kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
3
VIEWS

Jakarta, KabarOne News.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah Bangun disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. “Menurut Andri, terdakwa sebelumnya beralasan sakit, tetapi penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat hiburan”.

“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Menurut Andri, inti keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan atau penangkapan Bangun. Ia menilai keterangan tersebut telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan tersebut.

“Dua penyidik kepolisian yang bertugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu
14 Oktober 2026.”

“Kedua saksi tersebut adalah Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah. Keduanya disebut sebagai petugas penangkap yang turut memberikan keterangan mengenai kronologi penjemputan terdakwa.”

“Saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa yang disebut berada dalam kondisi mabuk ketika dijemput, Andri menyatakan tidak mendalami persoalan itu. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.”

Jaksa Tidak Berencana Hadirkan Penyidik Eko

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.

Namun, Andri menyatakan pihaknya belum berencana menghadirkan Eko. Menurutnya, penyidik tersebut tidak tercantum dalam daftar saksi dan keterangannya tidak diperlukan apabila keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan dinilai sesuai dengan BAP.

“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.

Meski demikian, ia menegaskan jaksa akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan Eko dihadirkan di persidangan.

Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut telah ditolak. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan merupakan hal yang semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penuntut umum. Penilaian akhir mengenai fakta dan alat bukti dalam perkara pokok tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Saksi Bank Akan Dihadirkan

Untuk agenda sidang berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah uang yang dipersoalkan dalam perkara ini masuk ke rekening terdakwa.

Menurut Andri, keterangan saksi bank diperlukan untuk memperjelas aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

Berawal dari Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius. Perkara ini berkaitan dengan perselisihan yang turut menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Keterangan para saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank.tutup(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
69
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
285

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

5 bulan yang lalu
65
Turnamen Mini Soccer Bamega Cup 2025 Resmi Ditutup, Buana Mega FC Raih Juara

Turnamen Mini Soccer Bamega Cup 2025 Resmi Ditutup, Buana Mega FC Raih Juara

1 tahun yang lalu
34
Statistik yang Hidup: Mengubah Angka Menjadi Inspirasi Wirausaha

Statistik yang Hidup: Mengubah Angka Menjadi Inspirasi Wirausaha

12 bulan yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA