Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 26 Mei 2025. Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Kalsel dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaluddin.
Penandatanganan berita acara serah terima LHP LKPD juga diikuti oleh 13 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan. Masing-masing kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan empat kriteria penting: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan dari 13 pemerintah daerah, termasuk Kotabaru, telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya.
Laporan yang diterima mencakup posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas, hingga perubahan ekuitas, semuanya dinyatakan memenuhi standar dan mendapatkan opini WTP.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli hadir didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag).
Prestasi ini menjadi bukti nyata pengelolaan keuangan Pemkab Kotabaru yang akuntabel dan transparan.(HRB)
By; Herpani



















