kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?
60
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Publik menunggu ketegasan dan kejujuran dalam menyidangkan perkara gugatan pembatalan SK Menteri Kumham terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang dinilai melanggar aturan hukum. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK AHU Kemenkumham) yang ditandatangani mantan Menteri Yasonna Laoly, atas perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PDIP periode tahun 2024-2025.

Publik bertanya tanya apakah yang bisa diperbuat PTUN dalam hal gugatan permohonan pemohon sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Apakah mendukung atau menguatkan SK yang ditengarai salah aturan hukum atau membelokkan hukum penerbitan SK yang dinilai tidak sah menjadi sah..
Kredibilitas dan kewenangan mengadili sendiri dari Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan terhadap penguasa Partai kini diuji dan ditunggu masyarakat. Apakah Majelis Hakim akan membela masyarakat lemah atau membela penguasa.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Dalam petitum gugatan pemohon perkara No.113/G/2025/PTUN.JKT, tentang pembatalan SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN supaya membatalkan SK Kemenkumham perpanjangan masa jabatan DPP PDIP yang diduga bertentangan dengan AD/ART Partai.

Saat persidangan berlangsung di PTUN Jakarta, 10/4/2025, sejumlah massa bertopeng menggelar aksi damai di depan gedung PTUN. Para simpatisan partai berlambang Banteng moncong putih itu menyampaikan orasinya batalkan penerbitan perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP termasuk kepemimpinan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, karena dianggap tidak melalui mekanisme Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Kuasa Hukum Penggugat Aman MB Manalu SH MH, dalam orasinya mengatakan, saat ini berkas perkara gugatan pembatalan SK Kemenkumham tersebut masih proses persidangan di PTUN Jakarta. “Saat ini masih proses persidangan, oleh karena itu, teman teman para peserta aksi damai saya harapkan supaya bersabar menunggu proses persidangan, kita percaya kepada majelis hakim PTUN untuk memberikan putusan seperti apa yang kita harapkan”, ucapnya di hadapan massa bertopeng.

Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara gugatan tersebut dirinya diintimidasi, bahkan sempat dilaporkan pihak pihak yang tidak berkenan dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun sudah dipanggil organisasi Advokat Peradi. Namun pihak Peradi menyebutkan Advokat tidak boleh dipidana karena melaksanakan profesinya, ucapnya saat berorasi.

Aman Manalu menambahkan, selain dirinya yang diintimidasi agar tidak memberikan pembelaan terhadap kliennya, bahkan mengintimidasi principal (pemberi kuasa) supaya mencabut kuasa dan perkaranya dari pengadilan.
“Saat ini para kader kader partai yang tidak berkenan dengan dugaan monopoli ketua umum PDIP atas pengangkatan sendiri kepengurusan DPP PDIP tanpa kongres, para penandatangan kuasa (prinsipal) menggugat ketua umum Megawati makin bertambah”, ungkapnya 10/4/2025 di PTUN Jakarta.

Massa bertopeng yang menamakan dirinya Pembela Tanah Air (PETA), dalam orasinya menyampaikan, bahwa kepengurusan DPP PDIP Tahun 2019-24 Legal (sah) lewat kongres sesuai UU No.2 Tentang Parpol & AD/ART PDIP sendiri. Akan tetapi, kepengurusan ⁠DPP PDIP 2024-25 Ilegal, karena ditengarai tidak melalui kongres, sehingga melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 & UU Parpol Pasal 5 Ayat 1 soal Kongres.

Bahwa ⁠SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024 Ilegal alias tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham dan merupakan kader PDIP & PDIP sendiri, sehingga menerbitkan SK walaupun diduga telah menyalahi aturan hukum dan tanpa dilakukannya kongres, ungkap koordinator aksi damai

Koordinator aksi demo damai menyebutkan, pihaknya sebenarnya bertujuan bukan merusak atau merongrong kepengurusan DPP PDIP, tapi untuk menyelamatkan partai PDIP dari oknum oknum yang berniat untuk merongrong partai berideologi Pancasila tersebut. Pengunjuk rasa hanya meminta ketua umum PDIP Megawati jangan hanya berkoar koar menyatakan tegakkan konstitusi, tapi kepengurusan partai yang dipimpinnya disahkan tanpa proses yang diatur dalam undang undang partai yang seharusnya dilakukan kongres.

⁠Megawati dan pengurus DPP PDIP 2024-25 melantik diri mereka sendiri tanpa kongres :
1. Massa bertopeng yang menyatakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) meminta PTUN Jakarta atas Perkara No. 113/G/2025/PTUN. JKT untuk kabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024.

2. ⁠Laskar PETA meminta Menteri Hukum dan Kementerian hukum yang saat ini agar membantu, mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham yang ditandatangani mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menyikapi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, menurut Irfan selaku Humas PTUN mengatakan sifatnya masih sidang tertutup, belum bisa diliput, ucapnya ke Media ini, 10/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
52
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
22
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

“Simponi Kemerdekaan” Bergema di Siring Laut

“Simponi Kemerdekaan” Bergema di Siring Laut

2 minggu yang lalu
10
Honorer Non Database Indonesia Blokade Jalan di KemenpanRb Tegakkan Keadilan Regulasi PPPK Paruh Waktu

Honorer Non Database Indonesia Blokade Jalan di KemenpanRb Tegakkan Keadilan Regulasi PPPK Paruh Waktu

10 bulan yang lalu
453
Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan, Utamakan Mediasi dan Kepastian Hukum

Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan, Utamakan Mediasi dan Kepastian Hukum

7 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA