Jakarta, kabaronenews.com- Keberadaan sejumlah gudang ballpress pakaian Bekas Seludupan di Jakarta Pusat layak dipertanyakan.
Gudang yang diduga tempat penampungan ballpress tersebut bahkan jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya puluhan gudang yang belokasi di sekitar pasar Senen Jakarta pusat disinyalir milik importir nakal yang telah lama beroperasi.
Namun diduga tidak ada tindakan nyata dari aparat hukum
Puluhan gudang tersebut diduga bebas beroperasi jadi tempat penampungan Ballpress Pakaian Bekas Seludupan.
Menurut informasi dari sejumalah sumber, Salah satu gudang telah disegal aparat penegak hukum(APH) dan sedang dilakukan penyelidiakan.
TBG, 47 thn saat dikonfirmasi wartawan disekitar Karamat Soka,membenarkan salah satu gudang telah disegel.
Ya mas kalau gudang yang ini sudah pernah di segel Polisi kalu tidak salah kira-kira sekitar sebulan atau dua bulan yang lalau ujar TBG kepada wartawan,Munggu 9/3.
Namun tindikan penyegelan yang dilakukan Polisi tersebut diduga hanya sekedar kamuplase. Tampannya Polisi diduga setengah hati tidak serius lakukan penegakan hukum untuk menyeret importir nakal ke meja hijau.
Hal tersebut selaras dengan pakta lapangan pantauan wartawan di lokasi,Gudang yang telah disegel Polisi tersebut telah beroperasi kembali.
Seegel yang diduga milik Polisi Resot (Polres) Metro Jakarta Pusat tersebut telah”Menghilang”.dari lokai tempat kejadian perkara(TKP).
Belum diketahui atas hilangnya segel tersebut apakah ada oknum Polisi yang terlibat membatu importir nakal pemilik gudang atas hilangnya segel tersebut.
Seegel yang sebelumnya terbentang di pintu gudang sudah tak tampak lagi.
Hal tersebut menjadi pertanyaan dan sorotan masyarakat dan warga sekitar.
Warga sekitar menyebut gudang Ballpress Pakaian Bekas Seludupan yang
berlokasi di daerah Kramat Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya disegel Polisi telah di buka dan
diduga telah beroprasi kembali.
Kuat dugaan dan patut diduga ada keterlibatan aparat dari berbagai pihak.
Hal keterlibatan Oknum aparat ini lah disinyalir menjadikan, Pasar Senen Jakarta Pusat kini tumbuh pesat menjadi pusat gudang dan sekaligus tempat pemasaran pakaian bekas impor yang diseludupkan dari berbagai negara.
Pasar Senen yang berlokasi di Jakarta Pusat kini di sulap menjadi sentra pemasaran pakaian bekas seludupan terbesar.
Walaupun ada larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor, Sebagamana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor. Namun, Ironisnya pengelola Perumda Pasar Jaya juga di duga ikut aktif menfasilitasi gudang dan kios untuk pemasaran barang illegal ini seakan memprioritaskan pedagang pakaian Illegal untuk dipasarkan di dalam Pasar Jaya Senen.
Selain oknum APH, dan oknum Pejabat Pasar Jaya .para oknum petugas Dirijen Bea dan Cukai RI juga diduga jadi penikmat yang ikut berperan meloloskan barang illegal masuk ke wilayah Indonesia khusus nya di Pasar Senen Jakarta Pusat dengan dugaan sogokan yang menggiurkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whasap, Kapolres Metro Jakarta Pisat,
Kombes Pol. Susatyo Purnomk Condro , S.H., S.I.K., M.Si,Melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Dr. Muhammad Firdaus , S.I.K., M.H , Menjelaskan,
Terkait perkara Ballprees penyidik telah periksa ahli dari Kementrian Perdagangan dan menjelaskan subjek hukum dalam perkara ballpress adalah importir bukan pemilik gudang.
Jadi terhadap perkara tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara dan dihentikan penyidikan nya ujarnya singkat (Red)