kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Tambang Timah Tepi Jalan Desa Teru Milik Apin, Diduga Rambah Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tambang Timah Tepi Jalan Desa Teru Milik Apin, Diduga Rambah Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
96
VIEWS

Bangka Tengah, Kabar One. Com – Penambangan timah diduga Ilegal menggunakan 1 unit alat berat penggali atau eksavator merk Hitachi, tampak tengah beraktifitas di ujung Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (28/4/2025).IMG 20250428 WA0004

Penambangan ini tepat berada ditepi Jalan Propinsi arah Kota Pangkalpinang menuju Pelabuhan Sungai Selan, persisnya di ujung Desa Teru dekat perbatasan dengan Desa Beruas.

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Penambangan ini dari jalan aspal agak kurang terlihat, karena sekelilingnya ditutupi dengan terpal plastik warna hitam setinggi 2 meter lebih.

Namun untuk alat eksavatornya, ketika sedang menggali akan jelas terlihat dari tepi jalan karena posisi eksavator terkadang berada diatas gundukan galian.

Salah seorang warga Desa Teru tetapi menghindari namanya disebutkan, mengatakan jika tambang timah tersebut milik Apin.

“Kalau tambangnya milik Apin, warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. “Ujarnya.

Penambangan ini bisa lancar ternyata karena ada yang membekingnya yaitu seorang oknum TNI AD inisial St yang selalu hadir dilokasi.

“Untuk oknum TNI yang sering dilokasi yaitu St. “Jelas warga tersebut.

Penambangan timah ini tampaknya disinyalir sudah memasuki areal Kawasan Hutan Konservasi TAHURA (Taman Hutan Rakyat) Bukit Mangkol.

Hal ini terlihat dengan telah melampui batas Plang Informasi TAHURA Bukit Mangkol yang dipasang oleh PEMPROV BABEL (Bangka Belitung).

Ini sangat jelas terlihat dari lobang galian tambang yang telah melewati beberapa puluh meter dari batas plang informasi tersebut.

Mengenai hasil dikatakan warga tersebut lumayan banyak, sehari hingga 6 kampil bijih timah, dimana 1 kampil rata-rata beratnya 50 kg bahkan lebih.

“Untuk hasilnya pada bagian galian yang telah melampaui papan plang informasi tersebut, sehari dapat 6 kampil. Aktifitasnya pada bagian ini sekitar seminggu lebih. “Ungkap warga tersebut.

Pada bagian ini, pemilik tambang Apin membayar biaya fee kepada pemilik lahan kebun yang sudah ditanami dengan pohon lada dan sawit.

“Lahan dimiliki oleh Wak Haji warga Desa Teru, dan Apin membayar sejumlah fee. “Katanya.

Karena pemilik lahan tidak mengijinkan lagi penggarapan lahan yang telah ditanami, penambangan timah ini kini menyasar kearah tepi jalan aspal milik Propinsi Babel, dan berjarak cuma beberapa meter saja dari tepi aspal.

“Pemilik lahan kebun tidak mengijinkan lagi karena Dia sayang dengan tanam tumbuhnya walaupun timahnya masih banyak, jadi penambangan kini beralih kedekat jalan raya. “Ujar warga tersebut.

Untuk lahan yang sekarang ditambang, dikatakan memang milik Apin.

“Kalau lahan yang diarah jalan yang sekarang ditambang, memang milik Apin karena sebelumnya telah dibeli. “Beber warga tersebut.

Untuk harga timah, dikatakan warga ini dilokasi banyak warga yang melimbang (mengumpulkan timah sisa hasil pemisahan antara pasir dengan bijih timah primer).

“Untuk harga timah hasil warga melimbang tersebut dijual kisaran Rp 140.000 per kilogram. “Ujarnya.

Untuk harga timah bukan sisa (timah primer) yang didapatkan pemilik tambang tentu jauh diatas harga hasil warga melimbang, yang bahkan bisa Rp 150.000 hingga Rp 170.000 per kilogramnya.

Sehingga jika dihitung kasar untuk hasil yang didapatkan pada bagian diareal kebun tersebut, sehari hingga 300 kg lebih. Jika dikalikan Rp 150.000 saja, maka sehari bisa mencapai Rp 50 juta kotor untuk pemasukan pemilik tambang.

Publik Babel tentunya mempertanyakan kemana APH. Mengapa penambangan ilegal yang sangat jelas terlihat ini dilakukan pembiaran, bahkan sudah merambah Kawasan Hutan Konservasi TAHURA Bukit Mangkol yang jelas telah melanggar UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, serta UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba

Akan hal tersebut sejumlah pihak masih diupayakan konpirmasinya. (Tim)

.

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
25
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
123

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa

Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa

2 bulan yang lalu
22
Wakil Ketua I DPRD Tanbu Imbau Masyarakat Waspada Terhadap HIV

Wakil Ketua I DPRD Tanbu Imbau Masyarakat Waspada Terhadap HIV

9 bulan yang lalu
45
Pengusaha Peternakan Ayam Di Kabupaten Lamongan, Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya

Pengusaha Peternakan Ayam Di Kabupaten Lamongan, Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya

11 bulan yang lalu
59

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA