LAMONGAN, KabarOnenews.com-Forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) bersama Polsek Turi melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah judi online, pinjaman online dan narkoba kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dihadiri juga oleh unit Reserse Kriminal, unit Polisi masyarakat Polsek Turi, Babinsa 0812/03 Turi, Ketua RW, Karang Taruna adalah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari ketiga masalah ini,” ucap Camat Turi, M Eko Triprasetyo di kantor desa Geger. Jum’at 28 Februari 2025.
Camat Eko sapaannya menyampaikan, “Ada beberapa poin kesimpulan yang bisa bersama sama kita diambil, diantaranya, pengenalan masalah, dijelaskan apa itu judi online, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa ini menjadi masalah yang serius. Sama halnya dengan pinjol, dijelaskan tentang cara kerjanya, risiko yang mungkin timbul, serta cara menghindarinya.
Dampak negatif, yakni mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk dari judi online dan pinjol, baik dari segi finansial, psikologis, maupun sosial. Selain itu, juga dibahas tentang bahaya narkoba, termasuk efek sampingnya dan pengaruhnya terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, menurut Camat Eko, perlu penekanan memberikan informasi tentang cara-cara mencegah terjerumus dalam judi online dan pinjol, termasuk tips untuk mengelola keuangan secara bijak. Untuk narkoba, penting untuk memberikan informasi tentang tempat rehabilitasi dan dukungan yang dapat diakses,” ujarnya.
“Judol memiliki dampak yang luar biasa, diantaranya depresi berat yang bisa mengakibatkan keinginan bunuh dari. Permasalahan rumah tangga hingga perceraian. Berdampak pada pinjaman online. Kecanduan. “Jangan pernah mencoba judol walaupun dengan jumlah taruhan kecil.
Selain itu, dalam kegiatan dibulan suci Ramadhan telah terlampir serta Camat Eko juga mengimbau, waspadai cuaca ekstrim dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pesan Camat Eko.
Sementara itu Kapolsek Turi, AKP. Suroto menegaskan, “Pencegahan penyalahgunaan narkoba ini mengajak kepada masyarakat untuk hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan waspada terhadap penyalahgunaan psikotropika di kalangan remaja, serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
“Pencegahan judi online (judol) untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya judol, menurut AKP Soroto, serta mendorong masyarakat untuk menghindari dan tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut,” ucapnya.
Ditambahakan AKP Suroto, “Penegak hukum memiliki data orang yang melakukan judi online dari по handphon. Oleh karenanya, bahaya narkoba wajib diantisipasi dengan, melakukan pengawasan terhadap anak karena narkoba merusak masa depan remaja.
Disampaikan juga, perihal utang piutang adalah perdata. Maka, apabila memiliki hutang dengan bunga tidak wajar, maka dikembalikan semampunya dengan jangka waktu.
Kendati demikian, imbuh dia, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online dan penyalahgunaan narkoba, serta memberi tahu mereka tentang langkah-langkah yang dapat diambil jika mereka atau orang terdekat mereka terjebak dalam masalah ini.
Dengan sosialisasi dan penyuluhan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online, pinjol, dan narkoba, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri mereka dan keluarga.
Usai sosialisasi dan penyuluhan kemudian dilakukan mengadakan sesi tanya jawab agar masyarakat dapat mengungkapkan keraguan atau informasi tambahan yang mereka butuhkan.
Kepala Desa Geger, Kecamatan Turi Subekan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, “Anggota Polsek Turi sering melakukan patroli di desa Gager, maka kami mengajukan permohonan untuk koordinasi dengan pihak Polsek Sukodadi tentang penjualan miras. (***).