kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
16 detik yang lalu
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
1
VIEWS

Jakarta, kabaronenews.com-
Sidang Lanjutan dugaan
pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa oknum advokat Magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Rabu (21/10/2026.)
Dalam Sidang kali ini Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., dihadirkan
sebagai saksi.Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dalam persidangan Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., mengatakan , bahwa tindak pidana dugaan pemerasan dan pengancaman dapat dinyatakan selesai meskipun korban tidak menyerahkan barang atau uang yang diminta pelaku. Menurutnya, dalam ketentuan yang dibahas, inti perbuatan pidana terletak pada pemaksaan, disertai unsur lain yang harus dibuktikan sesuai pasal yang diterapkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Flora saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta. Rabu, 21 Oktober 2026

Berita‎ Terkait

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora menerangkan bahwa Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam bentuk kekerasan atau ancaman yang digunakan serta konsekuensi hukumnya.

Menurut Flora, Pasal 482 berkaitan dengan pemaksaan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 berkaitan dengan ancaman berupa pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan sehingga penanganannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.

Pemerasan tidak harus menghasilkan keuntungan

Flora menjelaskan, tindak pidana yang dibahas merupakan delik formil. Artinya, apabila unsur-unsur yang dilarang dalam pasal terkait telah terpenuhi, tindak pidana dapat dianggap selesai tanpa harus menunggu hasil yang dikehendaki pelaku benar-benar terwujud.

“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.

Ia menegaskan, keuntungan yang benar-benar diterima pelaku bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjadi bagian yang harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan.

Flora merujuk penjelasan Pasal 482 yang, menurutnya, menyatakan bahwa kegagalan penyerahan barang tidak serta-merta menghilangkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur dalam perkara.

Penagihan utang dapat menjadi pidana jika disertai pemaksaan

Menanggapi ilustrasi jaksa mengenai seseorang yang menagih uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya, Flora mengatakan bahwa menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak.

Akan tetapi, cara menagih menjadi persoalan apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Flora menyebut penyalahgunaan hak tersebut dengan istilah *misbruik van recht. Menurutnya, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi tidak dibenarkan menggunakan cara yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman.

“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.

Ahli menambahkan, ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.

Ancaman harus dinilai secara objektif

Menurut Flora, perasaan takut yang dialami korban tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kekerasan.

Penilaian harus melihat apakah perbuatan atau perkataan pelaku secara objektif mengandung ancaman, kemudian apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.

Dalam konteks pemaksaan untuk menyerahkan barang, hubungan tersebut perlu diperiksa melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan di persidangan.

Flora juga membedakan ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum dengan ancaman yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum.

Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak. Namun, apabila ancaman tersebut digunakan sebagai sarana pemaksaan, perbuatan itu harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan.

Ia menjelaskan, ancaman untuk membuka rahasia yang benar-benar ada dapat berbeda karakteristiknya dari ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Pembedaan tersebut, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan bentuk ancaman dan unsur yang didakwakan.

Hakim mengingatkan batas pemeriksaan ahli

Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana, bukan meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.

Hakim Ketua menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah.

 

Penasihat hukum kemudian menanyakan pendapat Flora mengenai kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan yang meringankan dari saksi lain tidak dipertimbangkan secara memadai.

Menanggapi hal tersebut, Flora membedakan tujuan penyidikan dengan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Tahap tersebut tidak sama dengan proses penentuan kesalahan seseorang di persidangan.

Flora menjelaskan, penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim wajib mempertimbangkan alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinan dalam menjatuhkan putusan.

Tidak disitanya barang bukti dapat menjadi kelemahan pembuktian

Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan tidak disitanya benda-benda yang disebut dalam keterangan perkara, seperti palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP, digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan atau pembukaan rahasia.

Flora menjelaskan, barang bukti merupakan salah satu bagian dari pembuktian. Apabila suatu benda dinilai penting untuk menguatkan atau menguji dugaan tindak pidana, keberadaannya dapat berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, tidak dilakukannya penyitaan terhadap benda tertentu berpotensi menjadi kelemahan bagi aparat penegak hukum apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan kewajiban yang selalu harus dilakukan dalam setiap perkara.

Flora juga menegaskan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang, misalnya, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa menilai unsur objektif, unsur subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.

Dengan demikian, keterangan ahli tersebut menempatkan pembuktian unsur tindak pidana sebagai hal utama. Terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam perkara Bangun Paulus Tudungta tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
68
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
15
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
83
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

1 tahun yang lalu
271
PDIP Tanggapi Gugatan Pembatalan SK Kepengurusan di PTUN

PDIP Tanggapi Gugatan Pembatalan SK Kepengurusan di PTUN

1 tahun yang lalu
32
Kasdim 0812/Lamongan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2025 jelang Pengamanan Mudik Lebaran

Kasdim 0812/Lamongan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2025 jelang Pengamanan Mudik Lebaran

2 tahun yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA