Tanah Bumbu, KabarOne news.com-Bertempat di Ruang Rapat Komisi Gabungan, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja bersama Dinas PMD, Camat dan Pemerintah Desa, Senin (10/03/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I dan para Anggota.
Sementara Dinas PMD dihadiri oleh Sekretaris Dinas, 6 perwakilan Camat, 6 Pjs Kepala Desa beserta para Ketua BPD, yakni Kecamatan Karang Bintang, Camat Kuranji, Camat Kusan Hilir, Camat Kusan Tengah, Camat Angsana dan Camat Sei Loban. Pemdes Manunggal, Pemdes Waringin Tunggal, Pemdes Muara Pagatan, Pemdes Angsana, Pemdes Mekar Jaya, dan Pemdes Tri Mulya.
Pimpinan Rapat H. Bobi Rahman dalam kesempatan itu mempertanyakan kepada Dinas PMD Tanbu, mengapa PAW Kepala Desa tidak bisa dilaksanakan padahal sudah ada kesepakatan pada rapat sebelumnya.
“Kabupaten Kotabaru sudah 2 kali melaksanakan PAW, demikian pula Kabupaten yang ada di Pulau Jawa
Jika mereka bisa, kenapa kita tidak bisa?,” ucap Pimpinan Rapat.
Kepala Dinas PMD Tanbu yang diwakili Sekretaris Dinas Ichsan Shirazy mengatakan, sebenarnya Dinas PMD siap melaksanakan namun terkait pelaksanaannya tentu memerlukan anggaran, dan pihak desa terkendala untuk menganggarkannya.
“Kami dari Dinas PMD tidak ada melakukan penganggraan untuk pelaksanaan PAW Kepala Desa. Biasanya kalau melaksanakan Pilkades, kami biasanya memerlukan bantuan dari Pihak Keamanan agar berjalan aman, tertib dan lancar,” ungkap Ichsan.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanbu, Makhruri SE mengungkapkan, masalah pelaksanaan PAW Kepala Desa ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat, namun tidak juga dilaksanakan.
Menurutnya, jika ada hal yang mudah kenapa mesti harus dipersulit. Jika memang semua Desa menginginkan adanya pelaksanaan PAW Kepala Desa, tinggal atur kapan waktu pelaksanaannya.
“Tak perlu dibikin ribet, karena ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk pelaksanaannya, yang penting dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Setelah mendengar beberapa masukan dan saran, Pimpinan Rapat menawarkan peserta forum untuk menetapkan waktu pelaksanaan PAW Kepala Desa.
Akhirnya Pelaksanaan PAW Kepala Desa untuk 5 Desa yang masih dijabat oleh Pjs Kepala Desa ditetapkan pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025.
Selain itu, juga disepakati untuk jumlah calon, yakni minimal 2 Calon, Maksimal 3 Calon, dan tidak boleh Calon Tunggal.
Sementara untuk BPD, diminta untuk mensosialisasikan pelaksanaan PAW Kepala Desa ini agar para warga bisa mempersiapkan calon nya. (Jun)