Jakarta ,Kabaronnewa.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara ledakan Bom yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.
Sidang pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan para korban dan saksi para guru termasuk Kemala Sekolah SMA 72.
Sidang perkara tersebut dilakukan dengan sidang tertutup, yang mana batasan sidang tertutup diatur undang undang perlindungan anak, sebab terdakwa berinisial MNF itu masih dibawah umur.
Demikian juga para korban ledakan BOM yang masih murid SMA 72 itu, masih di bawah umur dan sebahagian sudah lulus sekolah diatas umur. Dalam persidangan baik terdakwa dan korban diberikan pendampingan dari Perlindungan anak dan Kuasa Hukum Advokat Halim Gunawan dan Rekan.
Sementara para korban dan saksi sekitar 25 orang yang masih sekolah itu juga didampingi orang tuanya masing masing serta didampingi sejumlah Guru SMA 72 termasuk Kepala Sekolah yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon, di luar persidangan menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didiknya saat itu, baik Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.
Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, hanya berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu di bully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.
“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.
Demikian juga, disampaikan Kuasa Hukum Anak Berurusan Hukum (ABH), DR Halim Gunawan dan Rekan, menyampaikan, supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab kasihan juga atas kejadian itu baik ABH dan seluruh korban yang juga masih siswa sekolah.
” iya, saya juga berpikir tidak ada Bully terhadap anak sekolah dan terhadap sekolah sekolah supaya anak didik nyaman mencari ilmu dalam sekolah”, ungkap Halim usai persidangan, 23/7/2026.
Sidang pidana dibawah umur ini dipimpin Majelis Hakim Irshad, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah Media sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk liputan perkara undang undang darurat tersebut. Namun pimpinan sidang mengatakan, karena sidang ini tertutup untuk umum dan di bawah umur tidak bisa menurut undang undang.
“Nanti saja minta informasinya atau konfirmasi kepada para pihak yang berkepentingan, tapi usai persidangan aja ya, ungkap Irshad.
Jaksa Penuntut Umum Dawin Gaja usai persidangan mengatakan, dalam perkara ABH ini hanya satu pelaku. “Ancaman hukumnya undang-undang darurat. Dalam persidangan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku telah dipenuhi secara hukum”, ucapnya.
Dalam perkara Anak dibawah umur pasti menganut prinsip-prinsip hukum yang dituangkan dalam UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Baik terhadap korban dan ABH, UU ini mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak (The Interests of The Child) yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi



















