Jakarta, kabaronenews.com – Forum Komunikasi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat segera mengambil tindakan tegas terhadap sebuah bangunan lima lantai di Jalan Kebon Kacang XII Nomor 39, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, yang diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah dipasangi segel penghentian kegiatan oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Jakarta Pusat.
Desakan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, agar memerintahkan jajarannya melakukan penyegelan permanen sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh ketentuan perizinan dan aturan hukum dipenuhi.
Menurut perwakilan Aliansi LSM Jakarta, penyegelan yang sebelumnya dilakukan dinilai tidak disertai pengawasan maksimal. Akibatnya, aktivitas pembangunan diduga tetap berlangsung di lokasi yang telah dipasang tanda penghentian pekerjaan.
Perwakilan aliansi yang juga
Koordinator Hukum dan Investigasi NGO Jalak, M. Syahroni, mengatakan pihaknya telah melakukan sedikitnya sepuluh kali inspeksi ke lokasi proyek guna meminta klarifikasi terkait masih berlangsungnya pekerjaan konstruksi.
“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan, padahal bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Sudin DCKTRP Jakarta Pusat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah,” ujarnya kepada media, Selasa (14/7).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh di lapangan, bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG.3171-110720250124 tertanggal 11 Juli 2025 dengan rincian pembangunan berupa bangunan baru milik Sy. Tika yang beralamat di Jalan Kebon Kacang XII Nomor 37 RT 007 RW 003.
Dalam dokumen tersebut tercantum bangunan memiliki luas 710,5 meter persegi, terdiri atas empat lantai dengan fungsi sebagai hunian.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Aliansi LSM Jakarta, pelaksanaan pembangunan di lapangan diduga tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan. Bangunan disebut telah mencapai lima lantai dan diduga mengalami penambahan luas bangunan yang dinilai signifikan.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi LSM Jakarta meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
Syahroni menilai keberlanjutan pekerjaan pada bangunan yang telah disegel patut menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun prosedur pengawasan.
“Kami meminta Wali Kota Jakarta Pusat segera menginstruksikan Sudin DCKTRP untuk menyegel permanen bangunan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh persoalan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Aliansi LSM Jakarta khususnya NGO Jalak akan terus mengawal proses penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata bangunan di wilayah Jakarta Pusat.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan visi pembangunan Jakarta sebagai kota global.
“Kami berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dipimpin Arifin, menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan. Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi serta mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Global,” pungkasnya. Pantauan wartawan kabaronenews.com di lokasi bangunan kegiatan masih berlanjut, tampak para pekerja bangunan masih melakukan kegiatan dan dikawal sejumlah orang yang mengenakan kaos loreng.Saat dikonfirmasi wartawan, Asep, salah satu oknum yang menggunakan kaos loreng tesebut mengatakan tidak mengetahui keberadaan penanggungjawab bangunan. Kami tidak tau pak siapa kontraktor nya dan siapa penanggungjawabnya kami hanya di perintah komandan untuk jaga saja ujar Asep Senen(13/7).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat maupun pengelola proyek dan penanggungjawab bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan pada bangunan yang sebelumnya telah dipasangi segel penghentian kegiatan.(Red)



















