kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 jam yang lalu
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
7
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artur Simada Sinuraya dan Ari Sulton, Jaksa Pengganti yang menyidangkan perkara pidana Importasi Handphon dan elektronik Ilegal, atas nama terdakwa
Dien Chin Pan alias Peter, Warga Negara (WN) China di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hingga masa penahanan mau berakhir belum juga membacakan tuntutan.IMG 20260918 WA0012

Persidangan ditunda tunda karena requisitor tuntutan belum turun dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, sehingga berdampak terhadap masa penahanan yang akan berakhir tanggal 22 September 2026. Sidang pembacaan tuntutan, yang harusnya di jadwalkan 16/9/2026, juga tak kunjung di bacakan Jaksa dengan alasan Amar tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim pimpinan Dian Sari Oktari didampingi Hakim anggota Catur Budi dan Johannes, Apakah JPU sudah siap membacakan tuntutan, tanya pimpinan sidang. JPU menjawab tuntutan belum siap Majelis ujar Jaksa, 16/9/2029. Menanggapi hal itu pimpinan sidang menunda persidangan lagi.

Berdasarkan tampilan data dalam Sistem Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa di tahan sejak tanggal 16 April 2026 hingga Perpanjangan ketua PN Jakarta Utara 22 September 2026. Menurut informasinya, masa penahanan tetdakwa terduga pengimpor barang HP dan Laptop ilegal tersebut akan berakhir.

Jika masa penahanan telah habis, maka tetdakwa otomatis bebas demi hukum, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap perbuatan terdakwa jika telah dinyatakan bebas demi hukum. Apakah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, atau kah Jaksa Penuntut Umum yang tidak mampu membumtikan dakwaannya sehingga persidangan lambat, mengakibatkan masa penahanan habis sebelum di bacakan vonis hakim. Dalam undang undang yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Dian Chin Pan alias Peter, adalah UU Perdagangan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara denda 5 miliar rupiah.

Dalam persidangan terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, terungkap barang buktinya HP dan Laptop yang di impor terdakwa dari China belum 0ernah di tunjukkan dalam persidangan pembuktian. Barang bumti yang ditunjukkan hanya HP bekas, pada hal dalam dakwaan JPU terdapat 500 dus HP dan Laptop serta assesories HP lainnya.

Ada dugaan barang bukti HP bermerek mahal itu telah raib, sebab jenis jenis barang bukti yang disebutkan Majelis Hakim saat persidangan tidak pernah di bawa Jaksa ke meja sidang. Tapi JPU hanya membawa barang bukti HP yang rusak dan mainan anak anak.

Dalam persidangan sebelumnya saat Hakim pimpinan membacakan Berita Acara penyitaan isinya, HP berbagai merek, termasuk iPon, Oppo dan beberapa jenis Laptop berbagai merek, Hakim menanyakan kepada JPU semua barang bukti ini dimana pa Jaksa, tanya pimpinan sidang. JPU menjawab, tidak dibawa Majelis, ungkap Jaksa pengganti Ari Sulton, pada sidang tanggal 1/9/2026.

Namun Majelis diam saja tidak berkomentar lagi, walau JPU tidak menunjukkan surat penitipan barang bukti dimana disimpan. Beberapa jenis merek HP dan Laptop yang di Impor terdakwa sempat dibacakan Majelis Hakim, tapi barang buktinya tidak ada dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan dua saksi penangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, yang juga ikut menyita barang bukti hasil kejahatan terdakwa Dien Chin alias Peter di gudang milik terdakwa di kawasan Kapuk Muara, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Dihadapan Majelis Hakim saksi Polisi penangkap menyampaikan sekitar 500 dus berisi HP dan elektronik lainnya dan mainan anak anak disita dari dua gudang milik terdakwa. Termasuk HP yang disita dari saksi Suryono karyawan terdakwa Peter di Pantai Indah Kapuk (PIK2).

Barang bukti baru dan bekas dalam perkara importasi ribuan HP dan elektronik berbagai jenis dan merek yang belum memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, kini menjadi abu abu keberadaannya. Sebab tiga terdakwa disidangkan di tiga wilayah Pengadilan, yakni satu terdakwa diadili di PN Jakarta Utara, Dien Chin alias Peter, terdakwa Shan Jiang di adili di PN Jakarta Barat dan satu terdakwa di sidangkan di PN Sidoarjo.

Terdakwa Dien Chin alias Peter mengimpor barang tersebut melalui Bandara Juanda menggunakan penerima barang CV milik Peter dengan mengajukan 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Bea Cukai Bandara Juanda awal tahun 2026.
Setelah barang dikeluarkan dari gudang Bea Cukai Juanda, lalu HP dan Laptop itu di bawa ke Jakarta menggunakan transportasi cargo Kereta Api berangkat dari stasiun Pasar Turi menuju Stasiun KA Lodan Jakarta, lalu di bawa ke gudang Kapuk Muara Penjaringan dan sudah banyak yang sudah di edarkan sesuai bukti penerima atau pembeli HP tersebut.

Perkara yang melibatkan Warga Negara China, Terdakwa Dien Chin Alias Peter, bersama-sama Saksi Shan Jiang (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Tatang Winata (belum tertangkap). Ke tiga orang tersebut ditangkap sekitar bulan Januari 2026 di Jalan Kapuk Kayu Besar No.33 A RT.05/RW.02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Dien Chin Pan alias Peter diduga telah melakukan perbuatan sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 47 ayat (1). Terdakwa Dien Chin alias Peter sebagai pelaku yang melakukan sendiri Tindak Pidana, sedangkan Saksi Shan Jiang dan (DPO) Tatang Winata sebagai para pelaku juga ikut serta.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
35
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
29
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
143
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
95
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
85
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
12
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
27
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
33

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

1 tahun yang lalu
170
Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah

Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah

6 hari yang lalu
13
Kasudin SDA Segera Perketat Pengawasan Pada Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Yang Dikerjakan PT. Kalea Namora Karya

Kasudin SDA Segera Perketat Pengawasan Pada Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Yang Dikerjakan PT. Kalea Namora Karya

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Audiensi SMSI, Kejari Lamongan Siap Dukung Program Newsroom Jaga Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA