kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ingin Kuasai Tanah Tony Surjana Ahli Waris Asmad Bin Pungut Ditengarai Jadi “Boneka Mafia Tanah”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ingin Kuasai Tanah Tony Surjana Ahli Waris Asmad Bin Pungut Ditengarai Jadi “Boneka Mafia Tanah”
36
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Para Ahli waris Asmat bin H.Pungut yang mengaku korban atau pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik ditengarai hanyalah sebagai “boneka dari mafia tanah”. Anehnya, ahli waris mengaku sebagai korban dan pelapor dalam perkara Tony Surjana, namun tidak berani memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.IMG 20250613 WA0001

Mungkin ahli waris tidak berani memberikan kesaksian yang sebenarnya, karena ketakutan akan pengucapan sumpah di depan persidangan, sehingga lebih baik tidak hadir daripada memberikan keterangan yang tidak benar di atas sumpah, dan BAP nya dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Pada umumnya, setiap perkara yang dilaporkan seseorang dan disidangkan, harus JPU Rico memanggil dan memeriksa yang pertama pelapor atau korban untuk membuktikan laporannya (Siapa yang melaporkan dialah yang membuktikan dan bertanggungjawab atas laporannya).

Namun dalam perkara terdakwa Tony Surjana, persidangan sudah agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa, surat bukti alasan sakit atau kematian, ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak kunjung diberikan JPU di hadapan Majelis Hakim. Terkait hal itu semuanya diserahkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, ungkap Penasehat Hukum terdakwa Praneda and Partners, Advokat dan Bisnis Consultant, pada Media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 12/6/2025.

Menurut Penasehat Hukum, Tony Surjana dan Jhony Surjana, pemilik sah atas empat sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.690/Rorotan, 4076/Rorotan, 4077/Rorotan, sudah berbentuk SHM sejak tahun 1975, atas nama Ali Surjana ayah Tony Surjana dan Jhony Surjana. Namun, diklaim ahli waris Asmat bin H.Pungut bahwa pengurusan verifikasi blanko sertifikat tersebut tidak melalui prosedur alias ada dugaan pemalsuan. Itu kan aneh, ayah Tony Surjana sudah memiliki tanah tersebut sejak 1975, tapi ahli waris dari Asmat bin H.Pungut mengaku memiliki Girik timbul setelah SHM diatas Girik tanah Tony Surjana diterbitkan BPN. Atas klaim Girik ahli waris tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah memutuskan bahwa SHM milik Tony Surjana sah menurut hukum dan tidak pernah dibatalkan PTUN.

Pada saat pengukuran pengembalian batas batas tanah SHM Tony Surjana, bahwa lokasi tanah yang diklaim ahli waris Asmat bin H.Pungut, masih berada di wilayah Bekasi. Karena lahan tersebut diserobot bernama Abdullah, sehingga Tony Surjana selaku pemilik tanah melaporkan penyerobotan ke Polres Jakarta Utara sekitar tahun 2000 an.

Polres Jakarta Utara, menindak lanjuti LP Tony Surjana, namun karena lokasi lahan masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi, lalu harus dikembalikan ke wilayah Jakarta Utara. Sehingga pelapor Tony Surjana menyerahkan seluruhnya pengurusan peralihan lokasi batas tanah miliknya ke Penyidik Polres Jakarta Utara.

Kemudian oleh Penyidik Polres Jakarta Utara, demi penyidikan perkara meminta ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, agar dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang dan perubahan blanko terhadap batas batas lokasi tanah sesuai sertifikat hak milik Tony Surjana yang menjadi objek perkara LP penyerobotan.

Lalu pihak BPN melakukan pengukuran yang dihadiri Penyidik saksi Sarman Maruli. Sarman Maruli sudah diperiksa dalam persidangan, mengaku pengukuran yang dilakukan BPN atas permintaan demi penyidikan supaya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Locus delicti, atas LP Tony Surjana berada di wilayah Jakarta Utara, karena kebenarannya tanah tersebut berada di wilayah hukum Jakarta Utara.

Saksi Sarman dengan tegas menyampaikan, saat pengukuran dilakukan pada saat jam kerja, tidak ada yang protes di lapangan, dan tidak ada yang klaim tanah Tony Surjana bermasalah, sehingga pengukuran berjalan lancar dan penerbitan peralihan alamat blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana tidak ada kendala.

Setelah peralihan wilayah selesai, lalu Penyidik menetapkan tersangka Abdullah sebagai tersangka penyerobotan lahan yang dilaporkan Tony Surjana. Sejak itu tahun 2004, tanah tersebut tidak ada yang klaim bahwa tanah tersebut bermasalah, pada hal saat pengukuran tidak ada masalah. Sehingga, melihat kronologis peralihan blanko SHM milik Tony Surjana, dimana kasus hukum dugaan pemalsuan yang dilakukan Tony Surjana.

Bahwa penggantian blanko SHM murni dilakukan demi Penyidikan perkara saat itu, kalaupun tidak dilakukan verifikasi dan penggantian blanko SHM apakah ada masalah, sebelumnya tidak. Mengapa ahli waris setelah terbit SHM atas nama Ali Surjana yang masih wilayah tanahnya di Bekasi tidak mengklaim itu miliknya. mengapa setelah dirubah ke wilayah Jakarta Utara ahli waris mempermasalahkan. Itukan tipu tipuan semata untuk menguasai tanah milik Tony Surjana.
Menurut Tony Surjana, “saya sampaikan kepada para yang mengklaim tanah tersebut miliknya hati hati yang mengklaim nah itu miliknya, jangan bermain main dengan tanah”, ungkap Tony Surjana

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat, data otentik, melibatkan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sudah masuk tahapan sidang akhir. JPU menuntut Tony Surjana selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Aloysius Batuaji didampingi Nani Handayani dan Sorta Ria Neva, memberikan kesempatan terhadap JPU dan Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan pembelaan, tanggapan dan bantahan sebelum perkara diputuskan Majelis Hakim.

Namun ada kejanggalan dalam pemeriksaan perkara tersebut menjadi pertanyaan publik apakah tahapan sidang perkara Tony Surjana sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan suatu perkara ? sebab korban atau pelapor tidak pernah hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Memang KUHAP tidak mengatur secara pasti siapa saja yang diperiksa sebagai saksi. Namun, karena JPU yang harus membuktikan dakwaannya, sehingga sudah lumrah akan selalu memeriksa korban atau saksi pelapor untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, laporan korban yang mengatakan mengalami kerugian, maka korban harus dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, karena keterangan korbanlah sehingga terdakwa duduk dikursi persidangan ini.
“Siapa yang mendalilkan maka orangnyalah yang harus membuktikan dalil dalil tuduhannya. Oleh karena itu, korban atau pelapor harus membuktikan kerugian atas laporannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan dakwaan JPU”.

Dalam perkara ini ada oknum yang ingin menguasai tanah Tony Surjana dengan memperalat yang mengaku ahli waris Asmat bin H.Pungut. Mereka mengaku dalam persidangan merupakan penyewa tanah Tony Surjana dari Ahli Waris Asmat bin H.Pungut. Setelah PTUN memutuskan bahwa SHM atas nama Tony Surjana mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sewa tanah tersebut berakhir pada tahun 2022 lalu.

Ironisnya, seorang penyewa malah menggugat ganti rugi kepada pemilik tanah SHM asli produk BPN. Kami heran dengan dasar apa penyewa tanah mengklaim ganti kerugian kepada pemilik tanah, pada hal yang menyewakan tanah itu pun bukan pemilik tanah, apa relevansinya Edi Sugiarto seorang penyewa tanah menggugat dan meminta ganti rugi kepada pemilik SHM tanah.
“Terhadap permasalahan menempati lahan yang sudah habis masa sewanya itu, kami akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang diduga mafia tanah, menempati lahan orang tanpa ijin pemilik”.

Oleh karena itu, semua hasil persidangan dan keterangan saksi saksi dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan, semuanya kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya. Demi kebenaran materil dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Tony Surjana dari dakwaan dan segala tuntutan hukum, ungkap Advokat Prenada dan Partners.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
76
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
66
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
379
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
68
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPBD Kotabaru Edukasi Warga Lewat Podcast: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BPBD Kotabaru Edukasi Warga Lewat Podcast: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

1 tahun yang lalu
23
Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

1 tahun yang lalu
239
Pererat Silaturahmi, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Wanita Muslimah Sejati”

Pererat Silaturahmi, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Wanita Muslimah Sejati”

1 tahun yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA