kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
182
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terkait mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah warga, Rukun Warga (RW) 015, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, terhadap ketua RW, dinilai merupakan kriminalisasi.IMG 20250306 WA0005

Pasalnya, mosi tak percaya yang dilakukan warga tentang kecurigaan dugaan penggunaan keuangan RW yang menjadi awal permasalahan antara warga dan Ketua RW dibantah Ketua dan pengurus RW serta LMK.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Ketua RW 015 HL didampingi pengurus RT RS, LMK AS, dalam keterangan Persnya didampingi Kuasa Hukumnya Filipus NRK Gonawan, S.H.,M.H menyampaikan, warga menyampaikan kecurigaan tentang penggunaan dana RW, pada hal seluruh dana RW ada di Deposit Bang sesuai audit penggunaannya. Saldo keuangan RW 015 sebesar 1 m lebih, dana ada tidak ada yang dihabiskan.

Atas kecurigaan warga tersebut, para pihak yang merasa tidak senang dengan pengurusan RW, membuat dugaan tentang keuangan RW yang dihabiskan HL Ketua RW 015 Kamal Muara dan telah dimasukkan dalam akun warga.

Karena korban HL merasa telah dikriminalisasi sejumlah warga atas dugaan penggelapan uang RW itu, para pihak yang membuat dan menayangkan di akun tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sesuai No. LP/B/579/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tentang pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam undang undang ITE, ungkap Filipus, kepada sejumlah Media di Pluit , 6/3/2025.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pengurus RW 015 telah diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, bahkan menurut informasinya pihak terlapor dan saksi lainnya telah dipanggil dan dipeeiksa Penyidik. Kami selaku kuasa telapor berharap, kiranya perkara ini terang benderang dan harus di dilajutkan sesuai proses hukum yang berlaku sebab, para terlapor telah mencemarkan nama baik Ketua RW HL yang sudah berumur 67 tahun menggunakan elektronik.

“Jikalau pun nantinya ada arahan perdamaian atau Restorativ Justice (RJ), kami belum berpikir kesana, sebab saat ini pelapor HL juga dilaporkan di Polsek Penjaringan atas tuduhan penganiayaan dan rencana pembunuhan dengan dalih ketua RW HL sengaja menabrak pelapor. Pada hal pelapor perkara ini sengaja menabrakkan dirinya ke mobil Ketua RW saat melintas kontrol wilayah bersama LMK RW 015 Pluit, Penjaringan, ungkap Filipus.

Kuasa Hukum menambahkan, Ketua RW 015 dan pengurus lainnya menyampaikan, pihaknya sangat menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua RW HL. Dalam negara hukum Indonesia, setiap tindakan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pemerintahan, termasuk di tingkat RW, harus berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak semata-mata berdasarkan opini atau kepentingan kelompok tertentu.

Dalam struktur pemerintahan, Rukun Warga (RW) adalah bagian dari sistem pemerintahan di tingkat paling bawah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Ketua RW dipilih melalui musyawarah warga dan memiliki masa jabatan yang jelas.

Jika ada pihak yang ingin mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua RW, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum dan peraturan daerah setempat, bukan melalui opini publik atau tekanan kelompok tertentu.

Mosi tidak percaya dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal dalam ranah pemerintahan dan parlemen, bukan dalam lingkup organisasi masyarakat seperti RW. Oleh karena itu, mosi tidak percaya terhadap Ketua RW tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya.

Jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakpuasan terhadap kinerja Ketua RW, maka jalur yang harus ditempuh adalah:
1.Musyawarah Warga → Harus dilakukan secara demokratis dan disepakati oleh mayoritas warga, bukan hanya sekelompok individu.
2.Pelaporan ke Pemerintah Kelurahan, jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus ada laporan resmi ke Lurah atau Camat setempat.
3.Mekanisme Hukum, Jika tuduhan bersifat hukum, maka harus dibuktikan melalui jalur hukum, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).

“Potensi Pelanggaran Hukum oleh Pihak yang Menyebarkan Mosi Tidak Percaya”

Filipus menambahkan, jika ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, jika mosi tidak percaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau menekan warga lain untuk ikut serta, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Kami menegaskan bahwa Ketua RW 015, HL, masih memiliki legitimasi hukum dan dukungan dari mayoritas warga. Jika ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini negatif atau menyebarkan informasi yang dapat memecah belah warga.

“Kami mengajak seluruh warga RW 015 untuk tetap menjaga persatuan dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang harmonis, adil, dan berlandaskan hukum”, ungkapnya menegaskan.

Menyikapi tanggapan pihak RW 015 Pluit, terkait mosi tidak percaya dari warganya, pihak warga atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapan terkait laporan di Polsek Penjaringan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
141
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
43
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
36
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

11 bulan yang lalu
91
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

1 bulan yang lalu
83
Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU

1 tahun yang lalu
170

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA