kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing Tanpa Pendampingan Saat Penyidikan BAP dan Dakwaan JPU Cacat Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing Tanpa Pendampingan Saat Penyidikan BAP dan Dakwaan JPU Cacat Hukum
89
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dinilai telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dakwaan cacat hukum.

KUHAP sebagai acuan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tahapan acara sidang pidana suatu perkara, kalau tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum maka akan mengakibatkan Dakwaan dan tuntutan Jaksa batal demi hukum. Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing mengalami hal itu di saat Penyelidikan dan Penyidikan Polsek Kelapa Gading, kedua terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum, pada hal undang undang telah mengatur apabila ancaman hukuman seorang tersangka/terdakwa wajib mendapat pendampingan atau bantuan hukum.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Si Baringbing, Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST HM.H,C.L.A,Dr. Rusdin Ismail SH, Davidson Simanjuntak, SH, Usman Effendi, S.H Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners beralamat di Taluson Building Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso No.30 Gondangdia, Menteng-Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi Hakim anggota Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1.Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah dari Maruba Pangaribuan di jalan Raya Bekasi KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudian terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Korban Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala terdakwa 1 Maruba Pangaribuan dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba Pangaribuan dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel Akyuwen ditangkap Maruba Pangaribuan hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah terdakwa Maruba Pangaribuan merebut kayu kaso dari tangan Marcel, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya saksi korban melarikan diri namun masih dikejari kedua terdakwa dan pada saat di turunan di depan rumah terdakwa I, lalu terdakwa I memukul saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh dan mengakibatkan bibir saksi korban pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas. Tidak lama kemudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading, ucap JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, mengacu Pasal 156 (1) KUHAP, perkara terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing diduga cacat hukum. Ada beberapa masalah hukum yang tidak dilaksanakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara Maruba dan Mindo tidak didampingi Penasehat Hukum.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa didatangi Marcel dan kawan kawannya dengan membawa kaso yang sudah ada paku ujungnya lalu memukulkan kaso tersebut kepada Maruba Pangaribuan, dan pemukulan kedua kalinya bisa ditangkap Maruba dan merampas kaso yang dipegang Marcel, lalu melakukan pembelaan dengan memukulkan kepada Macel.

Fernando Menyampaikan,
Syarat materiil yang diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP memuat dua unsur yang tidak boleh dilalaikan yaitu :
(1) Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (2) Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).

Mengenai ketentuan syarat dalam proses penyusunan surat dakwaan juga tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun IV No. 14 Februari 1989, Ikatan Hakim Indonesia, hal. 151-152) yang pada intinya menyebutkan bahwa suatu dakwaan harus memenuhi tiga syarat yang terdiri yaitu Rumusan yuridis yaitu mengutip secara cermat dan lengkap unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan. Rumusan perbuatan materiil yaitu uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbuatan apakah konkretnya yang telah dilakukan (berbuat atau tidak berbuat) oleh terdakwa yang dianggap telah cocok dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3), maka berkas perkara haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara akan dibebankan kepada Negara.

Fernando dalam eksepsinya menyampaikan, seharusnya Jaksa sebagai penegak hukum perlu menentukan apakah sebuah kejadian merupakan lingkup perbuatan pembelaan diri atau tidak dengan mempertimbangkan unsur-unsur pembelaan diri yang ditentukan oleh undang-undang hal ini sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE 004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Demikian juga tentang Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.

Bahwa karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3), maka berkas perkara haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara akan dibebankan kepada Negara.

Oleh karena fakta dalam dakwaan JPU cacat hukum, maka cukup alasan hukum dari Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa. Nama terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing tidak sah dan cacat hukum maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum saat di Penyidikan sehingga dengan nyata telah melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ungkap Fernando Dosen Fakultas Hukum Universitas UKI tersebut, 20/5/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
50
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
94
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
112
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
13
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
42
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
24
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

5 bulan yang lalu
32
TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

3 bulan yang lalu
29
Revolusi Digital Perlindungan Sosial: Ikhtiar Balikpapan Mengikis Asimetri Informasi dan Sengkarut Data Bansos

Revolusi Digital Perlindungan Sosial: Ikhtiar Balikpapan Mengikis Asimetri Informasi dan Sengkarut Data Bansos

2 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA