kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terkait Berita “Diduga LSM Lakukan Pemerasan,Pihak Korban Melaporkan ke Polres Lamongan” Mendapatkan Hak jawab Dari Ketua LSM HJM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Terkait Berita “Diduga LSM Lakukan Pemerasan,Pihak Korban Melaporkan ke Polres Lamongan” Mendapatkan Hak jawab Dari Ketua LSM HJM
89
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com- Terkait Pemberitaan dari media online Kabar Onenews.com Redaksi mendapatkan hak jawab dari ketua umum LSM HJM Sabtu (31/05/2025). Mengacu pada pedoman media siber yang sudah ada di kolom redaksi dan sesuai kode etik jurnalistik menerangkan dalam point nomer 4 adalah:

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi.
Hal tersebut berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.

Adapun hak jawab dari Sukadi ketua umum LSM HJM ( Harmoni jaya mandiri)dalam konferensi pers sebagai berikut:
Pertama saya sampaikan Bahwasannya berita yang di tayangkan oleh media online KabarOne adalah tidak benar.bahwasanya dalam pemberitaan tersebut pada tanggal 29 mei 2025 saya di laporkan oleh salah satu oknum diduga saya melakukan pemerasan.saya Tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut.terkait pelaporan ke pihak kepolisian saya wajib taat hukum.
Yang kedua adalah terhadap profesionalitas lembaga baik cetak atau pun online tentu memiliki standar pemberitaan
justru saya akan melaporkan oknum  pelapor dan media online Kabar 0ne.sampai Sekarang sampai saat ini saya ulangi lagi saya belum di konfirmasi oleh media manapun dan sampai pukul 10.00 malam belum ada konfirmasi ke saya terkait berita dan laporan polisi.

Unggahan video langsung di katakan oleh ketua umum LSM HJM Sukadi dalam keterangan pers di hadapan awak media.

Sekedar informasi redaksi KabarOne hak jawab senantiasa adalah kewajiban menerima hak jawab terkait dengan pemberitaan di media siber KabarOne.karena hal tersebut sesuai dengan UU pers Indonesia.

Demikian kami sampaikan dari redaksi  atas hak jawab dan koreksi kami ucapkan terimakasih (Redaksi ).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
37
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
136
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
207
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

JPU Tuntut Seumur Hidup Hadi Mohseni WNA Iran Pemilik Sabu 4 Kg di PN Jakarta Utara

JPU Tuntut Seumur Hidup Hadi Mohseni WNA Iran Pemilik Sabu 4 Kg di PN Jakarta Utara

3 bulan yang lalu
35
PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

4 minggu yang lalu
18
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

7 bulan yang lalu
17

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA