Jakarta ,KabarOnenews.Com-
Pemprov DKI Jakarta melalui
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait pentingnya Kehadiran Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk mengantisipasi kebakaran, terutama didaerah padat penduduk Bahkan Gubernur Pramono Juga telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Satu Rukun Tetangga ( RT)- Satu Apar yang di siarkan lewat media RRI.
“Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan
Geofisika (BMKG ) sempat memprediksi bawah Jakarta musim kemarau panjang potensi kebakaran saat musim dan kering akan menjadi Lebih besar.”
“Ketua Rukun ( RT) 011 menghimbau warga bersama sama terutama wilayah RT011/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara agar menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), memeriksa instalasi listrik, serta menghindari pembakaran sampah sembarangan guna menekan risiko musibah kebakaran.” Ucapnya Pada Jumat 24Juli 2026.
“Bagi warga yang belom memiliki Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) bisa hubungi No Whatshap Petugas Damkar 081212798818 (***sena)


















