kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu
5
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan percobaan penculikan dan atau penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 3/11/2026, terungkap motif perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal dari asmara terdakwa Chrysant Wijaya (CW) dengan Cynthia Kartika Hidayat (CKH) putri dari korban Gunawan Hidayat.

Terungkap dalam persidangan, keterangan korban Gunawan Hidayat (71), di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi menyampaikan adanya hubungan asmara antara putrinya CKH, dengan terdakwa Chrysant Wijaya. Dalam perjalanan asmara antara bulan Juli tahun 2025 hingga April 2026, terdakwa dengan CKH baik baik saja, bahkan terdakwa sering makan bersama dengan keluarga Gunawan Hidayat.

Berita‎ Terkait

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Saksi CKH mengaku pernah jalan jalan keluar negeri dan ke Bali bersama terdakwa. Kedua pasangan asmara tersebut mengaku sudah berencana membuka bisnis dengan modal 50/50 saham dalam Akta perusahaan PT.Pilar Pelita Jaya, dimana CKH selaku Komisaris dan terdakwa sebagai Direktur Utama.

Namun korban yang merupakan ayah CKH tidak merestui anaknya CKH melanjutkan hubungan dengan terdakwa, lalu Gunawan dan putrinya menutup akses komunikasi dengan terdakwa.

Adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban lantaran terdakwa CW diketahui telah memiliki istri dan anak.

Saksi Gunawan mengaku di hadapan Majelis Hakim pimpinan Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Dyah Ratna Paramita, dirinya tidak pernah ada urusan sakit hati dengan pihak manapun, namun saat jalan jalan di komplek perumahannya di PIK Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, tiba tiba ada orang menggunakan mobil, seorang tak dikenal memopong dirinya masuk mobil.

Saksi meronta dan melawan lalu jatuh ke jalan tidak sempat dimasukkan ke dalam mobil pelaku, sembari teriak teriak “rampok rampok” sehingga didengarin warga komplek dan menolong korban. Saat kejadian korban tidak mengenal pelaku namun mengingat mobil fortuner warna putih yang dikendarai pelaku, lalu pelaku pergi begitu saja, ungkap Gunawan, 3/11/2026.

Dalam kejadian sekitar bulan April 2026 itu, saksi CKH yang merupakan mantan pacar pelaku mengaku tidak melihat kejadian terhadap ayahnya itu, dan tidak tahu siapa pelakunya. Tapi kejadian itu kami melapor ke Polsek Penjaringan, dan melakukan visum, kata Gunawan dan CKH, lalu diketahui dari Polisi bahwa pelaku penganiayaan dan percobaan penculikan adalah mantan pacarnya terdakwa Chrysant Wijaya (CW) bersama temannya Fajar Akbar Pasya (FAP).

Majelis Hakim memperjelas pertanyaan kepada korban GH dan saksi CKH, apakah sebelum dan sesudah terjadi penganiayaan dan percobaan penculikan itu ada tidak ancaman ancaman dari terdakwa terhadap kedua saksi.? Tanya Majelis dengan tegas. Saksi CKH dan GH menjawab tidak ada ancaman ancaman, ungkapnya.

Menyikapi keterangan saksi, Penasehat Hukum terdakwa Chrysant Wijaya dari Advokat Gading Simanjuntak & Associate (GSA) Law Office menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi korban tidak terdapat keterangan yang membuktikan adanya niat dari terdakwa CW untuk menculik atau menganiaya korban atau pelapor.

Bahwa kehadiran kedua terdakwa ke rumah saksi Gunawan kata dia adalah untuk menemui saksi Cynthia Kartika Hidayat (CKH) yang merupakan kekasih CW, setelah terus mencoba menghubungi saksi CKH dan akhirnya komunikasi diblokir. CKH selalu menghindar dari terdakwa, sehingga terdakwa berusaha mau bertemu pacarnya itu.

Terdakwa bermaksud menemui CKH untuk membahas perihal kelanjutan hubungan mereka yang kandas karena tidak direstui saksi ayah dari CKH. Selain itu, CW yang juga sangat ingin memperbaiki lagi hubungan asmaranya ke jenjang serius, sehingga CW perlu menemui orang tua pacarnya untuk membahas persoalan hubungannya dengan CKH termasuk memberi penjelasan dan meminta restu orang tua, oleh karena itu tidak ada niat jahat untuk melukai korban dan pacarnya itu”, ungkap Gading Simanjuntak

Gading Simanjuntak berharap, sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum supaya obyektif memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, apakah perbuatan itu murni untuk melukai korban atau karena ada unsur yang tidak kesampaian.

Saksi dengan jelas menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa terdakwa CH tidak pernah mengancam dan mengatakan kata kata kasar terhadap pacarnya dan GH, sehingga dari diri terdakwa tidak ada niat jahat u tuk mencederai atau melukai korban.

Penasehat hukum terdakwa CW menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme persidangan, dan berharap kepada Majelis Hakim supaya memutuskan perkara ini sesuai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kami percaya Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan tekanan opini publik. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum kiranya sama-sama menjalankan fungsi masing-masing secara profesional.

“Keadilan tidak boleh dilihat hanya dari sisi kepentingan korban maupun dari sisi kepentingan terdakwa. Keadilan harus menempatkan hukum dan fakta sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan, serta tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap GH diduga hubungan yang tidak direstui, kata Sampson.

Adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban lantaran terdakwa CW diketahui memiliki istri dan anak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman
Hukum

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

November 3, 2026
7
Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Oktober 31, 2026
39
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
40
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
10
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
153
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
14
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
18
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
192
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
22
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
113

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

11 bulan yang lalu
55
Dishub Kotabaru Gelar “Road Safety Cup 2025”, Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Lewat Olahraga

Dishub Kotabaru Gelar “Road Safety Cup 2025”, Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Lewat Olahraga

12 bulan yang lalu
26
DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Tema Pencegahan Korupsi dari Keluarga

DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Tema Pencegahan Korupsi dari Keluarga

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA