Jakarta, Kabaronenews.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dinilai telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dakwaan cacat hukum.
KUHAP sebagai acuan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tahapan acara sidang pidana suatu perkara, kalau tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum maka akan mengakibatkan Dakwaan dan tuntutan Jaksa batal demi hukum. Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing mengalami hal itu di saat Penyelidikan dan Penyidikan Polsek Kelapa Gading, kedua terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum, pada hal undang undang telah mengatur apabila ancaman hukuman seorang tersangka/terdakwa wajib mendapat pendampingan atau bantuan hukum.
Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Si Baringbing, Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST HM.H,C.L.A,Dr. Rusdin Ismail SH, Davidson Simanjuntak, SH, Usman Effendi, S.H Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners beralamat di Taluson Building Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso No.30 Gondangdia, Menteng-Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi Hakim anggota Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1.Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah dari Maruba Pangaribuan di jalan Raya Bekasi KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudian terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.
Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.
Korban Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala terdakwa 1 Maruba Pangaribuan dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba Pangaribuan dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel Akyuwen ditangkap Maruba Pangaribuan hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.
Setelah terdakwa Maruba Pangaribuan merebut kayu kaso dari tangan Marcel, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali.
Selanjutnya saksi korban melarikan diri namun masih dikejari kedua terdakwa dan pada saat di turunan di depan rumah terdakwa I, lalu terdakwa I memukul saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh dan mengakibatkan bibir saksi korban pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas. Tidak lama kemudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading, ucap JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, mengacu Pasal 156 (1) KUHAP, perkara terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing diduga cacat hukum. Ada beberapa masalah hukum yang tidak dilaksanakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara Maruba dan Mindo tidak didampingi Penasehat Hukum.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa didatangi Marcel dan kawan kawannya dengan membawa kaso yang sudah ada paku ujungnya lalu memukulkan kaso tersebut kepada Maruba Pangaribuan, dan pemukulan kedua kalinya bisa ditangkap Maruba dan merampas kaso yang dipegang Marcel, lalu melakukan pembelaan dengan memukulkan kepada Macel.
Fernando Menyampaikan,
Syarat materiil yang diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP memuat dua unsur yang tidak boleh dilalaikan yaitu :
(1) Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (2) Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).
Mengenai ketentuan syarat dalam proses penyusunan surat dakwaan juga tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun IV No. 14 Februari 1989, Ikatan Hakim Indonesia, hal. 151-152) yang pada intinya menyebutkan bahwa suatu dakwaan harus memenuhi tiga syarat yang terdiri yaitu Rumusan yuridis yaitu mengutip secara cermat dan lengkap unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan. Rumusan perbuatan materiil yaitu uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbuatan apakah konkretnya yang telah dilakukan (berbuat atau tidak berbuat) oleh terdakwa yang dianggap telah cocok dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3), maka berkas perkara haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara akan dibebankan kepada Negara.
Fernando dalam eksepsinya menyampaikan, seharusnya Jaksa sebagai penegak hukum perlu menentukan apakah sebuah kejadian merupakan lingkup perbuatan pembelaan diri atau tidak dengan mempertimbangkan unsur-unsur pembelaan diri yang ditentukan oleh undang-undang hal ini sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE 004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Demikian juga tentang Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Bahwa karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3), maka berkas perkara haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara akan dibebankan kepada Negara.
Oleh karena fakta dalam dakwaan JPU cacat hukum, maka cukup alasan hukum dari Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa. Nama terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing tidak sah dan cacat hukum maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum saat di Penyidikan sehingga dengan nyata telah melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ungkap Fernando Dosen Fakultas Hukum Universitas UKI tersebut, 20/5/2025.
Penulis : P.Sianturi