kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
20
VIEWS

TUBAN, KabarOnenews.com -Aktivitas penambangan galian golongan C (galian batu) di wilayah Jawatimur, Kec. Rengel , Kabupaten Tuban, diduga berlangsung secara ilegal. Yang mencolok, operasi ini dilakukan dengan terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator tanpa rasa takut, merusak ekosistem alam secara masif.IMG 20260611 155426

Berdasarkan Pantauan  awak media Kamis, (11/06/2026). diduga lokasi galian tersebut  milik seorang oknum Ormas atau pemilik Cafe di wilayah hukum Polres tuban berinisial  (SK). Oknum ini bukan nama baru dalam bisnis galian C di wilayah Tuban dan . Ia dikenal sebagai pemain lama yang berpengalaman dan selama ini sulit dijangkau hukum.

Berita‎ Terkait

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) Amin Santoso mengatakan,“Dengan leluasanya alat berat beroperasi, mustahil aparat kepolisian tidak mengetahuinya. Ini sudah sangat terang,”ujarnya.

Lebih memprihatinkan, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan ekskavator tersebut diduga diperoleh secara ilegal. Dan ada dua opsi cara pembelian solan subsidi satu Di duga pembelian mengunakan barkot milik pertanian Dua Solar disedot dari tangki truk DAM (truk angkutan) lalu ditampung dalam jerigen dan galon. Praktik ini jelas menyalahi ketentuan subsidi BBM yang diatur dalam hukum.

“Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, diminta segera menindak tegas. Di tengah masyarakat Rengel belakangan ini ramai diperbincangkan isu adanya “koordinasi” atau dugaan setoran dari oknum pengelola galian ke oknum aparat, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan bebas tanpa hambatan.

Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga mencoreng marwah institusi Polri. Kredibilitas Polres Tuban dipertaruhkan.

“Pertanyaannya, apakah Polres Tuban berani ambil sik tegas? Atau jangan-jangan oknum yang melakukan ‘koordinasi’ itu justru berasal dari dalam tubuh polres itu sendiri?” tambah sumber.

Dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal ini akan dirasakan oleh anak cucu di kemudian hari. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh kalah, apalagi takluk pada oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Masyarakat berharap aparat segera turun tangan menghentikan operasi liar ini dan memproses hukum oknum yang terlibat, termasuk bila ada aparat yang melindungi,” ungkapnya.(Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
15
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
8
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
14
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
32
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
27
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
179
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
93
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
18
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
12
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
38

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT Sumber Daya Energi Dukung Program Posyandu di Desa Lingkar Tambang untuk Tekan Stunting

PT Sumber Daya Energi Dukung Program Posyandu di Desa Lingkar Tambang untuk Tekan Stunting

8 bulan yang lalu
35
PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

1 tahun yang lalu
535
Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

1 minggu yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA