kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 jam yang lalu
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
25
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Ida Rosita, buruh PT.Desindo, bekerja selama 13 tahun, tapi pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon sehingga menempuh hukum di pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, sehingga diduga adanya kriminalisasi.

Saat proses persidangan di PHI Perkara No.188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst, malah ibu rumah tangga satu anak itu, malah di proses pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, bahkan ditersangkakan dan ditahan.

Berita‎ Terkait

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Kuasa Hukum Ida Rosita, Advokat Pius Situmorang dan Rekan mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap Ida Rosita, sebab disaat sedang memperjuangkan hak pesangon melalui PHI Jakarta Pusat, dan harus menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.

Menurut Ida melalui Kuasanya menyampaikan, perkaranya bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan PT.Desindo. Pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian 14 Juli 2025, ia mengaku diminta pihak perusahaan mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Menurut Ida, dirinya juga pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Ia mengklaim mendapat tekanan agar menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan. Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja tercatat dengan perkara No.188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses Perselisihan Hubungan Industrial masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian. Laporan Polisi (LP) dibuat pihak PT.Kingsmen Indonesia dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan, ungkapnya.

Bahwa tuduhan perbuatan pidana yang ditujukan kepada Ida, dibantahnya menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.

Ida juga mengatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena itu, Ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.

Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya di PHI, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.

Saat ini, persoalan yang dihadapi Ida berjalan melalui dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.

Adapun tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kuasa Hukum, adapun tuntutan kami terhadap penangan perkara Ida Rosita yakni;

1.Mendesak Kapolsek Kalideres untuk segera melepaskan Buruh Ida Rosita dari penangkapan dan penahanan.

2.Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dan Kapolsek Kalideres terkait proses penangkapan dan penahanan Ida Rosita.

3.Mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Buruh Ida Rosita serta memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelaporan dan tindakan yang merugikan Ida Rosita berjalan sesuai ketentuan hukum.

4.Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan lembaga pemerintahan terkait untuk melakukan investigasi terhadap PT. Desindo dan PT. Kingsmen Indonesia, khususnya terkait sistem kerja, hubungan kerja, dan pengupahan.

5.Mendesak PT. Desindo untuk segera menyelesaikan dan membayarkan hak pesangon Ida Rosita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil proses hukum yang berkekuatan mengikat, ungkap Pius.

Menurut Denis Wibowo, Kuasa Hukum pelapor pihak PT.Desindo dan PT.Kingsman Indonesia, mengatakan, Perihal adanya kriminalisasi tersebut sangatlah mengada-ada.

Karena LP Polsek Kalideres sudah 1 th lalu dari tahun 2025. Sedangkan PHI baru beberapa bulan mereka masukan gugatanya dan sekarang masih berjalan proses sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, ucap Denis melalui pesan singkat.
Sementara pihak Polsek Kalideres belum dapat di minta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
43
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
34
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
192
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
349
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
19
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
92
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
84
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
445

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

4 bulan yang lalu
39
Kasubbag Tata Usaha Anna Hijrianti Mewakili Serahkan Bantuan Sembako Baznas Provinsi Jawa Barat ke Penerima Manfaat

Kasubbag Tata Usaha Anna Hijrianti Mewakili Serahkan Bantuan Sembako Baznas Provinsi Jawa Barat ke Penerima Manfaat

2 tahun yang lalu
80
Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

2 tahun yang lalu
108

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA