kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU
48
VIEWS

Jakarta, Kabaronenes.com,-Firman Hertanto dan Ricco Hertanto, bapa dan anak ini di adili bersama sama dalam tindak pidana dugaan Judi Online secara elektonik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/5/2025.

Terdakwa di jerat dengan UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman selama 20 tahun penjara, atas transaksi pencucian uang hasil tindak pidana perjudian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, terdakwa Ricco Hertanto selaku Dirketur mewakili PT.Arta Jaya Putra, sekitar bulan Januari 2020 sampai Desember 2022, bertempat di Hotel Aruss yang beralamat jalan DR Wahidin No.116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Menurut JPU, dari Kejaksaan Agung yang digantikan JPUP Subhan Noor Hidayat SH MH, menyampaikan, mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Jakarta Utara, maka PN Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Korporasi yaitu terdakwa PT.Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto, yang melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t yaitu tindak pidana perjudian yang dilakukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Terdakwa PT.Arta Jaya Putra, (PT.AJP) diwakili Direktur Ricco Hertanto, berdiri sejak 2007 di Semarang sesuai Akta Pendirian No.48 Oktober 2007 dan SK pengesahan No.AHU-036 tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 oleh Notaris Suyanto SH, bergerak dibidang perhotelan.

Susunan pengurus PT.AJP adalah : Direktur Utama (Dirut) Tuan Tri Nurtaufan SH (tidak dijadikan tersangka korporasi). Direktur Ricco Hertanto pemilik saham 45.000 atau 45 miliar rupiah.
Firman Hertanto, ayah dari Ricco Hertanto pemefang saham 105 miliar rupiah.

PT.Arta Jaya Putra, mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan akta perubahan terakhir yaitu Akta No.2, tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Suyanto, S.H di Semarang, yang mana dalam akta tersebut ada perubahan terkait penambahan modal sebagai berikut :
Mengeluarkan seluruh saham yang masih dalam simpanan yaitu sebesar 37.500 saham atau sebesar Rp.37.500.000.000,- diambil dan ditempatkan dan telah disetor bos Judi Online terdakwa Firman Hertanto. Adanya peningkatan modal perseroan.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan dua anggota majelis hakim, Jaksa menyebutkan, bahwa semua modal yang ada pada terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili oleh Ricco Hertanto bersumber dari hasil Judi Online yang dilakukan terdakwa Firman Hertanto (terdakwa berkas perkara terpisah) yang tercatat sebagai Komisaris pada PT.Arta Jaya Putra sesuai Akta pendirian No.48 tanggal 27 Oktober 2007 dan Akta Perubahan terakhir No.2 tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Suyanto, SH di Semarang, ucap JPU.

Menurut JPU bahwa hasil pencucian uang Judi Online yang dilakukan terdangka Firman Hertanto dan Ricco Hertanto digunakan untuk membangun Hotel Aruss di semarang yang nilainya hampir satu triliun rupiah. Sementara hasil TPPU yang dilakukan terdakwa ayah dan anak itu mencapai 100 triliun rupiah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto dilakukan penahanan di rumah tahanan semebrara Rutan cabang Kejaksaan Agung. Sementara terdakwa Ricco Hertanto mewakili PT.Arta Jaya Putra hanya di lakukan penahanan kota (terkesan diistimewakan mulai dari Penyidik, Penuntutan hingga disidangkan tidak ditahan di Rutan seperti tahanan lainnya. Pada hal pasal yang didakwakan adalah Pasal TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun penjata.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
23
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
16
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
130
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
99
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
42
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
17
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
19
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
32
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
48

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

10 bulan yang lalu
36
Diduga Siring Asal Jadi Pada Proyek Jalan PUPR Bangka Tengah Di Desa Benteng

Diduga Siring Asal Jadi Pada Proyek Jalan PUPR Bangka Tengah Di Desa Benteng

1 tahun yang lalu
182
Mahasiswa FEB UNISLA Ikuti KKN Internasional ke Malaysia 2025

Mahasiswa FEB UNISLA Ikuti KKN Internasional ke Malaysia 2025

7 bulan yang lalu
57

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA