulang Kampung tidak lama kemudian di informasikan untuk segera terbang ke Arab.
Sesampai di Arab Saudi daerah Riad Sima ditampung di syarikah Arco, tidak seberapa lama bekerja hamper kisaran 4 bulan Sima mulai mengalami sakit diperutnya dimana bekas sesar mengeluarkan cairan bening dan selanjutnya mengeluarkan darah, karena terlalu berat menjali pekerjaan di rumah majikannya.
Seharusnya Pekerja migran harus di cek kesehatan nya sebelum ditempatkan ke Luar Negeri sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik ungkap Dartim saat diwawancara oleh Media online kabarone.com, sementara para pelaku jaringan pengiriman PMI tersebut Pak Busro dan Mr. Haidar masih belum bisa membantu permasalahan yang dialami oleh PMI.
Keadaan Sima tersebut sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimannya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim ke pemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar Dartim mengaskan pada wartawan kabarone.com.
Kami akan segera melaporkan jaringan Pak Busro dan Mr. Haidar atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar Dartim saat diwawancara wartawan Kabarone.com.
Menurut pantauan kami Jaringan Pak Busro dan Mr. Haidar sudah cukup lama dalam melakukan aktifitas ini sehingga cukup mahir menjalankan aksinya, namun kami tidak akan menyerah untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap sindikat ini, ungkap DARTIM Menegaskan pada wartawan Kabarone.com. (****).



















