Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artur Simada Sinuraya dan Ari Sulton, Jaksa Pengganti yang menyidangkan perkara pidana Importasi Handphon dan elektronik Ilegal, atas nama terdakwa
Dien Chin Pan alias Peter, Warga Negara (WN) China di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hingga masa penahanan mau berakhir belum juga membacakan tuntutan.
Persidangan ditunda tunda karena requisitor tuntutan belum turun dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, sehingga berdampak terhadap masa penahanan yang akan berakhir tanggal 22 September 2026. Sidang pembacaan tuntutan, yang harusnya di jadwalkan 16/9/2026, juga tak kunjung di bacakan Jaksa dengan alasan Amar tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim pimpinan Dian Sari Oktari didampingi Hakim anggota Catur Budi dan Johannes, Apakah JPU sudah siap membacakan tuntutan, tanya pimpinan sidang. JPU menjawab tuntutan belum siap Majelis ujar Jaksa, 16/9/2029. Menanggapi hal itu pimpinan sidang menunda persidangan lagi.
Berdasarkan tampilan data dalam Sistem Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa di tahan sejak tanggal 16 April 2026 hingga Perpanjangan ketua PN Jakarta Utara 22 September 2026. Menurut informasinya, masa penahanan tetdakwa terduga pengimpor barang HP dan Laptop ilegal tersebut akan berakhir.
Jika masa penahanan telah habis, maka tetdakwa otomatis bebas demi hukum, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap perbuatan terdakwa jika telah dinyatakan bebas demi hukum. Apakah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, atau kah Jaksa Penuntut Umum yang tidak mampu membumtikan dakwaannya sehingga persidangan lambat, mengakibatkan masa penahanan habis sebelum di bacakan vonis hakim. Dalam undang undang yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Dian Chin Pan alias Peter, adalah UU Perdagangan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara denda 5 miliar rupiah.
Dalam persidangan terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, terungkap barang buktinya HP dan Laptop yang di impor terdakwa dari China belum 0ernah di tunjukkan dalam persidangan pembuktian. Barang bumti yang ditunjukkan hanya HP bekas, pada hal dalam dakwaan JPU terdapat 500 dus HP dan Laptop serta assesories HP lainnya.
Ada dugaan barang bukti HP bermerek mahal itu telah raib, sebab jenis jenis barang bukti yang disebutkan Majelis Hakim saat persidangan tidak pernah di bawa Jaksa ke meja sidang. Tapi JPU hanya membawa barang bukti HP yang rusak dan mainan anak anak.
Dalam persidangan sebelumnya saat Hakim pimpinan membacakan Berita Acara penyitaan isinya, HP berbagai merek, termasuk iPon, Oppo dan beberapa jenis Laptop berbagai merek, Hakim menanyakan kepada JPU semua barang bukti ini dimana pa Jaksa, tanya pimpinan sidang. JPU menjawab, tidak dibawa Majelis, ungkap Jaksa pengganti Ari Sulton, pada sidang tanggal 1/9/2026.
Namun Majelis diam saja tidak berkomentar lagi, walau JPU tidak menunjukkan surat penitipan barang bukti dimana disimpan. Beberapa jenis merek HP dan Laptop yang di Impor terdakwa sempat dibacakan Majelis Hakim, tapi barang buktinya tidak ada dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan dua saksi penangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, yang juga ikut menyita barang bukti hasil kejahatan terdakwa Dien Chin alias Peter di gudang milik terdakwa di kawasan Kapuk Muara, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Dihadapan Majelis Hakim saksi Polisi penangkap menyampaikan sekitar 500 dus berisi HP dan elektronik lainnya dan mainan anak anak disita dari dua gudang milik terdakwa. Termasuk HP yang disita dari saksi Suryono karyawan terdakwa Peter di Pantai Indah Kapuk (PIK2).
Barang bukti baru dan bekas dalam perkara importasi ribuan HP dan elektronik berbagai jenis dan merek yang belum memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, kini menjadi abu abu keberadaannya. Sebab tiga terdakwa disidangkan di tiga wilayah Pengadilan, yakni satu terdakwa diadili di PN Jakarta Utara, Dien Chin alias Peter, terdakwa Shan Jiang di adili di PN Jakarta Barat dan satu terdakwa di sidangkan di PN Sidoarjo.
Terdakwa Dien Chin alias Peter mengimpor barang tersebut melalui Bandara Juanda menggunakan penerima barang CV milik Peter dengan mengajukan 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Bea Cukai Bandara Juanda awal tahun 2026.
Setelah barang dikeluarkan dari gudang Bea Cukai Juanda, lalu HP dan Laptop itu di bawa ke Jakarta menggunakan transportasi cargo Kereta Api berangkat dari stasiun Pasar Turi menuju Stasiun KA Lodan Jakarta, lalu di bawa ke gudang Kapuk Muara Penjaringan dan sudah banyak yang sudah di edarkan sesuai bukti penerima atau pembeli HP tersebut.
Perkara yang melibatkan Warga Negara China, Terdakwa Dien Chin Alias Peter, bersama-sama Saksi Shan Jiang (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Tatang Winata (belum tertangkap). Ke tiga orang tersebut ditangkap sekitar bulan Januari 2026 di Jalan Kapuk Kayu Besar No.33 A RT.05/RW.02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Dien Chin Pan alias Peter diduga telah melakukan perbuatan sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 47 ayat (1). Terdakwa Dien Chin alias Peter sebagai pelaku yang melakukan sendiri Tindak Pidana, sedangkan Saksi Shan Jiang dan (DPO) Tatang Winata sebagai para pelaku juga ikut serta.
Penulis : P.Sianturi



















