kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronnewa.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara ledakan Bom yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sidang pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan para korban dan saksi para guru termasuk Kemala Sekolah SMA 72.

Berita‎ Terkait

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Sidang perkara tersebut dilakukan dengan sidang tertutup, yang mana batasan sidang tertutup diatur undang undang perlindungan anak, sebab terdakwa berinisial MNF itu masih dibawah umur.

Demikian juga para korban ledakan BOM yang masih murid SMA 72 itu, masih di bawah umur dan sebahagian sudah lulus sekolah diatas umur. Dalam persidangan baik terdakwa dan korban diberikan pendampingan dari Perlindungan anak dan Kuasa Hukum Advokat Halim Gunawan dan Rekan.

Sementara para korban dan saksi sekitar 25 orang yang masih sekolah itu juga didampingi orang tuanya masing masing serta didampingi sejumlah Guru SMA 72 termasuk Kepala Sekolah yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon, di luar persidangan menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didiknya saat itu, baik Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.

Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, hanya berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu di bully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.

“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.

Demikian juga, disampaikan Kuasa Hukum Anak Berurusan Hukum (ABH), DR Halim Gunawan dan Rekan, menyampaikan, supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab kasihan juga atas kejadian itu baik ABH dan seluruh korban yang juga masih siswa sekolah.

” iya, saya juga berpikir tidak ada Bully terhadap anak sekolah dan terhadap sekolah sekolah supaya anak didik nyaman mencari ilmu dalam sekolah”, ungkap Halim usai persidangan, 23/7/2026.

Sidang pidana dibawah umur ini dipimpin Majelis Hakim Irshad, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah Media sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk liputan perkara undang undang darurat tersebut. Namun pimpinan sidang mengatakan, karena sidang ini tertutup untuk umum dan di bawah umur tidak bisa menurut undang undang.

“Nanti saja minta informasinya atau konfirmasi kepada para pihak yang berkepentingan, tapi usai persidangan aja ya, ungkap Irshad.

Jaksa Penuntut Umum Dawin Gaja usai persidangan mengatakan, dalam perkara ABH ini hanya satu pelaku. “Ancaman hukumnya undang-undang darurat. Dalam persidangan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku telah dipenuhi secara hukum”, ucapnya.

Dalam perkara Anak dibawah umur pasti menganut prinsip-prinsip hukum yang dituangkan dalam UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Baik terhadap korban dan ABH, UU ini mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak (The Interests of The Child) yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
13
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
19
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
7
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
14
Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia
News

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Juli 20, 2026
66
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
35
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
8
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”
Metropolitan

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Juli 19, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Libur Nataru, Tol IKN Segmen Balikpapan-PPU Dibuka Fungsional Mulai Hari Ini

Dukung Libur Nataru, Tol IKN Segmen Balikpapan-PPU Dibuka Fungsional Mulai Hari Ini

7 bulan yang lalu
12
Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

5 bulan yang lalu
115
Ketua RW 01 Terima Penghargaan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Dari Aksebang Administrasi Jakarta Pusat

Ketua RW 01 Terima Penghargaan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Dari Aksebang Administrasi Jakarta Pusat

8 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA