Jakarta, KabarOnenews.com,-Terdakwa Sri Rahayu Safrudin Direktur PT.Barakat Jaya Perkasa di tuntut hanya 1 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1/9/2026, atas dugaan perbuatan tanpa izin mengangkut hasil tambang Minerba.
Jaksa memohon supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Sri Rahayu Safrudin, karena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa.
Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, 30 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, di CY Lini 1 Blok 2G Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, lantaran telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang No.3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo UU RI No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Jaka Fahmi Iskandar, batu Hitam yang akan dikirim ke Jakarta dari Gorontalo berjumlah 14 kontainer dan kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa (staf Kantor PT. Berkat Jaya Perkasa melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT. Tanti Intim Line di Gorontalo untuk pengiriman Kontainer dengan cara Stuffing Luar (kegiatan atau proses pemuatan barang ke dalam kontainer/petikemas ditempat/gudang pemilik barang atau shipper).
Setelah melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT.Tanto Intim Line di Gorontalo lalu diterbitkan Release Order (RO) ROTSLM001BJP dan ROTSRA001BJP dengan tertulis Shipper PT.Barakat Jaya Perkasa untuk mengeluarkan Kontainer kosong dari depo AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal) untuk dibawa oleh Supir yang ditugaskan oleh Terdakwa mengangkut kontainer kosong.
Pada tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa mengangkut hasil tambang batu hitam dengan menggunakan 5 (lima) Truck Trailer milik Terdakwa ke gudang penyimpanan batu hitam di Jalan Gorontalo Outer Ring Road Gorantalo, yakni;
a. Truck Trailer No Pol DM 8610 AE dikemudikan oleh ETO;
b. Truck Trailer No Pol DM 8611 AE dikemudikan oleh ANGKONG;
c. Truck Trailer No Pol DM 8620 AE dikemudikan oleh ONAL;
d. Truck Trailer No Pol DM 8873 AD dikemudikan oleh UPIK;
e. Truck Trailer No Pol DM 8921 AD dikemudikan oleh ISAL.
Kemudian para sopir mengangkut batu hitam secara bertahap menuju Pelabuhan Anggrek Gorontalo dan Kontainer-kontainer itu disimpan di Pelabuhan Anggrek Gorontalo sambil menunggu kapal. Pada tanggal 7 Juli 2025 tersebut juga, atas perintah Terdakwa selaku Direktur Utama, menerbitkan Dokumen Shipping Instruction dengan stempel PT.Barakat Jaya Perkasa dan tanggal 14 Juli 2025 memberikan Dokumen Shipping Instruction ke Kantor PT.Tanto Intim Line di Gorontalo terkait pengapalan 4 (empat) Kontainer berisi batu hitam tersebut, namun dalam rincian ditulis General Cargo.
Terdakwa mengirimkan dokumen Bill Of Lading/BL kepada saksi Johanes JopieMandagi selaku Manager Operasional PT.Kurnia Jaya Bahar sebagai Jasa Pengurusan Transportasi/JPT untuk mengurus pembayaran Jasa atau Penebusan Delivery Order (DO) di Kantor PT.Tanto Intim Line Cabang Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 3.670 juta rupiah per Kontainer yang Terdakwa kirimkan melalui pesan Whatsap untuk penerbitan Dokumen Delivery Order.
Atas perbuatannya JPU menyampaikan, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Catur Bayu didampingi dua hakim anggota. Barang bukti batu hitam disita untuk negara, dan kontainer di kembalikan ke pemilik, kata JPU.
Penulis : P.Sianturi



















