Jakarta ,Kabaronenews.com,- Ida Rosita, buruh PT.Desindo, bekerja selama 13 tahun, tapi pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon sehingga menempuh hukum di pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, sehingga diduga adanya kriminalisasi.
Saat proses persidangan di PHI Perkara No.188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst, malah ibu rumah tangga satu anak itu, malah di proses pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, bahkan ditersangkakan dan ditahan.
Kuasa Hukum Ida Rosita, Advokat Pius Situmorang dan Rekan mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap Ida Rosita, sebab disaat sedang memperjuangkan hak pesangon melalui PHI Jakarta Pusat, dan harus menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.
Menurut Ida melalui Kuasanya menyampaikan, perkaranya bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan PT.Desindo. Pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian 14 Juli 2025, ia mengaku diminta pihak perusahaan mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.
Menurut Ida, dirinya juga pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Ia mengklaim mendapat tekanan agar menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan. Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja tercatat dengan perkara No.188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.
Namun, ketika proses Perselisihan Hubungan Industrial masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian. Laporan Polisi (LP) dibuat pihak PT.Kingsmen Indonesia dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan, ungkapnya.
Bahwa tuduhan perbuatan pidana yang ditujukan kepada Ida, dibantahnya menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.
Ida juga mengatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena itu, Ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.
Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya di PHI, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.
Saat ini, persoalan yang dihadapi Ida berjalan melalui dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.
Adapun tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kuasa Hukum, adapun tuntutan kami terhadap penangan perkara Ida Rosita yakni;
1.Mendesak Kapolsek Kalideres untuk segera melepaskan Buruh Ida Rosita dari penangkapan dan penahanan.
2.Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dan Kapolsek Kalideres terkait proses penangkapan dan penahanan Ida Rosita.
3.Mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Buruh Ida Rosita serta memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelaporan dan tindakan yang merugikan Ida Rosita berjalan sesuai ketentuan hukum.
4.Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan lembaga pemerintahan terkait untuk melakukan investigasi terhadap PT. Desindo dan PT. Kingsmen Indonesia, khususnya terkait sistem kerja, hubungan kerja, dan pengupahan.
5.Mendesak PT. Desindo untuk segera menyelesaikan dan membayarkan hak pesangon Ida Rosita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil proses hukum yang berkekuatan mengikat, ungkap Pius.
Menurut Denis Wibowo, Kuasa Hukum pelapor pihak PT.Desindo dan PT.Kingsman Indonesia, mengatakan, Perihal adanya kriminalisasi tersebut sangatlah mengada-ada.
Karena LP Polsek Kalideres sudah 1 th lalu dari tahun 2025. Sedangkan PHI baru beberapa bulan mereka masukan gugatanya dan sekarang masih berjalan proses sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, ucap Denis melalui pesan singkat.
Sementara pihak Polsek Kalideres belum dapat di minta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi


















