Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (04/11/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, kepala SKPD, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian sambutan Bupati, M. Yamani menjelaskan bahwa perubahan Raperda tersebut merupakan langkah penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan empat hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda tersebut. Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penataan kelembagaan harus memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah agar organisasi perangkat daerah proporsional dan tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi.
Sementara itu, pertimbangan keempat berkaitan dengan penguatan pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah, sekaligus memperjelas tugas, tanggung jawab, serta peran masing-masing perangkat daerah.
M. Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.
Menanggapi hal tersebut, H. Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu atas penyampaian Raperda tersebut. DPRD menerima Raperda untuk selanjutnya diserahkan kepada Ketua Bapemperda guna ditindaklanjuti. (Oksa)



















