kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
10
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Terdakwa Sri Rahayu Safrudin Direktur PT.Barakat Jaya Perkasa di tuntut hanya 1 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1/9/2026, atas dugaan perbuatan tanpa izin mengangkut hasil tambang Minerba.

Jaksa memohon supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Sri Rahayu Safrudin, karena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa.
Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, 30 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, di CY Lini 1 Blok 2G Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, lantaran telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang No.3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo UU RI No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Berita‎ Terkait

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

Menurut Jaka Fahmi Iskandar, batu Hitam yang akan dikirim ke Jakarta dari Gorontalo berjumlah 14 kontainer dan kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa (staf Kantor PT. Berkat Jaya Perkasa melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT. Tanti Intim Line di Gorontalo untuk pengiriman Kontainer dengan cara Stuffing Luar (kegiatan atau proses pemuatan barang ke dalam kontainer/petikemas ditempat/gudang pemilik barang atau shipper).

Setelah melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT.Tanto Intim Line di Gorontalo lalu diterbitkan Release Order (RO) ROTSLM001BJP dan ROTSRA001BJP dengan tertulis Shipper PT.Barakat Jaya Perkasa untuk mengeluarkan Kontainer kosong dari depo AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal) untuk dibawa oleh Supir yang ditugaskan oleh Terdakwa mengangkut kontainer kosong.

Pada tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa mengangkut hasil tambang batu hitam dengan menggunakan 5 (lima) Truck Trailer milik Terdakwa ke gudang penyimpanan batu hitam di Jalan Gorontalo Outer Ring Road Gorantalo, yakni;
a. Truck Trailer No Pol DM 8610 AE dikemudikan oleh ETO;
b. Truck Trailer No Pol DM 8611 AE dikemudikan oleh ANGKONG;
c. Truck Trailer No Pol DM 8620 AE dikemudikan oleh ONAL;
d. Truck Trailer No Pol DM 8873 AD dikemudikan oleh UPIK;
e. Truck Trailer No Pol DM 8921 AD dikemudikan oleh ISAL.

Kemudian para sopir mengangkut batu hitam secara bertahap menuju Pelabuhan Anggrek Gorontalo dan Kontainer-kontainer itu disimpan di Pelabuhan Anggrek Gorontalo sambil menunggu kapal. Pada tanggal 7 Juli 2025 tersebut juga, atas perintah Terdakwa selaku Direktur Utama, menerbitkan Dokumen Shipping Instruction dengan stempel PT.Barakat Jaya Perkasa dan tanggal 14 Juli 2025 memberikan Dokumen Shipping Instruction ke Kantor PT.Tanto Intim Line di Gorontalo terkait pengapalan 4 (empat) Kontainer berisi batu hitam tersebut, namun dalam rincian ditulis General Cargo.

Terdakwa mengirimkan dokumen Bill Of Lading/BL kepada saksi Johanes JopieMandagi selaku Manager Operasional PT.Kurnia Jaya Bahar sebagai Jasa Pengurusan Transportasi/JPT untuk mengurus pembayaran Jasa atau Penebusan Delivery Order (DO) di Kantor PT.Tanto Intim Line Cabang Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 3.670 juta rupiah per Kontainer yang Terdakwa kirimkan melalui pesan Whatsap untuk penerbitan Dokumen Delivery Order.

Atas perbuatannya JPU menyampaikan, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Catur Bayu didampingi dua hakim anggota. Barang bukti batu hitam disita untuk negara, dan kontainer di kembalikan ke pemilik, kata JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
3
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
9
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
15
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
41
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

4 bulan yang lalu
146
Disbunnak Kalsel Pastikan Kesiapan Posko 5 Layani Jemaah 5 Rajab

Disbunnak Kalsel Pastikan Kesiapan Posko 5 Layani Jemaah 5 Rajab

8 bulan yang lalu
29
Pansus III DPRD Kotabaru Kunjungi Banjarmasin, Bahas Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Pansus III DPRD Kotabaru Kunjungi Banjarmasin, Bahas Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan

1 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Turap di Atas Genangan Air. Proyek Rp1,13 Miliar di Kayu Putih Diduga Bermasalah, Pengawasan Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA