LAMONGAN,KabarOnenews.com – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap *Rancangan Peraturan Daerah / Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*, Sabtu 05/09/2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lamongan ini menjadi langkah awal penataan ulang regulasi fiskal daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan berpihak pada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Lamongan dalam pengantar rapat menyampaikan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah / UU HKPD.
Berdasarkan UU tersebut, terjadi penyederhanaan jenis pungutan daerah. Untuk pajak daerah dari semula 16 jenis menjadi *14 jenis*, sementara retribusi daerah dari 32 jenis menjadi *18 jenis*.
“Penyederhanaan ini tujuannya agar administrasi lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi,” ujarnya.
Realisasi Retribusi Capai 97,38% di 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat kinerja positif pada sektor retribusi. Sepanjang tahun 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp 303,86 miliar atau 97,38% dari target APBD.
Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi telah menyentuh angka Rp 166,47 miliar atau 53,09% dari target tahun berjalan. Capaian ini menjadi dasar optimisme Pemkab untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah / PAD melalui revisi perda ini.
Catatan Fraksi: Digitalisasi dan Lindungi UMKM
Sejumlah fraksi memberikan sorotan tajam agar revisi aturan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial.
Fraksi PDI Perjuangan* menekankan pentingnya penguatan basis data wajib pajak dan percepatan digitalisasi sistem pemungutan.
“Kami meminta pemerintah daerah mempermudah akses layanan pajak secara online. Khusus untuk tarif Pajak Reklame sebesar 25%, perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan UMKM dan pelaku usaha kecil yang baru merintis,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Senada, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera mendorong agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan ramah publik menjadi ruh dalam Raperda ini.
“Revisi perda harus menjadi tonggak tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru terbebani dengan kebijakan baru,” kata juru bicara fraksi tersebut.
Target: PAD Naik, Beban Rakyat Terkendali
Ketua DPRD Lamongan menutup paripurna dengan menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan di tingkat Komisi bersama OPD terkait.
“Sinergi eksekutif dan legislatif kita harapkan mampu mengoptimalkan PAD, namun tetap dengan prinsip keadilan. Jangan sampai mengejar target pendapatan lalu melupakan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Raperda ini selanjutnya akan masuk tahapan pembahasan pasal per pasal di Komisi C DPRD Lamongan yang membidangi keuangan.( Yani).


















